Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala BPN Klungkung Bantah Klaim Sejumlah Warga Tak Terima Ganti Rugi

Bali Tribune / Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung, I Made Herman Susanto.
balitribune.co.id | Semarapura - Mencuatnya informasi di beberapa media yang menyebutkan sejumlah warga pemilik lahan di areal bekas galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung menuntut ganti rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Badan Pertanahan Kabupaten Klungkung menyampaikan klarifikasi. 
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah I Made Herman Susanto lewat keterangan tertulis menjelaskan pengadaan tanah untuk Pusat Kebudayaan Bali dalam pelaksanaannya telah melibatkan aparat Pemkab Klungkung, Camat, dan Perbekel sebagai Anggota Tim Pengadaan Tanah.  Disamping itu juga terdapat Pendampingan Hukum kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dan telah disetujui melalui Surat No. B-1658/N.1.1/Gph.2/07/2021 tanggal 8 Juli 2021. 
 
"Kami selalu berkoordinasi dengan Pemkab Klungkung, Polres Klungkung dan Kejari Klungkung dalam setiap pelaksanaannya, seperti dalam kegiatan Identifikasi dan Inventarisasi, Musyawarah Ganti Rugi, Pembayaran Ganti Rugi," tandas Herman Susanto.
 
Disamping itu dalam pelaksanaan konsinyasi Herman menjelaskan pihaknya juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Klungkung untuk bidang tanah yang tidak mau menerima nilai besaran ganti rugi, bidang tanah dalam sengketa dan bidang-bidang tanah lainnya yang sesuai peraturan UU No. 2 Tahun 2012, UU No.11 Tahun 2020, PP No. 19 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021. 
 
“Kami tegaskan disini bahwa tidak ada intimidasi atau ancaman kepada masyarakat dari Panitia Pengadaan Tanah, karena semua mekanisme memakai prosedur dan aturan  hukum yang berlaku," tegasnya lagi.
 
Apalagi terkait informasi yang berkembang mengenai adanya pemotongan 18% atas nilai ganti rugi, Herman membantah hal tersebut. "Perlu kami sampaikan dan tegaskan bahwa itu tidak benar dan haruslah dipahami bahwa dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah haruslah melalui tahapan Identifikasi dan Inventarisasi," tukasnya. 
 
Dijelaskannya proses tersebut yang terdiri dari Satgas A yang melakukan identifikasi dan inventarisasi data fisik bidang tanah meliputi pengukuran batas keliling dan batas rincik bidang tanah dan Satgas B yang melakukan identifikasi dan inventarisasi data yuridis seperti bukti penguasaan dan pemilikan berupa Sertipikat Hak Atas Tanah, Surat Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik), dan pendukung lain.  
 
Setelah data-data tersebut terkumpul menjadi satu dokumen (berkas), lanjut Herman, dilakukan pengumuman selama 14 Hari kerja di Kantor Desa Lokasi letak Tanah. Adapun tujuan pengumuman ini adalah untuk memberikan informasi dan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan bilamana ingin mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil identifikasi dan inventarisasi yang dilakukan. 
 
"Jika tidak terdapat keberatan atau sanggahan, maka terhadap hasil tersebut kami sampaikan kepada Penilai Tanah Atau Penilai Publik (KJPP) untuk dilakukan Penilaian tanah sesuai dengan aturan dan metode penilaian tanah dari KJPP. Setelah melakukan Penilaian, KJPP akan menyampaikan hasil penilaiannya kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan instansi yang memerlukan tanah (Dinas PUPRKIM Prov. Bali) mengenai besaran nilai ganti rugi masing-masing bidang tanah sebagai dasar untuk melakukan musyawarah mengenai bentuk dan besaran Ganti Rugi kepada Pemilik Tanah ," urai Pejabat asal Tabanan ini.
 
Selanjutnya, setelah disepakati bentuk dan besaran ganti rugi maka dilakukan pelepasan hak atas tanah dan pemberian ganti rugi oleh instansi yang memerlukan tanah, dalam hal ini Dinas PUPRKIM Prov. Bali melalui rekening Bank masing-masing pihak yang berhak. 
 
"Kami tegaskan mengenai penataan bidang tanah secara proporsional dengan luas 82 % dari alas hak adalah kesepakatan para warga pemilik tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018, sehingga tidak ada kaitannya dengan Pengadaan Tanah Tahun 2020 dan 2021," tambah Herman Susanto.
 
Terkait dengan permohonan ganti rugi telah ditangani oleh tim pengadaan tanah sesuai dengan mekanisme pengadaan tanah, Herman Susanto menuturkan terhadap pihak-pihak yang mengklaim belum mendapat ganti rugi, sebelumnya telah dilakukan upaya identifikasi meskipun obyek dan subyek dimaksud tidak ada dalam Dokumen Perencanaan Pengadaaan Tanah (DPPT), namun saat dilakukan identifikasi oleh Satgas A, yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak dapat menunjukkan lokasi bidang tanahnya. 
 
Lebih jauh, Herman Susanto menuturkan, dalam Identifikasi bidang tanah juga bertujuan untuk mengetahui apakah yang diklaim oleh 34 orang dengan luas ± 69 Hektar yang terletak di Subak Tangkas adalah sama dengan hasil Pelaksanaan Pengadaan Tanah di Subak Tangkas, mengingat tanah di Subak Tangkas luasnya hanya ± 56 hektar (klaim 34 orang tersebut dengan luas ± 69 Hektar). 
 
