balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Para pelaku berinisial AS (25), ANR (30), IWA (31), dan IPS (38).
Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah SPBU Jalan Padma, Penatih, Denpasar Timur. Pelaku kedapatan mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan mobil pick-up dan sepeda motor, untuk kemudian dijual kembali.
Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 15.50 WITA, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IV IPTU Joko Wijayanto melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas mendapati kendaraan pelaku mengisi Pertalite secara berulang di SPBU Jalan Padma, lalu bergegas menuju sebuah warung di Jalan Trengguli Nomor 89A, Penatih.
Di lokasi tersebut, BBM yang telah dibeli disedot dan dipindahkan ke dalam drum plastik berukuran 210 liter serta jerigen berukuran 30 liter untuk selanjutnya dijual kembali ke warung-warung kelontong.
"Setelah sampai di warung, BBM Pertalite tersebut disedot, dipindahkan, atau ditampung ke dalam drum berukuran 210 liter dan jerigen berukuran 30 liter untuk dijual kembali ke warung kelontong," ujar Kombes Pol I Wayan Winaya di Mapolresta Denpasar, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan hasil interogasi, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksinya, AS (25): Pemilik warung (penadah/penjual), ANR (30): Pelaku yang membeli BBM secara berulang di SPBU, IWA (31) Pengawas SPBU, dan IPS (38) Operator SPBU.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku di Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut, meliputi, 1 unit mobil Carry Pick-up (DK 8986 AZ) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion (DK 7564 BT), 1 unit mesin sedot beserta selang, BBM Pertalite (Total 795 liter) dengan rincian 2 drum plastik (masing-masing 210 liter) total 420 liter, 12 jerigen (masing-masing 30 liter) total 360 liter, 1 galon berukuran 15 liter serta Dokumen & Keuangan: 5 lembar nota pembelian, 39 jenis barcode Pertalite, serta uang tunai sebesar Rp3.293.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah," pungkas Kapolresta Denpasar.