Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Dewan Badung Bakal dapat Rumah Jabatan, Tunjangan Perumahan Rp45 Juta Dihapus

Ilustrasi Rumah Jabatan.

BALI TRIBUNE - Ketua DPRD Badung akan mendapat rumah jabatan, seperti bupati dan wakil bupati. ‘Istana’ ketua dewan ini menurut rencana akan dibangun di kompleks Pusat Pemerintahan Badung, Sempidi. Saat ini rencana pembangunan sudah memasuki tahap lelang Detail Engineering Desain (DED). Untuk diketahui, karena Ketua Dewan mendapat rumah jabatan, maka uang tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Badung otomatis akan dicabut. Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan, pembangunan rumah jabatan Ketua Dewan ini untuk menunjang efektivitas kerja dewan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Kalau ketua dewan itu dapat rumah tentu dilihat dari kemampuan keuangan daerah, ” ujarnya, Rabu (22/8). Dijelaskan untuk pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Badung ini sendiri saat  baru penyusunan DED yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Badung. Anggaran penyusunan DED tersebut dengan nilai Pagu Paket Rp 145.000.000,00 dan nilai HPS Rp 144.483.350,00. “Masih penyusunan DED,” kata Adi Arnawa. Untuk lokasi, mantan Kadispenda Badung ini menyebut di seputaran kompleks Puspem Badung. “Kami sedang berupaya untuk mencarikan lahan untuk membangun rumah jabatan tersebut, ” jelasnya. Lalu bagaimana dengan uang tunjangan perumahan ketua dewan ? Adi Arnawa menjelaskan, karena sudah mendapat rumah jabatan maka otomatis tidak akan mendapat tunjangan perumahan. Itu sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Pasal 7 ayat (3) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut : a. ketua DPRD sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulan.    “Jika Ketua Dewan memilih ingin memiliki rumah jabatan, maka tunjangan perumahannya yang dicabut, ” pungkas Adi Arnawa. 

wartawan
I Made Darna
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.