Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Keuangan Negara Dikembalikan, Kejari “Peti-Eskan” Kasus Korupsi Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke 60 yang jatuh pada Rabu (22/7) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengambil langkah cukup kontroversial dengan menghentikan pengusutan kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod  telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 988.457.608.
 
"Setelah kita pelajari baik, fakta persidangan kemudian hasil ekspose dan putusan Pengadilan, maka kami berkesimpulan bahwa perkara Dauh Puri Klod untuk sementara kita anggap selesai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar pada Rabu (22/7), di Kantor Kejari Denpasar Jalan Jendral Sudirman No.58, Denpasar Barat.
 
Dalam perjalanan kasus ini, pihak Kejari Denpasar sudah menyeret mantan Bendahara Desa Ni Luh Putu Ariyaningsi ke persidangan hingga divonis 13 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
 
Saat itu, majelis hakim diketuai Wayan Gede Rumega menyatakan terdakwa (sekarang terpidana) Ariyaningsih terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan JPU. Dengan adanya Pasal 55 ayat (1) KUHP ini, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.
 
Terkait Pasal 55 ini,  Luhut menjelaskan, pihaknya tidak cukup bukti untuk menetapkan tersangka baru karena dalam persidangan terpidana Ariyaningsih sudah mengakui semua perbuatannya. 
 
"Walaupun dalam putusan pengadilan berbunyi Juncto Pasal 55, karena pada saat itu kan Jaksa pada penyidikan dan penyelidikan kita melihat tuh ada kemungkinan potensi keterlibatan pihak lain ada  tersangka lain yang bisa kita angkat tapi ternyata begitu kita uji di persidangan ternyata pihak-pihak yang ini tidak muncul dan diakui sendiri oleh terpidana,"katanya.
 
Selain itu Kejari juga enggan melanjutkan perkara ini karena terpidana sudah mengembalikan semua uang kerugian negara.
 "Pengembalian keuangan negara sudah dikembalikan oleh terpidana kemudian yang kedua terdakwa atau terpidana di dalam persidangan bahkan dalam putusannya pun menyebut dialah orang yang bertanggungjawab kegiatan yang dilakukan sehingga kalau masih mendasarkan alat bukti yang ada maka otomatis perkara ini kita anggap selesai," ujarnya.
 
Disebutkan dalam dakwaan jaksa terhadap Ariyaningsih disebutkan, perbuatan Ariyaningsih bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
Akibat perbuatan Ariyaningsih dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Stok Babi Jelang Galungan di Badung Dipastikan Aman, 172 Petugas Diterjunkan Awasi Kesehatan Ternak

balitribune.co.id I Mangupura - Menjelang Hari Raya Galungan, Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung memastikan ketersediaan stok babi untuk kebutuhan masyarakat dalam kondisi aman dan mencukupi. Fokus pengawasan saat ini tidak hanya pada ketersediaan stok, tetapi juga memastikan ternak yang akan dikonsumsi masyarakat bebas dari penyakit, khususnya African Swine Fever (ASF).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ratusan Pelajar Ramaikan OMIA 2026 di Bali untuk Sebarkan Nilai Olimpiade

balitribune.co.id I Badung - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) kembali menghadirkan program Olympic Movement in Action (OMIA) 2026 yang digelar di kawasan Bali Collection, Nusa Dua, Bali. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan NOC Indonesia dalam mempromosikan nilai-nilai Olympism sekaligus memperkuat budaya olahraga di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Asian OWS Championship 2026, Perenang Indonesia Belum Mampu Bersaing

balitribune.co.id I Badung - Dua perenang open water swimming (OWS) Indonesia, Moch. Akbar Putra Taufik dan Sang Arka Ning Jaladri Prawatya masih belum mampu bersaing dengan perenang-perenang Asia lainnya pada hari pertama Asian Open Water Swimming (OWS) Championship ke-12 nomor 5 kilometer.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Puluhan Siswa SMK Pariwisata Mengwi Dapat Edukasi Keselamatan Berkendara, Wujudkan Generasi #Cari_Aman

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali terus konsisten memperkuat komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, tim Safety Riding Astra Motor Bali hadir menyambangi SMK Pariwisata Mengwi, Sabtu (13/6/2026) guna memberikan edukasi dan pembekalan berkendara yang aman, nyaman, dan bertanggung jawab di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click

Sembilan Sulinggih Puput Puncak Karya Agung di Pura Segara Rupek

balitribune.co.id I Singaraja - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Puncak Karya Padudusan Agung Menawa Ratna di Pura Dang Kahyangan Payogan Agung Segara Rupek dan Pura Taman Beji Segara Rupek, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Minggu (14/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.