Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kesepakatan DPRD Bali Tentang Penyesuaian Fungsi Kawasan

Bali Tribune / A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST
balitribune.co.id | Denpasar - Berkenaan dengan pembahasan dan kesepakatan substansi antara Gubernur dan DPRD Bali yang sudah dapat dipahami dan dapat disepakati dengan beberapa muatan prinsip, yang menjadi permasalahan dan isu strategis. Pada Paripurna ke-19 disampaikan dan disepekati akan dibahas lebih lanjut dalam tahap Pembahasan Lintas Sektor. Khususnya tentang Penyepakatan Penyesuaian Fungsi Kawasan dari Kawasan Pemanfaatan Umum menjadi Kawasan Konservasi.
 
Mengenai Penyepakatan Penyesuaian Fungsi Kawasan dari Kawasan Pemanfaatan Umum dalam Perpres Nomor 51 tahun 2014; Perubahan Perpres No. 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita, menjadi Kawasan Konservasi. 
 
"Kami berpendapat, sangat sepakat terhadap hal ini, karena sudah menjadi atensi banyak pihak dan telah melalui proses yang panjang penyesuaiannya pada saat pembahasan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali Tahun 2009-2029, untuk berketetapan menjadi Kawasan Konservasi," beber A.A. Ngurah Adhi Ardhana, ST, selaku Koordinator pembahasan dalam sidang Paripurna, Senin lalu.
 
Mengenai penyepakatan Lokasi Bandar Udara Bali Utara. Dalam jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi disampaikan bahwa Rencana lokasi Bandar Udara Bali Utara berdasarkan Surat Menteri ATR/ Ka.BPN Nomor PF.01/ 08-200/ I/ 2021 tanggal 15 Januari 2021 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. 
 
Karena itu dalam Raperda RTRWP ini arahan lokasi Bandar Udara Bali Utara ditempatkan di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Setelah Raperda RTRWP ini ditetapkan, maka Perda RTRW Kabupaten Buleleng akan mengikuti arahan Perda Provinsi.
 
"Kami berpendapat, bahwa penetapan lokasi yang definitif tetap diperlukan, karena akan mempengaruhi hal penting yakni Struktur Ruang dan Pola Ruang, serta penataan Kawasan dan Wilayah, di dalam dokumen RTRWP Bali, walaupun kewenangan Penetapan Lokasi (penlok) nantinya tetap oleh Kementerian Perhubungan," ungkapnya. 
 
Dari Aspek Regulasi terkait dengan Peraturan Presiden RI Nomor 109 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang berhubungan dengan Perencanaan Bandara Bali Utara, dijelaskan bahwa telah dilakukan Rapat bersama 6 Menteri yang difasilitasi oleh Kementerian ATR/ BPN RI. 
 
Kemudian dilanjutkan dengan Gubernur Bali berkirim surat mohon pertimbangan kepada Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan salah satu butir dalam Perpres dimaksud. Saat ini sudah ada jawaban surat dari Sekretaris Kabinet Nomor: B.0203/Seskab/Ekon/04/2022 tanggal 28 April 2022 dimana dalam Lampiran III Surat dimaksud sesuai arahan Presiden Republik Indonesia Pembangunan Bandara Bali Utara tidak dilanjutkan, mengingat pembangunannya pindah ke Barat. 
 
Selanjutnya juga telah keluar surat dari Menteri ATR/ Ka. BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/ 369-II-200/ VIII/ 2021 tanggal 4 Agustus 2021, hal Rekomendasi Atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang RTRWP Bali. 
 
Berikutnya terdapat Surat dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dengan Surat Nomor S.127/ PKTL/ KUH/ PLA.2/ 2/ 2021, Tanggal 8 Februari 2021, Hal: Tanggapan Atas Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Bandara Bali Utara. 
 
Lahan yang dimohonkan karena bersinggungan dengan lokasi Bandara Bali Utara adalah lahan yang kering yang tidak produktif. Sedangkan dari Aspek Kajian Lingkungan dll, saat ini masih dalam tahap penyusunan Rona Lingkungan Awal yang dibantu oleh PAP. Hal-hal inilah yang mesti dipertajam lagi pembahasannya dalam tahap Pembahasan Lintas Sektor. Penyepakatan Status, Fungsi Pelabuhan beserta Alur Pelayaran (sekaligus Usulan review RIPN);
 
Gubernur Bali dalam jawabannya menyampaikan sepakat terhadap usulan penyesuaian status, fungsi pelabuhan dan alur pelayaran menjadi salah satu isu yang akan dibahas dalam Rapat Diskusi Kebijakan dan Rencana Sektoral Revisi RTRWP Bali serta Pembahasan Lintas Sektor. 
 
"Terhadap hal ini pun kami berpendapat sepakat untuk dibahas lebih lanjut sekaligus Review terhadap RIPN, karena selama ini potensi ruang perairan di Bali hanya digali bidang perikanannya saja, belum optimal potensi kelautan, termasuk alur pelayaran, pelabuhan dan lain-lain," ungkapnya.
 
