Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketua TP PKK Karangasem Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan

Bali Tribune / penyerahan simbolis kartu kepesertaan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada Istri Bupati Karangasem, Nyonya Nuriasih Gede Dana selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, di Amlapura, Jumat (25/2)
balitribune.co.id | Amlapura - Istri Bupati Karangasem, Nyonya Nuriasih Gede Dana selaku Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Karangasem, mendukung perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi PKK dan Kader Posyandu di Kabupaten Karangasem. 
 
Dukungan tersebut ditandai dengan program kegiatan bersama antara Tim PKK Kabupaten Karangasem, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem, dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dalam rangka sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus dan anggota PKK serta Kader Posyandu pada 8 kecamatan di Kabupaten Karangasem. 
 
Penyerahan simbolis kartu kepesertaan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada kepada Istri Bupati Karangasem, Nyonya Nuriasih Gede Dana selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Amlapura, Jumat (25/2). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karangasem, I Nyoman Alex dan Camat Bebandem, I Gusti Ngurah Wiranata di Kantor Camat Bebandem, Kabupaten Karangasem.
 
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan ini tercantum pada Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Pada Bab II pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa setiap pemberi kerja yang beroperasi di daerah berkewajiban mendaftarkan dirinya dan/atau pekerja dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura, Nambela Ramawaspada, menyampaikan risiko kematian dan kecelakaan kerja dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja termasuk kepada pekerja mandiri yang tidak memperoleh upah/gaji seperti PKK dan Kader Posyandu. Ia pun menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Nuriasih Gede Dana, atas dukungan dan kepeduliannya terhadap perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tercantum bahwa seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara Pemilu harus menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 
 
Dikatakan Nambela, pemberi kerja atau badan usaha mulai dari perusahaan mikro hingga perusahaan besar yang bergerak di sektor jasa, konstruksi, perdagangan, pariwisata, pabrik, distributor, UMKM, toko, BUMDes, LPD, koperasi dan lain-lain memiliki kewajiban memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerjanya melalui program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. 
 
"Bagi pekerja mandiri yang tidak memperoleh gaji seperti PKK, Kader Posyandu, petani, nelayan, perajin, peternak, pedagang, sopir dan lain-lain juga dapat mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Maka pekerja mandiri dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti kantor pos/agen pos, gerai Indomaret, Alfamaret, dan channel perbankan yang telah bekerjasama," ungkap Nambela.
 
Pihaknya juga menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini diamanahkan 5 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 
 
Keseluruhan program tersebut memiliki manfaat sesuai dengan risiko yang dihadapi diantaranya manfaat program JKM diberikan dalam bentuk santunan kematian kepada ahli waris peserta sebesar Rp 42 juta, serta jika kepesertaan minimal selama 3 tahun juga akan diberikan beasiswa pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK sampai dengan perguruan tinggi dengan total maksimal sebesar Rp 174 juta.
 
"JKK adalah perawatan serta pengobatan hingga sembuh (sesuai resume medis dokter) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja. Sedangkan untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) terdapat 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," tutup Nambela.
 
Hal senada juga disampaikan Nyonya Nuriasih Gede Dana selaku Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem. Kata dia, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hal yang bermanfaat dan penting khususnya bagi pekerja sosial serta relawan yang bertugas di lapangan seperti PKK dan Kader Posyandu. Risiko kematian dan kecelakaan kerja merupakan hal yang tidak diharapkan. Namun perlindungan jika terjadi risiko tersebut dibutuhkan tidak hanya bagi pekerja, sebab berdampak juga kepada keluarga.
wartawan
YUE
Category

Ringankan Beban Warga, Arya Wibawa Apresiasi Metatah Massal Desa Tegal Harum

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, mengapresiasi pelaksanaan Upacara Mepandes atau Metatah Massal yang digelar Pemerintah Desa Tegal Harum di Balai Banjar Bhuana Merta, Rabu (19/8/2026). Kegiatan yang diikuti 72 peserta tersebut dilaksanakan secara gratis oleh Pemerintah Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 1 September 2026, Pemkab Klungkung Berlakukan Pola "Anyar" Pungutan Retribusi Pariwisata Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Penyelenggaraan Kepariwisataan Nusa Penida di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida pada Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pecah Kemacetan, Dua Underpass Bakal Dibangun di Denpasar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Bali telah merencanakan pembangunan dua underpass di sejumlah simpang yang dinilai memiliki tingkat kepadatan lalu lintas tinggi. Termasuk Kota Denpasar, direncanakan dibuat dua underpass yakni di Simpang Pesanggaran Densel dan Tohpati Dentim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Verifikasi Data Parpol di Badung Belum Tuntas, Tujuh Parpol Masih Terkendala Kepengurusan dan Kantor

balitribune.co.id I Mangupura - Proses pemutakhiran dan verifikasi data partai politik (parpol) di Kabupaten Badung belum sepenuhnya tuntas. Dari 18 parpol yang menjadi objek pemantauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung, sebanyak 11 parpol disebut telah mendekati tahap akhir, sementara tujuh lainnya masih dalam proses pembaruan data.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Pencegahan Stunting, Pemkot Denpasar Luncurkan Dapur Abhipraya

balitribune.co.id I Denpasar - Guna mendukung upaya pencegahan Stunting, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar melaksanakan peluncuran Dapur Abhipraya yang terletak di Rumah Kula Abhi Praya, Jalan Gatut Subroto IVF, Kota Denpasar, sebagai bagian dari semangat Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT), Selasa (18/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.