Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kondisinya Sudah Membusuk, Empat Ton Ikan Tongkol Ilegal Dimusnahkan

MUSNAHKAN - 4 ton ikan tongkol ilegal dimusnahkan dalam kondisi sudah busuk, dikerubuti belatung dan mengeluarkan bau busuk

BALI TRIBUNE - Setelah pengirimannya digagalkan Minggu malam (18/11) di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, 4 ton ikan tongkol ilegal yang dikirim dari Karangasem dan rencananya diselundupkan ke Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya dimusnahkan, Rabu (21/11).  Tiga pick up ikan segar tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal ini dikuburkan oleh pihak Karantian Ikan Gilimanuk bersama pihak kepolisian dari Polsek Kawasan Laut Gilimanuk dengan cara dikubur. Sebelumnya penyelundupan ratusan ribu ekor ikan tongkol segar itu digagalkan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) saat pemeriksaan rutin di Pos 1 Pemeriksaan Pintu Keluar Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk pada Minggu malam sekira pukul 22.00 Wita.  Ikan tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal tersebut dikemas dalam 111 box streaofoam besar dan diangkut menggunakan tiga unit  kendaraan pick up yakni  Daihatsu Grand Max warna hitam No. Pol. DK 8860 GC dan Mitsubishi L300 warna hitam (kanzai) No. Pol. DK 8293 SY serta Mitsubishi Colt No. Pol.: DK 9740 SA. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan saat masuk Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk ketika hendak membelian tiket penyeberangan.  Setelah dicek atau diperiksa oleh ditemukan sebanyak 111 box sterefoam berisi ikan tongkol yang dikirim dari Karangasem dengan tujuan Banyuwangi, Jawa Timur. Pengemudi ketiga kendaraan pengangkut ikan ini  tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen kesehatan dari daerah  asal dan dokumen karantina sehingga pengemudi beserta barang bukti ikan tongkol serta kendaraannya diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selang beberapa hari sejak diamankan, 4 ton ikan tongkol ilegal itu akhirnya dimusnahkan. Dari pantauan di lokasi penguburan, ikan yang masih di dalam bok stereofoam tersebut sudah dalam keadaan busuk, dikerubuti belatung dan mengeluarkan bau busuk. Kapolsek Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa dikonfirmasi, Rabu kemarin, melalui Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan pemusnahan barang bukti ikan tongkol ini dikarenakan barang-barang tersebut mudah rusak. Pemusnahan dengan cara dikubur dalam lubang tanah diareal belakang Kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk tersebut juga disaksikan petugas dari Karantina Ikan Gilimanuk serta para sopir yang kendaraannya dipakai mengangkut. Tindakan pemusnahan ini menurutnya sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).  “Sesuai undang-undang kami musnahkan dengan dikubur. Namun sebelum dikubur, kami lakukan penyisihan barang bukti untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.  Ia menyebut, dari 4 ton barang bukti ini pihaknya hanya menyisihkan sebanyak 15 ekor ikan saja yang selanjutnya dititipkan di mesin pendingin milik karantina. Sementara itu petugas Karantina Ikan Gilimanuk, Rahmat Hidayat ditemui dilokasi mengatakan pemusnahan ikan ilegal ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami mengikuti prosedur yang berlaku. Selain tidak ada ijinnya, kondisi ikan juga sudah busuk dan tidak layak untuk dikonsumsi,” tegasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.