Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Klaster Lapas Kerobokan Mengganas, 125 Napi Positif Covid-19

Bali Tribune/ KLASTER BARU - Lapas Kelas II A Kerobokan menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19 di Provinsi Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bisa menyebar dan menyusup kemana pun hingga menembus dinding tebal penjara. Ini semakin terbukti setelah Lapas Kelas II A Kerobokan menjadi klaster baru dalam penyebaran pagebluk Corona ini di Provinsi Bali.
 
Per hari Senin (26/10) jumlah napi yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Kerobokan menjadi 125 orang. Di mana, pada hari Sabtu (24/10) sebelumnya ada 106 napi yang dinyatakan positif Covid-19.
 
Seperti diketahui, klaster ini ditracking melalui rapid test terhadap 1.300 napi. Selanjutnya, dilakukan test swab terhadap 633 napi  yang dinyatakan reaktif.
 
"Tercatat, dari 125 napi yang tertular Covid-19, sebanyak 91 napi berada di Lapas Kelas II A Kerobokan dan 34 Napi berada Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan," ujar Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum Ham Bali I Putu Surya Dharma, Senin (26/10/2020).
 
Dari 91 napi yang berada di Lapas Kerobokan ini, 84 napi WNI dan 7 WNA. Kini, para napi yang tertular Covid-19 ini sudah menjalani isolasi yakni untuk napi yang berada di Lapas Kerobokan diisolasi di aula dan wisma Kuta. Sedangkan napi di Lapas perempuan diisolasi di blok Kartini.
 
Lebih rinci, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, pihak Lapas telah menyediakan tempat untuk isolasi yang berada terpisah dengan blok napi lainnya. Sehingga napi positif Covid-19, tidak terhubung langsung dengan warga binaan lainnya.
 
Selain itu, ruangan untuk menanggani pasien Corona di Lapas cukup memadai. Kapasitas aula mencapai lebih dari 300 orang. "Penangganannya kita buat isolasi tersendiri. Ini mereka kan gak bisa diisolasi di luar, yang disediakan Pemda, karena mereka menjalani masa hukuman mereka tetap di dalam," katanya.
 
Jamaruli juga memastikan bahwa dalam menangani para napi terpapar Covid-19 ini tidak ada perlakuan khusus terhadap napi WNA. "Baik WNA dan WNI diisolasi bersama. Diskriminasi nanti kalau orang asing tersendiri (diisolasi) kalau masalah kek gitu sensitif itu," katanya.
 
Kendati dinyatakan positif Covid-19, kata Jamaruli, para napi ini tindak menunjukkan gejala apapun. Mereka termasuk dalam kategori orang tanpa gelaja. "Semua sehat kok dalam. Dan saya cek barusan semua kondisinya dalam keadaan baik. OTG. Jadi, saya tanya ada yang batuk, tidak ada," kata Dia.
 
Karena itu, Jamaruli menilai belum perlu tim khusus yang menanggani pasien Corona di Lapas tersebut. Para pasien dirawat sesuai penanganan pasien Corona tanpa gejala.
 
Diantaranya, rajin minum air dan vitamin, berolahraga dan berjemur. Mereka telah menjalani isolasi selama 3 hari. Setelah menjalani isolasi 14 hari mereka akan kembali menjalani swab mendeteksi kesembuhan dari Covid-19.
 
"Kita sudah menyiapkan vitamin-vitamin agar bisa lebih percaya diri bahwa dirinya sehat. Dan di dalam itu kita wajibkan mereka itu harus olahraga. Karena  olahraga itu kan berkeringat tiap hari sehingga cairan dalam tubuhnya bisa berganti terus, kita suruh minumlah (yang banyak). Selain itu mereka harus berjemur dan pakai masker, menjaga kebersihan harus juga. Jadi, kalau melihat kondisinya sama sekali ga ada gangguan," katanya.  Jamaruli mengaku stok logistik baik masker hingga hand sanitizer Lapas masih mencukupi.
 
Sebelumnya, Kalapas Kelas lI A Kerobokan Yulius Sahruzah mengatakan, untuk memutus penyebaran virus Corona di Lapas sebagian besar pegawai bekerja dari rumah. Mereka yang bekerja di bidang keamanan, pelayanan dan medis yang tetap bekerja ke Lapas.
 
"Lockdown untuk sementara dan pegawai WFH. Tapi kita tidak bisa semua WFH, masih ada yang tetap bertugas memberikan pelayanan kepada warga binaan. Kunjungan tidak ada, yang WFH bagian staf kalau keamanan dan para medis tetap bertugas," katanya.
 
Baik pegawai maupun narapidana serta tahanan wajib menerapkan Protokol Kesehatan. Yakni, wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.