Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komplotan WN Bulgaria Didakwa Pasal Berlapis

Bali Tribune/val
Para tersangka digiring ke ruang sidang

Denpasar } Bali Tribune.co.id - Komplotan sindikat pembobol mesin ATM warga negara Bulgaria akhirnya menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (20/3). Mereka adalah Vladimir Vladimirov Cholakov (47), Vasil Radoslavov Gunev (31), Kiril Denchev Yanakiev (34), dan Vasil Kostadinov Nikolov (50). 

Para terdakwa ini duduk secara bersamaan di kursi pesakitan dengan didampingi penerjemah I Wayan Ana.  Dari keempat terdakwa ini hanya Vladimir Vladimirov Cholakov yang didampingi penasihat hukum sedangkan tiga lainnya hendak maju sendiri menghadapi proses persidangan. 

Namun karena pasal yang didakwakan JPU ancamannya cukup berat, ketua majelis hakim Esthar Oktavi kemudian menunjuk penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar. Akan tetapi ketiga terdakwa ini tetap menolak. 

Esthar Oktavi kemudian tetap melanjutkan sidang dengan memberi kesempatan kepada jaksa Eddy Artha Wijaya membacakan surat dakwaannya. "Bacanya yang keras biar penerjemah mudah menjelaskan ke terdakwa," pinta Esthar. 

Sebagaimana dalam surat dakwaan, jaksa Eddy menjerat para terdakwa Pasal 30 ayat (1)  dan Pasal 30 ayat (1), Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI No.19/ 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- I KUHP.  

Khusus untuk terdakwa Vasil Radoslavov Gunev dan Kiril Denchev Yanakiev, JPU juga memasang Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Diuraikan JPU, berawal ketika petugas dari Bank BNI bagian Divisi Pemrosesan dan Penagihan Kredit Costumer pada hari Jumat, tanggal 21 Desember 2018 sekitar pukul 10.00 Wita, melakukan pengecekan terhadap beberapa mesin ATM BNI di Denpasar.

Setibanya di mesin ATM BNI di Restaurant Shinning Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur, melihat keanehan di bagian kanopi (cover pin). Setelah dicek, ada camera kecil di bagian sisi kanan kanopi itu. 

Atas temuan tersebut, pihak Bank BNI kemudian melapor ke kepolisian Subdit Cyber Direskrimsus Polda Bali. Pada saat itu juga petugas kepolisian langsung melakukan pemantaun di mesin ATM tersebut. 

Alhasil, sekira pukul 21.15 Wita, datang mobil Toyota Agya H 8877 EY dikemudikan Kiril Denchev Yanakiev dan Vasil Radoslavov Gunev berhenti di depan mesin ATM BNI. Saat itu tampak Gunev masuk ke dalam mesin dengan menentang sebuah tas warna hitam yang kemudian langsung ditangkap oleh petugas. Sementara Yanikiev sempat melarikan diri ke arah utara tapi berhasil ditangkap.

"Pada tas yang dibawa Gunev ditemukan kanopi yang sudah dimodifikasi dengan camera tersembunyi. Sedangkan dari dalam mobil ditemukan senjata tajam berupa parang, dan linggis kecil, obeng, double tape dll," beber JPU. 

Dari pengakuan keduanya, polisi berhasil menangkap Vasil Kostadinov Nikolov di tempat tinggal para pelaku di Jalan Pengayasan III, Sanur, Denpasar. "Berdasarkan pengakuan Yanikiev, dirinya memperoleh kanopi yang sudah dimodifikasi dengan kamera tersembunyi dari Vladimir Vladimirov Cholakov. Dimana Yanikiev dan Guvev mendapat 10 persen dari total uang yang diproleh dengan memasang alat tersebut," beber JPU. val

wartawan
habit

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.