"Namun mereka tidak bisa menunjukan lokasi tanah dimaksud, tetapi hanya memperkirakan saja," ujar Herman Susanto sembari mengingatkan permohonan ganti rugi yang diajukan tidak dilengkapi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) Tahun 2021, dimana sporadik ini adalah merupakan alas hak yuridis dalam pengadaan tanah yang bertujuan untuk mengetahui pemilik tanah, penguasaan tanah dan tanam tumbuh diatas tanah saat dilakukan Inventarisasi dan Identifikasi. 
 
"Oleh karenanya, dengan tidak dilengkapinya dokumen yang dipersyaratkan maka proses Inventarisasi dan Identifikasi dalam Tahapan Pengadaan Tanah tidak dapat dilaksanakan. Upaya-Upaya penanganan oleh Tim Pengadaan Tanah sudah dilakukan semaksimal mungkin dengan tetap memakai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku," jelas Herman Susanto.
 
Dengan demikian, tandas Herman Susanto, terkait pemberian ganti rugi tanah yang dalam bentuk uang kepada masyarakat yang berhak maka sekaligus ada pelepasan hak di hadapan Kepala Kantor Pertanahan selaku Ketua Pelaksana Tim Pengadaan Tanah. 
 
Berdasarkan rekap laporan Pada Penlok Pengendali Banjir Tahun 2020 bidang Tanah tervalidasi dan dibayar  sebanyak 187 Bidang dengan Luas 23,54 Hektar dengan Nilai ± Rp 46 Milyar yang memakai dana APBD. Tahun 2021 bidang tanah telah validasi sebanyak 1058 bidang tanah dengan luas 237,71 Hektar dan telah dilakukan pemberian ganti rugi kepada masyarakat yang berhak sebanyak 858 bidang luas 100,73 hektar dengan nilai ±  Rp 248,07 milyar. Bidang tanah yang dalam upaya Konsinyasi ke Pengadilan Negeri Klungkung sebanyak 182 Bidang  Luas 22,41 Hektar dengan nilai uang ± Rp 40 Milyar. 
 
"Dari jumlah bidang tanah yang terdata didalamnya ada juga bidang tanah asset Provinsi Bali, Asset Kabupaten Klungkung, Rampasan Kejaksaan Negeri dan asset lainnya hampir seluas 93,99 Hektar yang tidak perlu dilakukan Pemberian Ganti Rugi. Dari semua kegiatan pemberian ganti rugi sebagaimana kami sampaikan di atas, tidak ada bidang tanah masyarakat yang tidak diproses pemberian ganti ruginya, kecuali bidang tanah yang sedang dilakukan upaya Konsinyasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demikian juga pembangunan Pengendali Banjir yang sedang berlangsung telah dilakukan pelepasan hak dan pemberian ganti rugi dilakukan Tahun 2020 seperti uraian tersebut diatas," jelas Herman Susanto.
 
Berdasarkan pantauan, terjadi aksi puluhan warga dengan memasang spanduk bertuliskan tuntutan kepada pemerintah di sebelah Selatan jembatan, tepat di areal proyek Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali, pada Minggu (24/10). 
 
Berdasarkan pengakuan peserta aksi, masih ada puluhan warga, baik dari Desa Tangkas maupun Gunaksa yang belum menerima ganti rugi dan sampai sekarang belum ada kejelasan dari pemerintah. Sementara, mayoritas pemilik tanah di areal eks galian C sudah menerima ganti rugi itu. Peserta aksi juga menyebut adanya potongan 18 persen dari total ganti rugi yang harus  diterima.
wartawan
RED
Category

Pastikan Prosedur Sesuai Aturan, Bupati Adi Arnawa Tertibkan Bangunan Liar di Pantai Bingin

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan Pembongkaran 48 bangunan melanggar yang berada di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada Senin (21/7).

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor dan Penerima SATU Indonesia Awards Berkolaborasi Pengolahan Sampah Botol Plastik

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati hari jadinya yang ke-55 tahun, Astra Motor memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan melalui kolaborasi dengan KarFa (Karya Difabel), penerima apresiasi SATU Indonesia Awards 2022 tingkat Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan HUT ke-55, Astra Motor Salurkan 550 Kantong Darah di 12 Wilayah Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati 55 tahun perjalanannya di industri otomotif Indonesia, Astra Motor kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui kegiatan donor darah serentak yang dilaksanakan di 12 wilayah Astra Motor. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-55 Astra Motor, yang mengusung tema “Melangkah Pasti Meraih Masa Depan”. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Bangli Desak Pemerintah Tuntaskan Siswa Tercecer dan Hindari Siswa Titipan

balitribune.co.id | Bangli - Penerimaan murid baru untuk tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2024/2025 telah memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Namun demikian, masih ada sejumlah siswa di Kabupaten Bangli belum mendapat sekolah atau masih tercecer. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Orang Meninggal, DBD di Gianyar Mencapai 1.640 Kasus

balitribune.co.id | Gianyar - Menjadi phobia setiap tahun, namun kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)  seakan tidak bisa dibendung. Bahkan, di Kabupaten Gianyar  tercatat sebanyak 1.640 kasus sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025. Dari jumlah tersebut, tiga kasus berakhir dengan kematian.

Baca Selengkapnya icon click

Pembongkaran di Pantai Bingin, Made Supartha: Komitmen Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Badung - Penertiban terhadap puluhan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung, menuai dukungan kuat dari Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.