Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kompolnas Terima Pengaduan Warkadea, Mediasi Mentok, Gugatan Perdata Jalan Terus di Pengadilan

Bali Tribune/ Jro Ketut Warkadea bersama kuasa hukumnya I Wayan Sudarma,SH



balitribune.co.id | Singaraja - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya menjawab pengaduan Jro Ketut Warkadea atas penetapan tersangka dirinya oleh Reskrim Polres Buleleng.

Kompolnas melalui Dr.Benny Jozua Mamoto menerima pengaduan Warkadea melalui Kuasa Hukumnya I Wayan Sudarma SH  yang meminta penangguhan penyidikan atas kasusnya.

Warkadea sendiri ditetapkan sebagai tersangka  berdasar surat bernomor; SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

Selain itu dalam suratnya Kompolnas meminta dilaporkan apabila mendapat keluhan dan kesulitan atas layanan di Polres Buleleng  ke komisi kepolisian.

”Apabila saudara mengalami kesulitan atau keluhan terhadap pelayanan Polres Buleleng silahkan membuat surat keluhan yang ditujukan kepada Kompolnas,”demikan Benny Mamoto dalam suratnya bernomor B-1439 C/Kompolnas/8/2022.

Sebelumnya Warkadea ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan, yang tercatat atas nama pemegang hak Desa Adat Kubutambahan.Ditempat sejak tahun 1971 hingga saat ini berdiri bangunan yang peruntukannya sebagai Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng Provinsi Bali.

Atas penetapan tersangka itu,Warkadea melakukan perlawanan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dan telah terdaftar dengan Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ.Ia pun bersurat kepada Kapolres Buleleng bernomor: 035/DAK/KBT/VIII/2022 ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri agar kasus tersebut dihentikan sementara mengingat ia tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Wayan Sudarma mengatakan setelah direspon oleh Kompolnas pihaknya sudah mendapat jawaban dari Kapolres Buleleng melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika. Dalam surat tertanggal 30 Agustus 2022 itu prihal pemberitahuan proses penyidikan disebutkan bahwa hasil koordinasi dengan Bagwassidik Kriminal Umum Polda Bali untuk selanjutnya proses perkara pidana penyidikan menunggu hasil putusan perdata yang incrah.

“Jadi jelas, kita akan lakukan langkah perdata terlebih dahulu dan Polres Buleleng melalui Kasat Reskrim sudah memberi kepastian terhadap laporan pidana atas klien saya (Warkadea) ditunda dahulu hingga ada putusan incrah kasus perdatanya,” kata Sudarma, Kamis (1/9/2022).

Atas surat Kompolnas itu,Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan surat Kompolnas tersebut ditujukan kepada kuasa hukum I Wayan Sudarma yang menangani perkara Warkadea dan bukan kepada Polres Buleleng.Untuk itu ia mengaku tak memiliki opini untuk menjawabnya.Kendati demikian,menurutnya Polres Buleleng terbuka untuk menerima saran dan masukan dari pihak manapun termasuk masyarakat.

Sedang soal jawaban Polres Buleleng atas permintaan penangguhan penyidikan kasus pidana yang menjerat Warkadea itu,AKP Sumarjaya mengatakan proses penyidikan ditunda sembari menunggu proses gugatan perdata yang diajukan Warkadea memiliki kekuatan hukum tetap.”Penyidikan tetap dilaksanakan, namun bilamana dalam proses tersebut ada gugatan perdata, maka penyidikan menunggu hasil gugatan perdatanya incrah,”kata AKP Sumarjaya.

Sementara itu terkait gugatan perdata Nomor Pendaftaran: PN SGR-0720221MJ di PN Singaraja,Sudarma mengaku kasus tersebut terus berjalan.Bahkan dalam proses Sidang Mediasi di PN Singaraja pada Senin (29/8-2022) tidak ditemukan kata sepakat alias mentok sehingga perkara itu berlanjut.Dalam resume mediasi,Sudarma menyebut sejumlah klausul yang ditawarkan pihak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali sebagai pihak tergugat tidak dapat diterima.

“Dari keseluruhan tawaran mediasi oleh tergugat kami tolak seluruhnya.Terlebih dalam salah satu tawarannya ada klausul yang meminta klien kami mundur dari jabatannya sebagai Kelian Adat Kubutambahan,ini sudah diluar konteks dan nuansa politisnya sangat kental,”tandas Sudarma.

Sebelumnya kasus ini bergulir setelah Warkadea ditetapkan sebagai tersangka atas laporan I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda seorang anggota polisi bertugas di Polda Bali.Ia dianggap melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP karena memalsukan hak kepemilikan bedasar Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa  Kubutambahan. Menariknya,Polda Bali pernah melayangkan somasi kepada Bendesa Adat Kubutambahan Ketut Warkadea melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 silam.

wartawan
CHA
Category

Lansia Hilang di Tembuku, Proses Pencarian Melibatkan Warga hingga Paranormal

balitribune.co.id | Bangli - Proses pencarian Ni Nyoman Ngenu (66), warga Banjar Tampuagan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, yang dilaporkan meninggalkan rumah sejak Selasa (21/7/2026) dini hari, hingga kini belum membuahkan hasil. Upaya pencarian intensif terus dilakukan oleh warga dibantu aparat kepolisian Polsek Tembuku, bahkan pihak keluarga turut meminta petunjuk paranormal untuk melacak keberadaan korban.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Resmi Tutup Akses OSS bagi PMA di 18 Sektor UMKM

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menutup salah satu celah yang selama ini dinilai dimanfaatkan investor asing untuk masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah Provinsi Bali resmi membatasi akses sistem Online Single Submission (OSS) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) pada sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kategori risiko rendah dan menengah rendah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Gelar FGD Road To Balinomics, Dorong Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) "Road To Balinomics TW II 2026" bertema "Transformasi UMKM Ekonomi Kreatif: Memperkuat Akses Keuangan, Digitalisasi, dan Stabilitas Ekonomi Daerah", di Denpasar, Rabu (22/7/2026) sebagai bagian dari penyusunan asesmen perekonomian daerah sekaligus menghimpun isu-isu strategis yang akan dibahas dalam Seminar Balinomics Agustus 202

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Konservasi, AHM Tanam 15.000 Bibit Mangrove di Ekowisata Tambaksari Karawang

balitribune.co.id | Karawang – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya di bidang lingkungan dengan membangun rumah bibit mangrove sekaligus menanam 15.000 bibit mangrove di Kawasan Ekowisata Mangrove Tambaksari, Karawang. Program ini diharapkan dapat mengakselerasi pengembangan Tambaksari sebagai destinasi wisata berbasis konservasi yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus perekonomian masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cetak SDM Unggul, Astra Motor Bali Berikan Pembekalan Vokasi Siswa Baru SMKN 3 Singaraja

balitribune.co.id | Singaraja – Dalam upaya mencetak sumber daya manusia berdaya saing tinggi di bidang otomotif, Astra Motor Bali kembali menggelar program sosialisasi komprehensif dalam rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru SMK Negeri 3 Singaraja pada Rabu (22/7/2026). Rangkaian kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi komitmen keberlanjutan perusahaan di bawah payung semangat Sinergi Bagi Negeri.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Data Statistik Berkualitas, ASN Diskominfo Tabanan Ikuti Sensus Ekonomi dan Aktivasi IKD

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026. Pada Rabu (22/7/2026), seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan pendataan Sensus Ekonomi yang dipandu langsung oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Diskominfo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.