Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Panitia Ngaben Massal Sudaji Tersangka

Bali Tribune / NGABEN MASAL - Warga Desa Adat Sudaji tumpah ruah menyaksikan acara puncak upacara Ngaben dadia Kubayan di desa Sudaji, Buleleng.
balitribune.co.id | Singaraja - Pelakasanaan upacara ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng saat pandemi corona virus (Covid-19) menuai masalah. Polisi akhirnya menetapkan salah satu panitia dalam kasus tersebut sebagai tersangka menyusul pemanggilan sejumlah tokoh desa setempat sehari sebelumnya. Tokoh Desa Sudaji yang sebelumnya dipanggil ke Polres Buleleng diantaranya, Kepala Desa (Perbekel ) Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, Bendesa Adat Sudaji, Nyoman Sunuada, serta keluarga Dadia Kubayan.
 
Kapolres Buleleng, AKBP. Made Sinar Subawa membenarkan, memanggil sejumlah tokoh masyarakat Desa Sudaji terkait dengan pelaksanaan upacara ngaben pada Jumat (1/5-2020) lalu. ”Kami panggil untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan upacara ngaben massal ditengah imbauan pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Kami minta tanggungjawabnya soal pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” ucap Kapolres.
 
Sementara pasca penetapan satu tersangka kasus ngaben massal, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto,membenarkan. Menurutnya, penyidik telah menetapkan satu tersangka dalam kasus upacara ngaben massal dalam situasi pandemic covid-19. ”Tengah situasi pandemic Covid-19 mestinya dilakukan pembatasan (social distancing) dan itu tidak terlihat. Terbukti saat acara digelar terlihat kerumunan orang sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan,” kata AKP Vicky, Senin (4/5).
 
Hasilnya kata Vicky, ditemukan dugaan peristiwa melanggar hukum sehingga peristiwa tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan sejak tanggal 3 Mei 2020 dengan menerbitan Surat Perintah Penyidikan. ”Kami tetapkan Ketua panitia Gede S, S.E., selaku panitia pengabenan telah ditetapkan sebagai tersangka sehingga diamankan selama 1 x 24 jam sejak tanggal 3 Mei 2020 untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
 
Sebelum penetapan tersangka, Vicky mengatakan, telah memeriksa saksi-saksi untuk mencari bukti adanya pelanggaran dalam kasus tersebut dan selanjutnya untuk menentukan orang yang diduga bertanggung jawab atas terkumpulnya banyak orang saat upacara pengabenan. ”Sejumlah saksi telah kita periksa sebelum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini (ngaben massal,red),” tandasnya.
 
Oleh polisi, tersangka Gede S,dianggap telah melanggar ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) UU RI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi –tingginya 100 juta, dan atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan pidana penjara 1 thn dan/atau pidana denda paling banyak 100 juta.
 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

153 Orang di Lapas Tabanan Jalani Tes Urine

balitribune.co.id I Tabanan - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menggelar razia dan tes urine terhadap 153 petugas dan warga binaannya pada Senin (6/4/2026). Kegiatan itu dilakukan untuk memperkuat deteksi dini jelang peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-62. Lewat kegiatan itu, Lapas Tabanan hendak memastikan lingkungannya bersih dari peredaran gelap narkoba.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.