Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi Hakim Tolak Permohonan TI Denpasar

Fredrik Billy
Fredrik Billy

BALI TRIBUNE - Komisi Hakim Porprov Bali XIII/2017 menolak permohonan Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar kubu AAP Suryawan mengikuti technical meeting (TM) sekaligus melarang atletnya tampil pada ajang Porprov Bali di Gianyar.

Sidang membahas masalah TI Denpasar yang digelar di Ruang Pertemuan KONI Bali, Senin (4/9) ini berjalan alot diwarnai aksi meninggalkan ruang sidang oleh pihak TI Denpasar.

Pengkot TI Denpasar kubu AAP Suryawan selaku pemohon, dalam sidang kemarin diwakili Gusti Ngurah Gede Lanang Sudiana, Kornelis Ratu, Handoko, dan Tody Irawan. Mereka  meninggalkan ruang sidang karena menilai surat yang diterima menyangkut mutasi tidak mengundang KONI Denpasar untuk hadir dalam persidangan. Selain itu, dalam surat undangan tercantum agenda sidang membahas mutasi atlet, sementara persidangan membahas perkara TI Denpasar tidak diizinkan mengikuti TM Porprov.

Ketua Komisi Hakim Porprov Bali XIII/2017 Fredrik Billy didampingi hakim anggota Gusti Bagus Artanegara, dan Gede Narayana mengatakan meskipun KONI Denpasar tidak diundang, namun pengajuan permohonan tersebut ditandatangani KONI dan TI Denpasar sehingga menjadi satu kesatuan sebagai pihak termohon.

Terkait dengan  TI Denpasar walk out,  tapi  Pihak Termohon I Pengprov TI Bali, Termohon II Komisi Keabsahan, dan Termohon III Panpel Porprov menginginkan sidang tetap dilanjutkan. Akhirnya Komisi Hakim Porprov memutuskan menolak permohonan Pengkot TI Denpasar.

“Majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa pengajuan peninjauan dari TI Denpasar ini tidak dapat diterima karena diajukan oleh orang-orang yang tidak berhak,” katanya.

Fredrik Billy mengatakan keputusan tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan dan bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk kepengurusan TI Denpasar Kubu AAP Suryawan tidak sah, karena sejak 3 Agustus sudah berakhir,  sehingga segala tindakan yang dilaksanakan merupakan cacat hukum.  Selain itu, atlet TI Denpasar yang diusulkan mengikuti porprov sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah oleh Komisi Keabsahan Porprov sehingga tidak diizinkan bertanding dan mengikuti TM.

Sementara Ketua Umum Pengprov TI Bali Anak Agung Ngurah Lan Ananda mengatakan majelis hakim cukup independen dalam mengambil putusan tersebut. Menyikapi pemohon ramai-ramai meninggalkan ruang sidang, Lan Ananda menyayangkan tindakan tersebut dan menganggap sebagai tindakan menghina persidangan.

“Ketika persidangan dimulai, kenapa meninggalkan ruang persidangan? Kalau dalam persidangan umum  ini disebut penghinaan terhadap persidangan, itu bahaya dan tidak mendidik,” ucapnya.

Putusan penolakan gugatan Pengkot TI Denpasar itu dinyatakan sudah final, dan selanjutkan akan ditembuskan kepada pihak terkait termasuk pihak pemohon meskipun sebelumnya telah meninggalkan sidang.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Gubernur Koster Minta Etalase Khusus Arak Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Gubernur Bali Wayan Koster meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM di terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/2). Koster memastikan bahwa produk UMKM Bali termasuk Arak Bali mendapatkan tempat pada outlet-outlet yang dikelola oleh Angkasa Pura Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Baca Selengkapnya icon click

Ngayah Tanpa Pamrih, 503 Pecalang di Buleleng Terima Seragam Baru dari Gubernur Koster

balitribune.co.id | Singaraja - Bertepatan dengan perayaan Tumpek Uye, Sabtu (7/2/2026), Gubernur Bali Wayan Koster bertatap muka dengan pecalang di Desa Adat Buleleng. Dalam pertemuan yang berlangsung di Setra Desa Adat Buleleng itu, Gubernur Koster menyerahkan bantuan seragam kepada para 503 pecalang dari 14 Banjar Adat di Desa Adat Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan Asal Bunutan Hilang Saat Melaut, Tim SAR Gabungan Lakukan Penyisiran

balitribune.co.id | Amlapura - Hingga saat ini Tim SAR Gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap korban I Nengah Sarem (68), nelayan asal Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, yang dinyatkan hilang saat melaut di perairan Bunutan sabtu (7/2) lalu. Saat itu korban bersama nelayan lainnya berangkat melaut pada sekitar pukul 14.30 Wita, namu  hingga malam hari korban tidak kunjung kembali dari melaut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.