Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kolaborasi Strategis: OJK dan Civitas Akademika Dorong Inklusi Keuangan

pembekalan OJK
Bali Tribune / PEMBEKALAN - Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Irhamsah pada pembekalan Umum KKN mahasiswa Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (14/6)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali Kembali menjalin aliansi strategis dengan Universitas Udayana dalam pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Literasi dan Inklusi Keuangan (KKN LIK) untuk mengakselerasi tingkat literasi keuangan masyarakat di Provinsi Bali khususnya di wilayah perdesaan.

Aliansi strategis dengan civitas akademika merupakan salah satu bauran strategi OJK Provinsi Bali dalam meningkatkan tingkat literasi dan inklusi di Bali. Kegiatan KKN LIK ini telah dimulai pada tahun 2023 bersama Universitas Udayana, yang kemudian dilanjutkan di tahun 2024 bersama Universitas Pendidikan Ganesha.

Kepala OJK Provinsi Bali diwakili oleh Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis Irhamsah dalam sambutannya pada pembekalan Umum KKN kepada 3.362 mahasiswa Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (14/6) menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang telah terjalin antara Universitas Udayana dan OJK Provinsi Bali.

Dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang masif, pada tahun 2025 ini, OJK Provinsi Bali bekerja sama dengan 3 Universitas di Bali (Udayana, Undiksha, dan Warmadewa) melaksanakan program KKN LIK pada 50 desa di wilayah Kabupaten Badung, Tabanan, Gianyar, Klungkung, Bangli, Jembrana, Karangasem dan Buleleng, dengan melibatkan lebih dari 700 peserta KKN LIK sebagai duta literasi keuangan OJK.

Dalam kesempatan itu, Irhamsah juga memberikan pembekalan kepada mahasiswa KKN mengenai akselerasi pemerataan literasi keuangan masyarakat melalui agen literasi keuangan, yaitu sebagai agent of change (membawa perubahan dan transformasi untuk kesejahteraan masyarakat yang lebih baik), duta literasi keuangan (agen edukasi yang membagikan pemahaman dan pengetahuan untuk mendorong masyarakat yang terliterasi keuangan), serta future leaders (memiliki jiwa kepemimpinan dan berintegritas untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat).  

Gubernur Bali Wayan Koster juga turut hadir dan memberikan sambutan dan pembekalan kepada mahasiswa peserta KKN. Dalam sambutannya, Gubernur Bali Wayan Koster mengharapkan dukungan Universitas Udayana dalam merealisasikan program kerja Pemerintah Provinsi Bali, sehingga melalui pelaksanaan KKN ini mahasiswa diminta untuk membantu pihak desa dalam mendata kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat miskin dan sangat miskin, fasilitas air bersih di desa, keluarga yang belum memiliki satu sarjana, serta perbaikan jalan rusak.

Sementara itu, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana, mengapresiasi pelaksanaan Pembekalan Umum KKN dan mendukung langkah OJK melibatkan civitas academica dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat khususnya wilayah perdesaan.

“Program ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa peserta KKN, namun juga bagi universitas dan berdampak positif bagi masyarakat,” kata Sudarsana.

Dalam program KKN LIK ini, mahasiswa peserta KKN akan melaksanakan berbagai kegiatan edukasi keuangan untuk semua segmen dan unsur masyarakat di pedesaan. Edukasi keuangan meliputi pengenalan OJK, pelindungan konsumen, waspada investasi illegal, waspada pinjaman online illegal, waspada kejahatan keuangan digital, hingga pendampingan UMKM serta pembuatan pojok literasi. Kegiatan ini juga akan melibatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).

Melalui sinergi yang kuat antara OJK, Civitas Academica dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan khususnya di wilayah perdesaan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat perdesaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Bali.

wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.