Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kisruh Lahan di Tukad Mungga Meruncing, Ratusan Krama Datangi Gedung Dewan

Bali Tribune/ SERBU DEWAN - Krama Desa Adat Dharmajati membentangkan spanduk saat mendatangi Kantor DPRD Buleleng. Perwakilan krama diterima Ketua DPRD Buleleng dan pimpinan lainnya.
balitribune.co.id | Singaraja - Konflik lahan seluas 13,5 are antara pemegang sertifikat bernama Wayan Angker dengan pihak Desa Adat Dharmajati Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng, makin meruncing. 
 
Setelah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, warga kembali menyoal lahan yang di atasnya berdiri hotel tersebut dengan mendatangi Gedung DPRD Buleleng, Senin (8/7).
 
Mereka meminta anggota DPRD Buleleng membantu krama Desa Adat Dharmajati Tukad Mungga melakukan mediasi agar lahan yang selama ini diklaim tersebut kembali menjadi aset Desa Adat Dharmajati Tukad Mungga.
 
Aksi warga itu dipimpin Klian Desa Adat Dharmajati Tukad Mungga, Ketut Wilama bersama Prebekel Desa Tukad Mungga, Ketua Kerta Desa, pecalang serta tokoh desa lainnya.
 
 
Di halaman Kantor DPRD Buleleng, mereka sempat membentangkan spanduk bertuliskan: “Bapak Ibu Wakil Rakyat !!! Satu Tujuan Kami Kesini…Tanah Adat Kembali Ke Pangkuan Kami”. Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna bersama unsur pimpinan dan anggota Dewan Gede Suradnya menerima warga di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng.
 
Kepada wakil rakyat, Ketut Wilama mengatakan kedatangannya  bersama ratusan krama lainnya hanya untuk menyampaikan bahwa  aset lahan desa adat seluas 13 are telah dikuasai oleh perorangan. Selama ini, kata Wilama, upaya mediasi telah ditempuh mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan hingga kabupaten. Namun, lanjut dia, tidak membuahkan hasil.
 
”Upaya  menempuh jalur hukum sudah dilakukan hasilnya masih gabeng. Untuk itulah kedatangan kami ke sini (gedung dewan,red) mohon agar dewan membantu menyelesaikannya,” ungkapnya.
 
Tidak saja dari perwakilan warga, kuasa hukum desa adat, Ketut Suartana juga ikut angkat bicara. Kata dia, saat ini proses hukum atas polemik lahan tersebut masih dalam proses persidangan di PN Singaraja. Bahkan Selasa (9/7) ini akan dilaksanakan putusan sela oleh PN Singaraja.
 
Hal ini menurut Suartana, sudah disampaikan kepada kliennya (Desa Adat Dharmajati, red) bahwa kasus ini membutuhkan waktu yang lama.
 
”Dan warga sangat berharap agar kasus tersebut bisa segera diselesaikan. Mengingat tanah tersebut selama ini dipakai warga untuk tempat melakukan upacara melasti maupun kegiatan keagamaan lainnya warga Desa Tukad Mungga,” jelas Suartana.
 
Menanggapi keluhan warga itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, dewan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menemukan solusi dari persoalan itu selain melalui jalur hukum.
 
”Langkah kekeluargaan dan komunikasi yang baik dengan melibatkan para pihak yang bersengketa jauh lebih bermanfaat dan untuk menghindari aksi-aksi anarkis yang kemungkinan bisa saja terjadi,” kata pria yang akrab disapa  Suprit ini.
 
Untuk menghindari persoalan lebih jauh, Supit meminta warga bersabar dan tetap menjaga kondusifitas. Selain itu Supriatna juga berharap, bagi desa-desa adat yang ada di Buleleng agar segera mendata aset-asetnya. ”Segera data. Jika ada aset belum bersertifikat agar segera disertifikatkan. Ini untuk menghindari agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di tempat lain,”tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Sembahyang Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Rabu, (18/2), Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan persembahyangan bersama  Pujawali Ring Tri Kahyangan Desa Adat Kota Tabanan. Prosesi Mepeed oleh Ibu-Ibu Pegawai di lingkungan Pemkab Tabanan menuju Pura Puseh Desa Bale Agung Desa Adat Kota Tabanan menjadi awal kegiatan dan dilanjutkan ke Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan. Kegiatan ini dihadiri langsung Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Kelelahan, PMI Asal Jembrana Meninggal Dunia di Rusia

balitribune.co.id | Negara - Angka Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri kini bertambah. Kali ini PMI asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Ni Made Dwi Arya Wati (36) meninggal di Rusia. Pihak terkait di Jembrana hingga kini masih menunggu informasi mengenai pemulangan jenazah korban.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.