Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompolnas Terima Pengaduan Warkadea, Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Jalan Terus di Pengadilan

Bali Tribune/ Jro Ketut Warkadea bersama kuasa hukumnya I Wayan Sudarma,SH



balitribune.co.id | Singaraja - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya menjawab pengaduan Jro Ketut Warkadea atas penetapan tersangka dirinya oleh Reskrim Polres Buleleng.

Kompolnas melalui Dr.Benny Jozua Mamoto menerima pengaduan Warkadea melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Sudarma SH  yang meminta penangguhan penyidikan atas kasusnya.

Warkadea sendiri ditetapkan sebagai tersangka  berdasar surat bernomor; SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

Selain itu dalam suratnya Kompolnas meminta dilaporkan apabila mendapat keluhan dan kesulitan atas layanan di Polres Buleleng  ke komisi kepolisian.

”Apabila saudara mengalami kesulitan atau keluhan terhadap pelayanan Polres Buleleng silahkan membuat surat keluhan yang ditujukan kepada Kompolnas,”demikan Benny Mamoto dalam suratnya bernomor B-1439 C/Kompolnas/8/2022.

Sebelumnya Warkadea ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.Ditempat sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.

Atas penetapan tersangka itu,Warkadea melakukan perlawanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.Ia pun bersurat kepada Kapolres Buleleng bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat ia tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Wayan Sudarma mengatakan setelah direspon oleh Kompolnas pihaknya sudah mendapat jawaban dari Kapolres Buleleng melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika. Dalam surat tertanggal 30 Agustus 2022 itu prihal pemberitahuan proses penyidikan disebutkan bahwa hasil koordinasi dengan Bagwassidik Kriminal Umum Polda Bali untuk selanjutnya proses perkara pidana penyidikan menunggu hasil putusan perdata yang incrah.

“Jadi jelas, kita akan lakukan langkah perdata terlebih dahulu dan Polres Buleleng melalui Kasat Reskrim sudah memberi kepastian terhadap laporan pidana atas klien saya (Warkadea) ditunda dahulu hingga ada putusan incrah kasus perdatanya,” kata Sudarma, Kamis (1/9/2022).

Atas surat Kompolnas itu,Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan surat Kompolnas tersebut ditujukan kepada kuasa hukum I Wayan Sudarma yang menangani perkara Warkadea dan bukan kepada Polres Buleleng.Untuk itu ia mengaku tak memiliki opini untuk menjawabnya.Kendati demikian,menurutnya Polres Buleleng terbuka untuk menerima saran dan masukan dari pihak manapun termasuk masyarakat.

Sedang soal jawaban Polres Buleleng atas permintaan penangguhan penyidikan kasus pidana yang menjerat Warkadea itu,AKP Sumarjaya mengatakan proses penyidikan ditunda sembari menunggu proses gugatan perdata yang diajukan Warkadea memiliki kekuatan hukum tetap.”Penyidikan tetap dilaksanakan, namun bilamana dalam proses tersebut ada gugatan perdata, maka penyidikan menunggu hasil gugatan perdatanya incrah,”kata AKP Sumarjaya.

Sementara itu terkait gugatan perdata Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ di PN Singaraja,Sudarma mengaku kasus tersebut terus berjalan.Bahkan dalam proses Sidang Mediasi di PN Singaraja pada Senin (29/8-2022) tidak ditemukan kata sepakat alias mentok sehingga perkara itu berlanjut.Dalam resume mediasi,Sudarma menyebut sejumlah klausul yang ditawarkan pihak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali sebagai pihak tergugat tidak dapat diterima.

“Dari keseluruhan tawaran mediasi oleh tergugat kami tolak seluruhnya.Terlebih dalam salah satu tawarannya ada klausul yang meminta klien kami mundur dari jabatannya sebagai Kelian Adat Kubutambahan,ini sudah diluar konteks dan nuansa politisnya sangat kental,”tandas Sudarma.

Sebelumnya kasus ini bergulir setelah Warkadea ditetapkan sebagai tersangka atas laporan I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali.Ia dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP karena memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa  Kubutambahan. Menariknya,Polda Bali pernah melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 silam.

wartawan
CHA
Category

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Muncul Kavlingan di Subak Jro Kuta Kawan, Bendesa Sangkanbuana : Tak Ada Izin

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas pembagian lahan atau kavlingan yang muncul di kawasan Subak Jro Kuta Kawan, Desa Adat Sangkanbuana, Kelurahan Semarapura Kauh, Kabupaten Klungkung, memicu kekhawatiran berbagai pihak. Lahan yang sebelumnya dikenal sebagai sawah produktif kini mulai dipetakan dan dipasarkan, menimbulkan dugaan potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca Selengkapnya icon click

Teppei Yachida, 10 Kali Laga Cetak 4 Gol, 2 Assist

balitribune.co.id I Denpasar - Gelandang serang Bali United FC, Teppei Yachida menceritakan soal proses adaptasinya bersama pasukan Serdadu Tridatu. Pemain asal Jepang ini baru menjalankan 10 laga sejak kedatangannya sebagai rekrutan anyar Bali United di putaran kedua kompetisi musim ini.

Selama 10 pertandingan yang dijalani, Yachida berkontribusi terhadap 4 gol dan 2 assist yang diberikannya selama 734 menit di arena pertandingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gedung Baru 15 SD di Denpasar Telan Dana Rp 98,6 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) mulai merealisasikan pembangunan gedung baru di 15 Sekolah Dasar (SD) negeri tahun ini. Proyek ambisius ini menelan anggaran total sebesar Rp 98,6 miliar yang bersumber dari APBD.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda PAUD Kabupaten Badung Resmikan Gedung Baru TK. Kumara Ngurah Rai I Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Karya Melaspas, Ngenteg Linggih sekaligus meresmikan Gedung baru TK. Kumara Ngurah Rai I yang ditandai dengan pemotongan pita, Kamis (16/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.