Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

Pemeriksaan Kabel
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Pemeriksaan penggunaan SJUT-IPT di Sindu Kaja, Sanur Denpasar Selatan.

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Hal ini dsampaikan melalui koordinasi yang digelar di Balai Banjar Sindu Kaja, Sanur, Rabu (26/8/2026). Pada koordinasi dengan agenda pembahasan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan serta berita acara kesiapan provider menggunakan SJUT-IPT. 

Pada kegiatan koordinasi sejatinya mengundang 26 provider. Namun, disayangkan dalam pertemuan tersebut hanya empat provider yang hadir, yakni FiberStar, Iforte Solusi Infotek, Biznet, dan Asianet. 

Keempat provider menyatakan dukungan terhadap proses transisi jaringan kabel menuju SJUT-IPT. Meski demikian, sejumlah provider meminta adanya keringanan tarif pemanfaatan SJUT-IPT yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar.

Perwakilan Biznet, Wahyu, mengatakan pihaknya berharap tarif pemanfaatan SJUT-IPT dapat diturunkan. Menurutnya, besaran tarif yang berlaku saat ini dinilai cukup tinggi dan dikhawatirkan berdampak terhadap biaya layanan internet kepada pelanggan. “Kami menginginkan harga diturunkan. Karena sekarang harganya tinggi, nanti bisa berimbas ke harga internet juga ikut naik,” ujarnya.

Wahyu menyebut, besaran tarif yang diusulkan masih dalam pembahasan internal perusahaan. Permintaan penyesuaian tarif tersebut juga disampaikan oleh FiberStar dan Iforte. Menanggapi permintaan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengatakan setiap usulan penurunan tarif harus disertai kajian dan argumentasi yang jelas dari masing-masing perusahaan.

Selain itu, ia meminta provider mempertimbangkan pemanfaatan aset pemerintah yang selama bertahun-tahun digunakan untuk kepentingan jaringan telekomunikasi tanpa adanya pembayaran sewa. “Dari korporasi mengatakan mahal, tarif tinggi, kami mohon argumen dan kajiannya. Berapa usulannya. Harus ada argumen pendukung. Apalagi tarif sudah ditetapkan dalam Perwali,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan dari 26 provider yang diundang untuk klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan, baru empat pihak yang memenuhi undangan.

Menurut Cipta, sebagian besar provider beralasan undangan diterima dalam waktu yang berdekatan dengan hari libur. Selain itu, kantor pusat sejumlah perusahaan berada di luar Bali sehingga membutuhkan waktu untuk berkoordinasi.

Meski demikian, Pemkot Denpasar memberikan tenggat waktu hingga Kamis (27/8/2026) bagi provider yang belum hadir untuk segera menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pada Jumat (28/8/2026) akan dilakukan proses pelabelan kabel milik provider. KPJU bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga terus melakukan komunikasi agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan.

“Bagi yang belum melengkapi izin dan hari Jumat tidak melakukan pelabelan, prosesnya kita serahkan ke Satpol PP untuk pemberian SP (Surat Peringatan). Masa berlaku SP maksimal tujuh hari. Jika dalam waktu itu tetap tidak dipenuhi, tentu akan dilakukan tindakan eksekusi penertiban,” tegas Cipta.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menambahkan provider yang tidak melakukan pelabelan pada Jumat besok, akan diberikan surat teguran. Penegakan aturan dilakukan sebagai bagian dari penataan jaringan utilitas telekomunikasi di kawasan Sanur.

Dari sisi kepatuhan administrasi, tercatat baru tiga dari 15 operator yang telah menyerahkan data kepemilikan dan perizinan kabel. Dari tiga operator tersebut, dua di antaranya mengakui memiliki aset kabel di kawasan Sanur. Meski telah menunjukkan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi, para operator tersebut belum melengkapi salinan izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemanfaatan bagian jalan.

Sementara untuk kewajiban pelabelan kabel, baru tiga operator yang telah memprosesnya, yakni LinkNet, Biznet, dan PLN Icon Plus. Di sisi lain, sebanyak empat operator telah menyatakan minat untuk menggunakan SJUT-IPT. Saat ini, proses bagi provider yang berminat tersebut berada pada tahap Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan masih memerlukan kelengkapan dokumen rekomtek.
 

wartawan
JRO
Category

Sidak Rumah Kos, Polres Klungkung Amankan Dua Orang Positif Sabu

balitribune.co.id | Semarapura - Polres Klungkung terus mengintensifkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan sidak di sebuah rumah kos di Jalan Ida Bagus Mantra, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung. 

Baca Selengkapnya icon click

Stunting di Buleleng Tercatat 3,47 Persen, Dinkes Perkuat Pemantauan Balita

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan stunting melalui pemenuhan gizi, pelayanan kesehatan, serta pemantauan pertumbuhan anak secara berkala. Berdasarkan data Sigizikesga (Sistem Informasi Gizi dan Kesehatan Keluarga) per Oktober 2026, prevalensi stunting di Buleleng tercatat sebesar 3,47 persen atau 1.014 balita dari total 29.183 balita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lansia Hilang 2 Hari di Selbar Ditemukan Lemas di Saluran Irigasi

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang lansia berusia 70 tahun bernama Ni Wayan Natri alias Mbah Mardi yang sempat dilaporkan hilang selama dua hari akhirnya ditemukan selamat di saluran irigasi Tukad Balian, Banjar Dinas Tegal Kontang, Desa Lumbung Kauh, Kecamatan Selemadeg Barat (Selbar), pada Senin (26/10/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Patuh Agung 2026 Dimulai, Polres Buleleng Sasar Pelanggar Lalu Lintas

balitribune.co.id | Singaraja - Polres Buleleng mulai mengintensifkan pengawasan lalu lintas melalui Operasi Patuh Agung 2026. Selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, polisi akan menyasar pelanggaran yang berpotensi memicu kecelakaan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.