Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua DPRD Karangasem, Terima Aspirasi dan Klarifikasi Prajuru dan Warga Desa Adat Bugbug

Bali Tribune / TERIMA - Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika terima penyampaian aspirasi dan Klarifikasi Prajuru dan warga Desa Adat Bugbug.

balitribune.co.id | AmlapuraPasca adanya pengaduan beberapa oknum warga Desa Adat Bugbug, Karangasem ke DPRD Provinsi Bali terkait pemilihan Bendesa Adat Bugbug yang menurut oknum warga tersebut tidak sesuai dengan Pararem dan Awig di desa tersebut, Prajuru Adat Bugbug terpilih bersama ratusan perwakilan warga, Jumat (25/3), mendatangi Gedung DPRD Karangasem guna menyampaikan aspirasi dan klarifikasi atas tuduhan oknum warga tersebut.

Tiba di Gedung DPRD, Prajuru Adat Bugbug dan ratusan warga yang dipimpin oleh Bendesa Adat Bugbug terpilih I Nyoman Purwa Ngurah Arsana tersebut diterima oleh Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Lantai II Gedung DPRD.

Nyoman Purwa Ngurah Arsana menyampaikan, berkenaan dengan masalah penyampaian aspirasi dari kelompok Krama Desa Adat Bugbug tertanggal 23 Maret 2022 ke MDA Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali, maka sesuai putusan rapat Prajuru Dulun Desa Adat Bugbug dengan surat Nomor: 75/DAB/III/2022, hari Rabu, tanggal 23 Maret 2022 bertempat di Wantilan Desa Adat Bugbug, diputuskan untuk mengkalrifikasi semua pernyataan sebagai bentuk aspirasi agar kridibilitas Desa Adat tidak tercoreng di lembaga pemerintahan.

Mencermati enam poin aspirasi yang disampaikan kelompok krama Desa Adat Bugbug ke MDA Provinsi Bali dan DPRD Provinsi Bali tersebut, maka pihaknya selaku Prajuru Desa Adat Bugbug memberikan klarifikasi tuduhan tersebut, yang pertama tuduhan soal penyimpangan pemilihan Bandesa Adat yang bertentangan dengan pararem dan penuh dengan intimidasi, pihaknya menegaskan hal tersebut sangat tidak benar, karena jika mengacu pada Pergub Nomor 4 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali baru terealisasi pada tanggal 6 Maret 2020, dengan demikian pada masa itu masih transisi dan belum tersosialisasikan dengan baik.

Pada pasal 29 ayat 2 yang menyatakan Bandesa Adat/sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh krama Desa secara musyawarah mufakat, dan ayat 4 menyatakan Pemilihan Bandesa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Penunjukan Prajuru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan awig-awig/ atau Pararem. Hal ini dapat dibuktikan dengan tahapan-tahapan pemilihan Bandesa Adat/sebutan lain, dari musyawarah tingkat banjar adat (ada 12 Banjar Adat), musyawarah mufakat paruman Nayaka, dan Musyawarah mufakat Sangkepan Krama Ngarep yang dipimpin langsung oleh mantan Kelihan Desa Adat Bugbug I Wayan Mas Suyasa, SH didampingi oleh Jro Bandesa Adat Bugbug I Nyoman Jelantik.

Hal ini sangat konsisten dengan Awig-awig Desa Adat Bugbug saduran 2002, Palet 2 Pawos 15 angka 4 huruf n, c, r dan angka 5 huruf n dan c; b. Proses pengadegan Bandesa Adat/sebutan lain telah dianggap final oleh Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dengan dikeluarkannya Keputusan MDA Provinsi Bali Nomor: 477/SK-K/MDA-Pbali/II/2021 tentang Penetapan dan Pengakuan Prajuru Desa Adat Bugbug, berdasarkan Rekomendasi MDA Kabupaten Karangasem prihal Penerbitan SK Pengukuhan Prajuru Desa Adat Bugbug Kecamatan Karangasem Nomor: 230/Rek/MDA-Kr.asem/XII/2020.

Soal tuduhan pengunaan Dana Hibah Gubernur yang difasilitasi oleh Anggota Dewan tanpa melalui Paruman Adat, pihaknya menegaskan jika tuduhan tersebut sangat tidak beralasan dan tidak didasari dengan fakta. Dijelaskannya, rapat perdana setelah pengadegan Kelihan Desa Adat telah dilaksanakan rapat koordinasi Program Desa Adat hari Sabtu, pada tanggal 14 Nopember 2020 jam 10.00 wita. Kelihan Desa Adat Bugbug telah menyampaikan bahwa akan ada dana bansos sebesar 1 Milliard yang akan difokuskan untuk pembangunan Gapura di Sangyang Ambu, dengan undangan Staf Pimpinan Prajuru Dulun Desa, BPK, Jero Mangku Desa Adat, Pimpinan Pecalang, Pengurus STT Banjar Adat. Pertemuan sosialisasi kembali dilaksanakan dengan bentuk simakrama kepada Krama di 12 Banjar Adat.

Ketua DPRD Karangasem I Wayan Suastika menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dan klarifikasi yang disampaikan oleh Prajuru Adat dan warga Desa Adat Bugbug tersebut. Pihaknya sangat mengapresiasi sikap Prajuru Adat dan warga Bugbug yang lebih mengedepankan cara-cara yang bijak dalam menyikapi permasalahan ini, sehingga tidak terjadi konflik antar sesama warga desa.

wartawan
AGS
Category

HUT Mangupura ke-16, Pemkab Badung Himbau Ucapan dengan Bibit Tanaman

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Kota Mangupura, Pemerintah Kabupaten Badung menggandeng berbagai pihak eksternal untuk berpartisipasi dalam kegiatan bertema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna Satukan semua potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, Tapi F-PDIP Badung Beri Catatan Soal Kemacetan, Sampah, dan Air Bersih

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu terungkap  pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (4/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Setujui APBD 2026, F-Golkar Badung Ingatkan Target Rp12,38 Triliun Berpotensi Meleset

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (4/11). Ranperda tersebut meliputi Rancangan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.

Baca Selengkapnya icon click

Setujui APBD 2026, F-Gerindra DPRD Badung Sebut PAD Masih Berpotensi Naik

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Capaian Kontingen Denpasar Pada Porprov Bali XVI, Walikota Jaya Negara Serahkan Tali Kasih Kepada Atlet dan Pelatih Peraih Medali

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar memberikan Tali Kasih/Penghargaan kepada atlet dan pelatih peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.