Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keranjingan Game Online, Yosua Nekad Jual Motor Pacar

Terdakwa Yosua saat diadili di PN Denpasar, kemarin.

BALI TRIBUNE - Pepatah "ada udang dibalik batu" layak disematkan kepada Yosua Steven Nassa. Dibalik kepiawaiannya menaklukan hati perempuan ternyata memiliki tujuan yang tersembunyi. Pemuda berusia 20 tahun yang bekerja sebagai buruh proyek, ini diseret ke kursi pesakitan karena diduga melakukan tindak pidana pengelapan sepeda motor dengan modus pacaran. Akibat perbuatan Yosua, saksi korban Ni Made Sri Wulandari mengalami kerugian delapan juta rupiah lebih. Lucunya, hasil aksi kejahatannya itu terdakwa gunakan hanya untuk membeli akun game online. Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (15/10). Dalam dakwaannya, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada mendakwa terdakwa Yosua dengan Pasal  372 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat lama empat tahun. "Terdakwa dengan segaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dal kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena pengelapan," kata Jaks Yunita di depan majelis hakim diketui I Wayan Kawisada. Dijelaskan diuraikan Jaksa Yunita, ‎aksi terdakwa terjadi pada Rabu, 11 Juli 2018 pukul 15.00 di samping selatan KFC Jalan Kebo Iwa Selatan, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat. Ketika itu terdakwa menghubungi saksi Wulandari meminta saksi korban menemui terdakwa. Mendengar permintaan tersebut saksi korban mengendarai sepeda motor Vario hitam nopol DK 4519 FT langsung berangkat menemui terdakwa. Setibanya di lokasi, terdakwa menyampaikan pada saksi korban bahwa dirinya hendak meminjam motor. "Saya pinjam motormu untuk jemput adik dan beli rokok," kata terdakwa seperti yang tertuang dalam dakwaan. "Jangan! Saya mau cepat-cepat saya disuruh pulang bapak," sahut saksi korban. Jawaban itu justru membuat terdakwa naik pitam. "Kalau tidak dikasih saya akan ngamuk!" bentak terdakwa. Mendengar jawaban itu korban takut dan menyerahkan. Lalu terdakwa menguasai sepeda motor saksi korban dan dibawa ke gang masuk rumah kos terdakwa dengan maksud agar tidak diketahui oleh kakak terdakwa. Keesokan harinya terdakwa menjual sepeda motor melalui facebook kepada seseorang dengan akun Irwan seharga Rp 2 juta. Hasil penjualan sepeda motor digunakan membayar sewa kos Rp 350 ribu, membeli akun game online mobile legend seharga Rp 200 ribu, membeli pulsa Rp 550 ribu, membeli diamond game online mobile legend Rp 300 ribu, membeli makanan dan minuman Rp 100 ribu dan sisanya Rp 500 ribu. Pada kesempatan yang sama, JPU juga langsung menghadirkan saksi korban Wulandari ke persidangan. Terdakwa tak bisa mengelak setalah Wulandari mebenarkan dakwaan JPU. Kelakuan terdakwa ini menjadi bahan candaan majelis hakim. "Saudara saksi, apakah sekarang kamu masih cinta sama terdakwa? Setelah kejadian itu," kata hakim. Saksi korban yang didampingi ibunya mengaku sudah tidak cinta dengan terdakwa. "Tidak cinta lagi. Saya sekarang sudah benci sama dia," ketusnya. ‎Yang menarik, saat hakim menanyakan terdakwa apakah masih cinta dengan saksi, terdakwa juga mengaku sudah tidak cinta dari awal pertemuan. "Judulnya ini kamu maling hati sekaligus gondol motor. Hebat juga kamu ya‎? Cintamu ternyata palsu" sentil hakim. Terdakwa tersenyum malu. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.