Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua Pembina Yayasan Dwijendra Dipolisikan

Dwijendra
Para kuasa hukum memperlihatkan surat bukti laporan ke Mapolda Bali.

BALI TRIBUNE - Ketua Pembina Yayasan Dwijendra berinisial dr. I Ketut K bersama seorang anggotanya berinisial I Nyoman SN, SH dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali, Senin (26/2), dengan tuduhan melakukan penyelewengan dana yayasan mencapai Rp1 miliar. Mereka dilaporkan oleh Ir. Nyoman Ledang Asmara yang mewakili pihak Komite Sekolah dengan nomor laporan polisi; LP/73/II/2018/Bali/SPKT. 

Ledang Asmara bersama kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH., Yulius Benyamin Seran, SH dan Hari Purwanto, SH, kemarin menjelaskan, dana yayasan tersebut berasal dari setoran SPP siswa di Dwijendra mulai TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Total siswa lebih dari 4.000 orang.

Hal ini menjadi dasar bagi pihak Komite Sekolah untuk mengadu ke Polda Bali. "Alasan kami melaporkan ketua pembina yayasan dan satu orang anggotanya ini karena dana yayasan itu berasal dari kami selaku orang tua siswa. Anak-anak kami yang membayar SPP," ungkap Ledang Asmara.

Dugaan penyelewengan dana yayasan sebesar itu diduga dilakukan oleh kedua terlapor sejak tajun 2013-2017. Modusnya, terlapor mengambil secara bertahap mulai dari yang terkecil Rp250 ribu hingga Rp450 juta. Menariknya, sesuai dengan keterangan dalam kwitansi bendahara keperluan pengambilan uang tersebut mulai dari untuk servis mobil, transportasi ke Jakarta dan perbaikan garase.

"Bahkan, diduga juga untuk membeli rumah. Karena saat diminta untuk mengembalikan uang, ketua pembina yayasan bilang tunggu rumahnya laku terjual dulu karena uangnya dipakai untuk membeli rumah. Kalau ini, menurut pengakuan sendiri oleh terlapor. Sedangkan lainnya, berdasarkan keterangan di kwitansi catatan bendahara," terang Siti Sapurah. 

Dikatakan Siti Sapurah, kasus ini sebenarnya tidak harus sampai ke meja hijau namun ketua pembina yayasan selalu bersikap otoriter. Mulai dari mengatakan bahwa dirinya adalah anak dari pendiri sekolah Dwijendra sehingga berhak menggunakan uang yayasan layaknya perusahaan dan selalu mengancam ketua yayasan untuk tidak mengeluarkan uang untuk pembangunan gedung sekolah untuk SMA dan SMK.

"Saat ini yayasan sedang bangun gedung baru untuk SMA dan SMK. Kalau setiap kali ditanya oleh ketua yayasan soal dana yayasan ini, yang bersangkutan mengancam, bahkan tidak mau tanda tangan pengeluaran uang untuk pembangunan gedung baru itu. Ketua yayasan sudah berusaha semaksimal mungkin tetapi tidak bisa. Bahkan ketua yayasan sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polda Bali tetapi sampai saat ini belum ada peningkatan. Sehingga pihak komite sekolah berinisiatif untuk melaporkan juga ke Polda Bali karena dana yayasan itu bersumber dari para siswa," ujar wanita yang akrab disapa Ipung ini.

Sementara Yulius Benyamin Seran menjelaskan, kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana penyimpangan berupa uang/barang sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tidak dapat dialihkan secara langsung kepada pembina ataupun anggota yang memiliki kaitan langsung dengan yayasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat  (1) jo pasal 70, Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. "Sehingga delik aduannya adalah dugaan penyelewengan dana yayasan, bukan pidana korupsi. Ini terkait dengan Undang-Undang Yayasan," tukasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Sampaikan Santunan Kedukaan dan Doa Bersama, Grab Mengunjungi Keluarga Korban Hilang Akibat Banjir di Mengwitani

balitribune.co.id | Mangupura - Grab mengunjungi keluarga korban hilang bencana banjir yang menerjang Perumahan Permata Residence, Desa Mengwitani, Kabupaten Badung pada 21September 2025 untuk menyampaikan belasungkawa, memberikan santunan kedukaan, serta mengikuti prosesi penghormatan terakhir bersama keluarga yang ditinggalkan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelayanan Kesehatan Program JKN Semakin Mudah, Cepat dan Nyaman

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk melindungi masyarakat dari biaya pelayanan kesehatan yang sangat tinggi. Program JKN terus memberikan manfaat nyata bagi seluruh masayarakat tanpa terkecuali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Pertanyakan Dasar Hukum Eksploitasi Galian C Bukit Asah

balitribune.co.id | Singaraja – Aktivitas pertambangan galian C ilegal di Bukit Asah Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng semakin memprihatinkan. Eksploitasi tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampaknya yang nyata terhadap lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tok! Kejari Tabanan Bubarkan Yayasan Anak Bali Luih

balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan membubarkan Yayasan Anak Bali Luih setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) setempat belum lama ini. 

Sekadar diketahui, pada 2024 lalu yayasan yang berlokasi di BTN Multi Griya Sandan Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri sempat tersandung kasus jual beli bayi.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta DPRD Perkuat Pengawasan Tata Ruang dan Lingkungan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Usai rapat kerja di Jayasabha bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (22/9), Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyampaikan sejumlah poin penting terkait komitmen pengelolaan tata ruang dan aset di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.