Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketahuan Berbisnis Online, Dua Turis Belarusia Dideportasi

Bali Tribune/Proses deportasi dua turis asing asal Belarusia melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta, Selasa (26/01/2021).
balitribune.co.id | Denpasar - Imigrasi kelas II TPI Singaraja, Bali mendeportasi dua turis asing asal Belarusia bernama Siarhei Bautrukevich (33) dan Volha Kobets (30) karena melakukan bisnis daring (online) selama di Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan.
 
 "Volha Kobets dibantu oleh suaminya Siarhei Bautrukevich terindikasi telah memproduksi, mempromosikan serta memasarkan produk-produk natural, seperti sabun, shampoo, tooth powder di sekitar Amed, Karangasem tapi dengan visa kunjungan,"kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya yang diterimaAntara, Rabu.
 
 Ia mengatakan bahwa bisnis tersebut telah dilakukan oleh pasangan asal Belarusia itu sejak September 2020. Keduanya juga memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 31 Januari 2021.
 
 Pasangan suami istri asal Belarusia itu dideportasi bersama kedua orang putranya yang berusia 4 tahun dan 1 tahun.
 
 Dikatakannya, karena keduanya menggunakan izin tinggal kunjungan untuk berbisnis maka diberi tindakan administratif keimigrasian pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang - Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
 
 Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali I Putu Surya Dharma menambahkan selama proses pengawasan dengan mengamati media sosialnya, produksi itu sudah dilakukan sejak September 2020.
 
 "Mereka datang dengan menggunakan visa kunjungan pada 1 Februari 2020, dan saat mulai berjualan mereka memanfaatkan media sosial," katanya.
 
 Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut dideportasi pada Selasa (26/01) pukul 21.40 wita melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta dengan penerbangan Turkish Airlines TK-57 (Jakarta-Istanbul) dengan tujuan akhir Minsk, Belarusia.
 
Sebelumnya Kakanwil KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan selama tahun 2020 sudah ada 157 warga negara asing yang dideportasi. Adapun penyebab deportasi karena penyalahgunaan izin tinggal. Salah satunya, menggunakan visa kunjungan untuk bekerja di Bali.
wartawan
Hans Itta
Category

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pacu Modernisasi Pertanian di Jembrana, Belasan Traktor Diserahkan kepada Petani

balitribune.co.id I Negara - Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk mendorong peningkatan produktivitas sektor pertanian di Jembrana. Bahkan dengan kemajuan teknologi, pertanian rakyat diharapkan bisa dikelola lebih efektif dan efisien. Salah satunya dengan memanfaatkan peralatan pertanian yang modern.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

LENTERA Asuransi Astra: Ajak Ibu PKK Denpasar Melek Perencanaan Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mengusung tema “Menyebarkan Peace of Mind Melalui Pemerataan Literasi Keuangan”, Asuransi Astra Bali menggelar sosialisasi program Literasi Keuangan Terpadu Asuransi Astra (LENTERA) bagi anggota PKK di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Penyebaran Hantavirus, Dinas Kesehatan Karangasem Pastikan Kesiapan Rumah Sakit

balitribune.co.id I Amlapura - Terkait masuknya Hanta Virus ke beberapa wilayah di Indonesia, Kementrian Kesehatan RI telah menyebarkan surat edaran ke seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dan surat edaran tersebut juga telah diterima oleh Dinas Kesehatan Karangasem, pada 10 Mei 2026 lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.