Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketut Suada Hanyut Saat Mandi

Bali Tribune / PENCARIAN - Petugas dan warga saat melakukan pencarian korban.

balitribune.co.id | Tabanan - Tukad Yeh Ho kembali memakan korban. Seorang warga diduga hanyut terseret arus saat mandi di Sungai Yeh HO, tepatnya di jalan penghubung antara Belumbang Kaja, Desa Belumbang, Kerambitan dengan Banjar Mambang Celuk, Desa Mambang, Selemadeg Timur, Tabanan.

Berdasarkan informasi di lapangan, Rabu (26/10) sekitar pukul 18.00 Wita, saksi I Made Astawan hendak menyeberang jalan dari Banjar Dinas Mambang Celuk, Desa Mambang, Seltim menuju Banjar Dinas Belumbang Kaja, Desa Belumbang, Kerambitan. Dia melihat korban I Ketut Suada (49) asal Banjar Dinas Langan, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan sedang mandi sendiri di sungai dengan hanya memakai celana dalam saja. Mereka sempat bertegur sapa, dan korban bilang ke saksi bahwa dirinya sedang mandi.

Setelah itu saksi langsung pulang ke rumahnya. Kemudian saksi I Wayan Suta yang merupakan adik korban juga melihat korban pada hari Rabu (26/10) sekitar pukul 17.45 Wita  sempat melihat korban hendak menyeberang. Kemudian saksi tidak mengijznkan korban untuk menyeberang menuju Banjar Dinas Mambang Celuk, Desa Mambang, namun korban tidak menghiraukan saran dari saksi, selanjutnya saksi pulang ke rumah.

Pada hari Kamis sekitar pukul 08.00 Wita ada warga menemukan pakaian korban di pinggir sungai, sedangkan sepeda motor korban Suzuki Thander warna hitam  DK 2014 HO terparkir di pinggir Jalan Subak Sungsang, Banjar Dinas Belumbang Kaja sekitar 10 meter dari sungai tempat korban mandi. Dengan kecurigaan tersebut keluarga korban bersama masyarakat berusaha untuk mencarai di seputaran sungai, namun sampai saat ini korban belum ditemukan.

Kapolsek Kerambitan AKP Luh Komang Sri Subakti, saat dikonfirmasi membenarkan diduga ada korban hanyut di Tukad Yeh Ho. Menurutnya pencarian dilakukan dari pukul 16.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita, dengan menerjunkan tim gabungan dari BPBD, Basarnas, Sat Polair.  Pencarian dihentikan karena cuaca tidak mendukung. Menurut Sri Subakti, korban diduga hanyut saat mandi dan korban dari Rabu (26/10) tidak pulang.

"Tadi siang ada kulkul bulus, ada informasi orang hilang. Korban diduga hanyut, karena sebelumnya ada saksi yang melihat korban sore hari mandi di sungai," jelasnya.

wartawan
JIN
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.