Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ketut Suada Hanyut Saat Mandi

Bali Tribune / PENCARIAN - Petugas dan warga saat melakukan pencarian korban.

balitribune.co.id | Tabanan - Tukad Yeh Ho kembali memakan korban. Seorang warga diduga hanyut terseret arus saat mandi di Sungai Yeh HO, tepatnya di jalan penghubung antara Belumbang Kaja, Desa Belumbang, Kerambitan dengan Banjar Mambang Celuk, Desa Mambang, Selemadeg Timur, Tabanan.

Berdasarkan informasi di lapangan, Rabu (26/10) sekitar pukul 18.00 Wita, saksi I Made Astawan hendak menyeberang jalan dari Banjar Dinas Mambang Celuk, Desa Mambang, Seltim menuju Banjar Dinas Belumbang Kaja, Desa Belumbang, Kerambitan. Dia melihat korban I Ketut Suada (49) asal Banjar Dinas Langan, Desa Belumbang, Kecamatan Kerambitan sedang mandi sendiri di sungai dengan hanya memakai celana dalam saja. Mereka sempat bertegur sapa, dan korban bilang ke saksi bahwa dirinya sedang mandi.

Setelah itu saksi langsung pulang ke rumahnya. Kemudian saksi I Wayan Suta yang merupakan adik korban juga melihat korban pada hari Rabu (26/10) sekitar pukul 17.45 Wita  sempat melihat korban hendak menyeberang. Kemudian saksi tidak mengijznkan korban untuk menyeberang menuju Banjar Dinas Mambang Celuk, Desa Mambang, namun korban tidak menghiraukan saran dari saksi, selanjutnya saksi pulang ke rumah.

Pada hari Kamis sekitar pukul 08.00 Wita ada warga menemukan pakaian korban di pinggir sungai, sedangkan sepeda motor korban Suzuki Thander warna hitam  DK 2014 HO terparkir di pinggir Jalan Subak Sungsang, Banjar Dinas Belumbang Kaja sekitar 10 meter dari sungai tempat korban mandi. Dengan kecurigaan tersebut keluarga korban bersama masyarakat berusaha untuk mencarai di seputaran sungai, namun sampai saat ini korban belum ditemukan.

Kapolsek Kerambitan AKP Luh Komang Sri Subakti, saat dikonfirmasi membenarkan diduga ada korban hanyut di Tukad Yeh Ho. Menurutnya pencarian dilakukan dari pukul 16.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita, dengan menerjunkan tim gabungan dari BPBD, Basarnas, Sat Polair.  Pencarian dihentikan karena cuaca tidak mendukung. Menurut Sri Subakti, korban diduga hanyut saat mandi dan korban dari Rabu (26/10) tidak pulang.

"Tadi siang ada kulkul bulus, ada informasi orang hilang. Korban diduga hanyut, karena sebelumnya ada saksi yang melihat korban sore hari mandi di sungai," jelasnya.

wartawan
JIN
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.