Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komisi Hakim Tolak Permohonan TI Denpasar

Fredrik Billy
Fredrik Billy

BALI TRIBUNE - Komisi Hakim Porprov Bali XIII/2017 menolak permohonan Pengkot Taekwondo Indonesia (TI) Denpasar kubu AAP Suryawan mengikuti technical meeting (TM) sekaligus melarang atletnya tampil pada ajang Porprov Bali di Gianyar.

Sidang membahas masalah TI Denpasar yang digelar di Ruang Pertemuan KONI Bali, Senin (4/9) ini berjalan alot diwarnai aksi meninggalkan ruang sidang oleh pihak TI Denpasar.

Pengkot TI Denpasar kubu AAP Suryawan selaku pemohon, dalam sidang kemarin diwakili Gusti Ngurah Gede Lanang Sudiana, Kornelis Ratu, Handoko, dan Tody Irawan. Mereka  meninggalkan ruang sidang karena menilai surat yang diterima menyangkut mutasi tidak mengundang KONI Denpasar untuk hadir dalam persidangan. Selain itu, dalam surat undangan tercantum agenda sidang membahas mutasi atlet, sementara persidangan membahas perkara TI Denpasar tidak diizinkan mengikuti TM Porprov.

Ketua Komisi Hakim Porprov Bali XIII/2017 Fredrik Billy didampingi hakim anggota Gusti Bagus Artanegara, dan Gede Narayana mengatakan meskipun KONI Denpasar tidak diundang, namun pengajuan permohonan tersebut ditandatangani KONI dan TI Denpasar sehingga menjadi satu kesatuan sebagai pihak termohon.

Terkait dengan  TI Denpasar walk out,  tapi  Pihak Termohon I Pengprov TI Bali, Termohon II Komisi Keabsahan, dan Termohon III Panpel Porprov menginginkan sidang tetap dilanjutkan. Akhirnya Komisi Hakim Porprov memutuskan menolak permohonan Pengkot TI Denpasar.

“Majelis hakim mengambil kesimpulan bahwa pengajuan peninjauan dari TI Denpasar ini tidak dapat diterima karena diajukan oleh orang-orang yang tidak berhak,” katanya.

Fredrik Billy mengatakan keputusan tersebut mengacu pada sejumlah pertimbangan dan bukti-bukti yang dihadirkan, termasuk kepengurusan TI Denpasar Kubu AAP Suryawan tidak sah, karena sejak 3 Agustus sudah berakhir,  sehingga segala tindakan yang dilaksanakan merupakan cacat hukum.  Selain itu, atlet TI Denpasar yang diusulkan mengikuti porprov sebelumnya sudah dinyatakan tidak sah oleh Komisi Keabsahan Porprov sehingga tidak diizinkan bertanding dan mengikuti TM.

Sementara Ketua Umum Pengprov TI Bali Anak Agung Ngurah Lan Ananda mengatakan majelis hakim cukup independen dalam mengambil putusan tersebut. Menyikapi pemohon ramai-ramai meninggalkan ruang sidang, Lan Ananda menyayangkan tindakan tersebut dan menganggap sebagai tindakan menghina persidangan.

“Ketika persidangan dimulai, kenapa meninggalkan ruang persidangan? Kalau dalam persidangan umum  ini disebut penghinaan terhadap persidangan, itu bahaya dan tidak mendidik,” ucapnya.

Putusan penolakan gugatan Pengkot TI Denpasar itu dinyatakan sudah final, dan selanjutkan akan ditembuskan kepada pihak terkait termasuk pihak pemohon meskipun sebelumnya telah meninggalkan sidang.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Insiden Manta Point, Turis Korea Selatan Ditemukan Tak Bernyawa Saat Snorkeling

balitribune.co.id | Nusa Penida - Niat menikmati keindahan bawah laut Nusa Penida berakhir tragis. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan bernama Seungmin Ryu (40) dilaporkan meninggal dunia saat melakukan aktivitas snorkeling di perairan Manta Point, Kabupaten Klungkung, pada Selasa (2/2/2026) lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tabrakan Maut di Bypass Ir Soekarno, Pemotor Tewas Tabrak Truk Parkir

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemotor tewas setelah menghantam truk tronton yang parkir di pinggir jalan Bypass Ir Soekarno, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu (4/2). Korban bernama I Wayan Sumerta (54) meninggal dunia di lokasi kejadian akibat masuk ke kolong kendaraan besar tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menu Sate MBG Basi, Siswa di Dua SDN Karangasem Ogah Makan

balitribune.co.id | Amlapura - Nasi belum tanak serta lauk berupa sate basi membuat para siswa di dua Sekolah Dasar (SD) penerima manfaat MBG di Karangasem ogah memakannya pada Rabu (4/2) pagi. Dua SD yang menerima makanan basi tersebut masing-masing SD Negeri 5 Karangasem dan SD Negeri 1 Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

PT Sarana Buana Handara Tegaskan Taat Hukum dan Siap Lengkapi Dokumen yang Diminta DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Sarana Buana Handara menegaskan komitmennya untuk taat hukum dan terbuka terhadap proses klarifikasi yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Sarana Buana Handara, Aliza Salviandra, usai rapat dengar pendapat bersama Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu (4/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.