Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompak Pakai Kokain, Dua WN Aussie Divonis Berbeda

Bali Tribune/ VONIS- David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabangtog (36) saat mendengarkan sidang putusan Majelis Hakim PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis dua WN Australia yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan kokain seberat  1,12 gram dengan hukuman berbeda.
 
David Dirk Johanes Van Iersel (38), yang bekerja sebagai manajer Lost City Club dikenakam hukuman 9 bulan penjara, sedangkan sahabatnya William Roy Astillero Cabangtog (36), dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
 
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Engeliky Handajani Dai didampingi dua hakim anggota Herityanti dan dan Esthar Oktavi, pada Senin (6/1), lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Made Ayu Citra Maya Sari dengan hukuman 1 tahun 2 bulan untuk David, dan 1 tahun 6 bulan bagi William.
 
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa secara berturut-turut mendengar putusan majelis hakim. Diawali dari David, mejelis hakim menilai David terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunkan Narkotika golongan I kokain untuk diri sendiri. Perbuatannya itu diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
 “Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan bulan terhadap terdawka David Dirk Johannes,” ucap hakim Angeliky.
 
Meski menerapkan pasal yang terhadap William, namum pria yang mengaku sebagai imigran dari Filipina itu mendapat hukuman yang lebih berat.  “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun terhadap terdakwa William Roy Astillero Cabangtog,” tegas hakim Angeliky. 
 
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya masing-masing menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Maya masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan.
 
Asal tahu saja, dari pengakuan kedua terdakwa, David telah mengonsumsi kokain sejak berusia 18 tahun dan William sejak usia 20 tahun. Keduanya mengonsumsi kokain agar perasaan lebih senang dan tenang.
 
Terkait kokain tersebut, William mengaku mendapatkanya dari seseorang bernama Joel yang saat ini masih buron.Penangkapan kedua terdakwa oleh anggota Polresta Denpasar bermula pada Jumat (19/7) pukul 02.30. Saat itu polisi mendatangi klub malam Lost City yang beralamat di Jalan Batu Mejan, Gang Surf, Banjar Padang Lingjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
 
Saat itu, David dan William sedang bersama di ruang kerja David. Ketika dilakukan pengeledahan  badan dan pakian terhadap David tidak ditemukan barang telarang. Saat bersamaan William kemudian menyerahkan satu plastik klip berisi serbuk putih mengandung kokain dengan berat 1,12 gram. Kokain itu merupakan sisa pakai dari kedua terdakwa.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.