Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepala Desa Baha Didakwa Rugikan Negara Rp1 Miliar

Perbekel Baha saat jalani sidang Tipikor.


BALI TRIBUNE - Perbekel atau kepala Desa Baha, Mengwi, Badung, bernama  I Putu Sentana (57), diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (23/10). Sentana didakwa telah memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan jabatan sehingga merugikan keuangan negara, dalam hal ini APBDes Baha senilai 1 miliar rupiah. Akibat perbutannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menjerat Sentana dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Duduk di kursi pesakitan, sentana tampak fokus mendengar surat dakwaan yang dibacakan JPU Putu Gede Suriawan dan tim. Di depan majelis hakim diketuai Bambang Ekaputra, yang merupakan Wakil ketua PN Denpasar, JPU menguraikan bahwa perbuatan terdakwa itu diduga dilakukan pada tahun anggaran 2016 sampai dengan April 2017. Dalam uraian selanjutnya, pada tahun anggaran 2016, Desa Baha menerima dana sebesar Rp 7,8 miliar lebih yang bersumber dari beberapa pos pendapatan. Antara lain Pajak Hotel dan Restoran, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bantuan Khusus Kabupaten, dan Pendapatan Asli Daerah. Sementara pada pos program, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kemudian ada yang terlaksana namun anggarannya masih sisa. Besarnya mencapai Rp 835,2 juta lebih dan tersimpan di rekening tabunganterdakwa selaku Perbekel Desa Baha. Dana yang tersisa atau biasa disebut Sisa Lebih Pagu Anggaran (Silpa) tersebut disampaikan dalam laporan pertangungjawaban yang disampaikan terdakwa dalam Buku Kas Umum Desa. Namun saat ada pemeriksaan dari Irban dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Badung terdapat selisih antara Buku Kas Umum Desa dengan saldo rekening Desa. Di buku kas umum desa, dana silpa yang tertera sebesar Rp 835,2 juta. Sementara dalam rekening desa terdapat saldo sebesar Rp 26,7 juta. "Sehingga terdapat selisih sebesar Rp 776.453.611. Dan, setelah dilakukan konfirmasi, terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan sendiri sebagaimana surat pernyataan Nomor : 145/1133/Keu tanggal 27 Desember 2016," kata Jaksa. Sedangkan untuk realisasi pengeluaran belanja, saksi Ni Nyoman suartini selaku Bendahara Desa mencatat seluruh transaksi pengeluaran belanja ke dalam buku kas umum sesuai bukti pertangungjawaban yang telah disetujui terdakwa dalam Surat Permintaan Pembayaran. Dari data transaksi buku kas umum dan transaksi penarikan uang pada rekening bank milik Desa Baha menunjukkan bahwa nilai transaksi seluruh pengeluaran belanja pada buku kas umum lebih kecil dibandingkan dengan nilai seluruh penarikan uang pada rekening bank. Berdasarkan hasil audit BPKP periode 2016 sampai 2017 (sampai dengan tanggal 17 April 2017), uang kas Desa Baha yang tidak ada pertanggungjawabannya  adalah; saldo awal 2016 sebesar Rp 294,6 juta; periode 2016 sebesar Rp 502.01 juta; periode 2017 (s/d tanggal 17 April) sebesar Rp 209,98 juta. "Atau total sebesar Rp 1 miliar," pungkas Jaksa. Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Gusti Putu Suwena tidak merasa keberatan sehingga sidang dapat dilanjutkan dengan pembuktian. "Secara pribadi saya tidak keberatan dengan isi dakwaan yang disampaikan tadi (oleh penuntut umum). Tapi ada beberapa hal yang saya rasa janggal," kata Sentana.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Denpasar Kreatif 2026: Wadah Sineas dan Fotografer Abadikan Esensi Budaya Kota

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pariwisata  menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif melalui penyelenggaraan Lomba Foto, Video dan Pameran Kreatif Denpasar  Tahun 2026. Kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari para Photografer dan Sineas dengan karya-karya yang luar biasa.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Kapal Lestarikan Pura Beji Dedari, Dikelola Profesional sebagai Destinasi Penglukatan Spiritual

balitribune.co.id I Mangupura - Desa Adat Kapal, Kelurahan Kapal, Mengwi terus berupaya menjaga kelestarian kawasan suci Pura Beji Dedari sekaligus mengembangkan potensinya sebagai destinasi penglukatan spiritual yang tertata dan profesional. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan upacara melaspas sejumlah bangunan penunjang wisata di kawasan pura, Rabu (27/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Hadiri Karya Melaspas di Pura Dalem Suargan Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri Upacara Ngeratep dan Melaspas Ida Betara di Pura Dalem Suargan, Banjar Kedewatan, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kamis (28/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Bansos Hari Raya Waisak Untuk Umat Buddha, Bupati dan Wabup Badung Gaungkan Moderasi Beragama di Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Sinergi kuat ditunjukkan pimpinan daerah Kabupaten Badung menjelang Hari Raya Waisak 2570 BE. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta turun langsung menyerahkan Bantuan Sosial (Bansos) menjelang Hari Raya Keagamaan sebesar Rp 2 juta per Kepala Keluarga (KK) kepada umat Buddha ber-KTP Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-April 2026 BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim Beasiswa Rp651 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang Januari sampai April 2026 , Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar telah menyalurkan manfaat Beasiswa Pendidikan kepada 125 anak dari ahli waris peserta yang mengalami risiko sosial dengan nominal pembayaran mencapai lebih Rp651 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Melalui Program MLT BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Memperoleh Akses Kredit Perumahan

balitribune.co.id | Gianyar - Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 berupa fasilitas pembiayaan perumahan yang dibiayai dari dana investasi Program JHT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.