Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komitmen Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Bali Tribune/ TINDAKLANJUTI - Bupati Tamba segera tindaklanjuti Intruksi Gubernur Koster untuk mengimpilementasikan Pergub Bali 47-2019.


balitribune.co.id | Negara  - Bupati Jembrana I Nengah Tamba telah melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait pengolahan sampah berbasis sumber. Pemkab Jembrana bersama perbekel/lurah dan bendesa adat se-Jembrana menyatakan komitmen atas pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa dan desa adat
 
Setelah penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bali, Rabu (2/6/2021), di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama para perbekel/lurah dan bendesa adat se-Jembrana menyatakan komitmennya atas pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa dan desa adat. Komitmen tersebut sebagai implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
 
Bupati Tamba menyatakan, sesuai komitme tersebut, pihaknya mengintruksikan agar Pergub Bali tersebut segera diimplementasikan di masing-masing desa/kelurahan dan desa adat. "Kita sudah tegas bersama perbekel/lurah maupun bendesa adat se-Jembrana untuk bertindak cepat melaksanakan arahan Bapak Gubernur untuk Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di wilayah Desa dan Desa Adat di Jembrana untuk Bali yang bersih bebas dari sampah," ujarnya.
 
Setelah penandatangan kesepakatan ini, Bupati Tamba mengatakan akan melakukan rapat kembali dengan para Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di Jembrana terkait arahan Gubernur Bali untuk menentukan langkah terbaik yang akan diambil ke depannya. "Kita akan adakan rapat terkait arahan Bapak Gubernur. Bersama perbekel dan bendesa adat kita akan tinjau dulu  desa - desa mana saja di Jembrana yang sudah siap melaksanakannya,” jelasnya.
 
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 tahun 2019 ini harus dilaksanakan percepatan dari tingkat desa/kelurahan dan desa adat. Upaya tersebut untuk mendorong percepatan terciptanya lingkungan alam yang bersih, hijau dan indah serta berkualitas. "Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat di bawah pengawasan Bupati harus bergerak cepat, memberikan edukasi dan sosialisasi. Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber untuk menggugah kesadaran Warga Desa agar berperan aktif secara bergotong-royong guna mewujudkan lingkungan alam yang bersih, hijau, dan indah serta berkualitas sesuai pedoman yang diberikan," ujar Koster. 
 
Guna memberikan motivasi terhadap inisiatif, inovasi, dan kreatifitas dalam pengelolaan sampah berbasis sumber, Gubernur Koster juga berencana akan menyelenggarakan lomba desa. Lomba desa diikuti desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi. Diaharapakan Desa/Kelurahan dan Desa Adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat bersinergi untuk ikut berperan aktif. "Target semua kegiatan harus dilaksanakan 2021 atau paling lambat 2022 untuk semua Desa/Kelurahan serta Desa Adat di Pulau Dewata. Astungkara di tahun 2023 sudah bisa dideklarasikan Bali bersih dari berbagai jenis sampah," tandasnya. 
wartawan
PAM
Category

Pedagang Pertokoan Lokitasari Protes, Pemasangan Rolling Door di Tangga Tutup Fasum

balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, melayangkan protes atas pembangunan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Para pedagang menilai pembangunan tersebut melanggar ketentuan karena menggunakan area fasilitas umum (fasum).

Baca Selengkapnya icon click

Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage di Banjar Nyuh Hangus Terbakar

balitribune.co.id I Semarapura - Polsek Nusa Penida bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan bangunan Wyn’s Penida Cafe dan Bar Cottage yang berlokasi di Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Klungkung Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

balitribune.co.id I Semarapura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, Senin (7/9/2026). 

Rapat tersebut beragenda tunggal, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perumda Parkir Bina Oknum Jukir yang Mangkal di Bawah Rambu Larangan

balitribune.co.id I Denpasar - Perumda Parkir Bhukti Praja Sewakadarma memberikan pembinaan kepada seorang juru parkir (jukir) yang diduga melakukan pemungutan parkir di bawah rambu larangan parkir di depan UPTD Puskesmas III Denpasar Utara, Jalan Ahmad Yani, Denpasar, Senin (7/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.