Telah mengemuka juga pada saat diskusi dalam Pra Pembahasan Lintas Sektor yakni rencana usulan pelabuhan direvisi dalam RTRWP Bali yang tetap mengacu pada Kepmen Perhubungan No. KP 432 Tahun 2017. 
Sehingga perlu dilakukan diskusi dan konsultasi lebih lanjut mengenai beberapa Pelabuhan Pengumpan Lokal pada RIPN, namun kondisi eksisting berupa terminal khusus, seperti contoh Pelabuhan Pengumpan Lokal Manggis, Kubu, dan lain sebagainya. 
 
Terkait Pelabuhan Nusa Penida tidak lagi berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan lokal melainkan pelabuhan pengumpan regional. Berkenaan dengan hal itu telah dilakukan koordinasi antara OPD Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali telah bersurat kepada Menteri Perhubungan RI tentang perubahan fungsi, penambahan fungsi, perubahan nama pelabuhan dan penghapusan pelabuhan. 
 
Demikian juga telah diusulkan Pelabuhan Sanur di Kota Denpasar berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan regional, karena pada kondisi eksisting mencapai 5.000 penumpang/ hari dan rutenya lintas kabupaten/ kota bahkan keluar provinsi. 
 
Didiskusikan pula mengenai Pelabuhan Serangan di Kota Denpasar karena kondisi eksisting sudah melayani rute ke Kabupaten/ Kota salah satunya ke Gilimanuk-Kabupaten Buleleng, lintas provinsi Ke Lombok-Provinsi NTB dan diprediksi ke depannya melayani rute ke Raja Ampat-Provinsi Papua. 
 
Hal tersebut dikarenakan karakter pelabuhan di Provinsi Bali tidak hanya sebagai pelabuhan penumpang dan barang, namun dapat berupa pelabuhan untuk kegiatan pariwisata.
 
Mengenai perubahan status dari Pelabuhan Pengumpan Lokal menjadi Pelabuhan Pengumpan Regional dengan cakupan layanan lintas kabupaten/ kota bahkan antar provinsi, memang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, namun dalam praktik baiknya (best practice), sangat lazim dibentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola kawasan dimaksud dengan tetap memperhatikan aspek historis atau kesejarahannya, aspek kedaerahannya, aspek investasi, aset dan lingkungan masyarakat sekitarnya. 
 
Konkretnya Pelabuhan Nusa Penida dengan Kabupaten Klungkung dan Pelabuhan Sanur dengan Pemerintah Kota Denpasar. Dengan demikian terakomodasi rasa keadilan bersama, dikarenakan kedua Kabupaten/ Kota yang bersangkutan telah lama menanam investasi dan infrastruktur juga di pelabuhan-pelabuhan dimaksud. JRO
wartawan
JRO
Category

Tradisi Mebuug-buugan di Desa Kedonganan, Ratusan Warga Ikuti Ritual Mandi Lumpur ​

balitribune.co.id I Mangupura - Suasana ceria menyelimuti pesisir Desa Adat Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (20/3/2026). Tepat sehari pasca-pelaksanaan Catur Brata Penyepian atau pada hari Ngembak Geni, ratusan warga turun ke kubangan lumpur untuk melaksanakan tradisi leluhur yang unik dan sarat makna, yakni Mebuug-buugan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Layanan Honda CARE di AHASS Siaga Plus Negara untuk Kenyamanan Pemudik 2026

balitribune.co.id | Negara  - Astra Motor Bali kembali menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen setianya melalui kehadiran Honda CARE di titik layanan AHASS Siaga Plus. Layanan ini menjadi salah satu benefit yang dapat dinikmati oleh pengguna sepeda motor Honda, khususnya dalam mendapatkan bantuan darurat di perjalanan (road emergency) serta layanan customer assistance selama periode mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekankan Pentingnya Merawat Kerukunan, Bupati Adi Arnawa Hadiri Shalat Id di Puspem Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Shalat Id) 1 Syawal 1447 Hijriah yang dipusatkan di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Sabtu (21/3/2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Yayasan Forum Komunikasi Pegawai Muslim Pemkab Badung dan diikuti oleh ribuan Jamaah Muslim dari berbagai wilayah di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Konsisten Jaga Tradisi, Dukung Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian seni dan budaya Pulau Dewata dengan mendukung gelaran Sesetan Heritage Omed-Omedan Festival (SHOOF) 2026. Tradisi unik yang dilaksanakan tepat pada hari Ngembak Geni, sehari setelah Hari Suci Nyepi ini, berlangsung meriah di depan Banjar Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat (20/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung dan Bupati Hadiri Dresta Lango dan Dharma Shanti Desa Adat Bualu

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri kegiatan Dresta Lango dan Dharma Shanti XX Desa Adat Bualu Tahun 2026, yang digelar pada Jumat (20/3/2026).

Kehadiran pimpinan daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelestarian adat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga oleh masyarakat Desa Adat Bualu.

Baca Selengkapnya icon click

Gema Takbir dan Ngembak Geni Berpadu, Potret Harmoni Idul Fitri dan Nyepi 1948 di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketika umat Hindu menjalani Ngembak Geni rangkaian hari raya Nyepi Tahun Saka 1948, gema takbir dari umat Muslim yang merayakan malam Idul Fitri 1447 Hijriah pun mengalun berdampingan.

Dalam suasana penuh penghormatan dan kebersamaan ini, Polda Bali hadir memastikan harmoni tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.