Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Pakai Kokain, Dua WN Aussie Divonis Berbeda

Bali Tribune/ VONIS- David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabangtog (36) saat mendengarkan sidang putusan Majelis Hakim PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis dua WN Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan kokain seberat  1,12 gram dengan hukuman berbeda.
 
David Dirk Johanes Van Iersel (38), yang bekerja sebagai manajer Lost City Club dikenakam hukuman 9 bulan penjara, sedangkan sahabatnya William Roy Astillero Cabangtog (36), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
 
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Engeliky Handajani Dai didampingi dua hakim anggota Herityanti dan dan Esthar Oktavi, pada Senin (6/1), lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Made Ayu Citra Maya Sari dengan hukuman 1 tahun 2 bulan untuk David, dan 1 tahun 6 bulan bagi William.
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa secara berturut-turut mendengar putusan majelis hakim. Diawali dari David, mejelis hakim menilai David terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunkan Narkotika golongan I kokain untuk diri sendiri. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 “Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan terhadap terdawka David Dirk Johannes,” ucap hakim Angeliky.
 
Meski menerapkan pasal yang terhadap William, namum pria yang mengaku sebagai imigran dari Filipina itu mendapat hukuman yang lebih berat.  “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa William Roy Astillero Cabangtog,” tegas hakim Angeliky. 
 
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Maya masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
 
Asal tahu saja, dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang.
 
Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.Penangkapan kedua terdakwa oleh anggota Polresta Denpasar bermula pada Jumat (19/7) pukul 02.30. Saat itu polisi mendatangi klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surf, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Saat bersamaan William kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.