Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konservatisme Agama, Pluralisme dan Demokrasi

Bali Tribune/ Putu Suasta
Oleh : Putu Suasta
 
 
balitribune.co.id - Di tahun-tahun awal era Reformasi muncul optimisme tinggi bahwa Indonesia akan menjadi role model bagaimana memadukan secara harmonis demokrasi sebagai sistem pemerintahan, dengan beragam nilai-nilai agama dan tradisi budaya sebagai basis pranata sosial masyarakat. Kunci keberhasilan ini terletak pada adanya pemisahan tegas antara otoritas negara yang mesti ditaati seluruh warga negara dengan otoritas agama dan budaya yang hanya ditaati oleh para pemeluknya.
 
Di negara-negara yang masih berpegang erat pada konservatisme agama, pemisahan antara otoritas negara dan otoritas agama sangat kabur sehingga sistem demokrasi menjadi sangat sulit diterapkan. Di beberapa negara  Timur Tengah dan Jajirah Arab, peraturan-peraturan berbasis agama dibakukan menjadi hukum positif yang mengatur seluruh warga bahkan beberapa memuatnya sebagai bagian dari konstitusi negara. Dalam bangunan negara seperti ini, para pemimpin agama dalam berbagai skala juga berperan sebagai pemimpin politik dan pemerintahan.
 
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia yang telah sukses menerapkan sistem demokrasi diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi bagi negara-negara yang masih berpegang erat pada konservatisme agama. Namun dalam beberapa tahun terakhir semakin terasa bahwa Indonesia justru lebih banyak menginpor nilai-nilai konservatisme agama. Idiologi yang menghendaki sistem pemerintahan khilafah dalam beberapa tahun terakhir mulai disuarakan di Indonesia padahal berbagai negara di Timur Tengah dan Jajirah Arab sendiri telah menolak sistem seperti ini dengan tegas.
 
Di tataran kehidupan sehari-hari dalam beberapa tahun terakhir kita menyaksikan promosi pemakaian simbol-simbol agama di ruang-ruang publik semakin gencar. Di beberapa daerah, norma-norma agama diupayakan menjadi hukum yang mengatur seluruh warga di daerah tersebut, bahkan di Aceh telah berlaku secara legal. Wacana pengembangan ekonomi syariah termasuk di daerah-daerah berpenduduk non-muslim seperti Bali telah memicu pro-kontra yang luas dan kini penduduk di sekitar Danau Toba tengah terbakar amarah karena diperhadapkan dengan wacana serupa.
 
Di bidang sosial-politik, pendekatan populis melalui agama semakin marak dilakukan baik dalam rangka mendapatkan basis dukungan massa maupun dalam memobilisasi penolakan massa terhadap lawan politik. Pilpres yang baru saja berlalu secara kasat mata mempertunjukkan penggunaan kredensial Islam sebagai senjata unggulan untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Kedua pasangan calon berlomba-lomba menunjukkan diri sebagai sosok-sosok “paling Islami”. Maka masyarakat lebih banyak disodorkan citra-citra kesalehan daripada tawaran-tawaran program rasional dan realistis. 
 
Puncak dari fenomena “arus balik” tersebut sekarang sedang berlangsung melalui upaya revisi KUHP yang menjadi jalan legal untuk memberlakukan berbagai praktek-praktek keterlibatan negara dalam urusan-urusan privat warganya sebagaimana berlaku di negara-negara konservatif. Salah satu pasal dalam RUU KUHP ini mencoba mengekang aktivitas perempuan, sebuah praktek yang kini sedang diperjuangkan untuk dihapuskan di Arab Saudi dan beberapa negara muslim lainnya. Pendekatan bias gender dan campur tangan negara terhadap urusan seksualitas warga yang sesungguhnya merupakan wilayah privat, juga menjadi bagian dari poin reformasi di beberapa negara Timur Tengah dan Jajijarah Arab yang selama beberapa abad berpegang pada konservatisme agama. Maka sangat disayangkan, pendekatan-pendekatan ini justru dicoba diterapkan di Indonesia di tengah upaya kita menyukseskan beberapa agenda demokrasi yang belum terwujud secara maksimal.
 
Merawat Pluralisme
 
Tantangan terbesar bagi Indonesia sekarang sebagai negara plural adalah mencegah idiologi berbasis agama tertentu menancapkan hegemoninya melalui pranata-pranata hukum nasional sebagaimana mulai terlihat dalam RUU KUHP ini. Idiologi berbasis agama memiliki kecenderungan menghapuskan batas antara wilayah agama dan wilayah negara. Idiologi berbasis agama cenderung mengganggap dirinya sebagai satu-satunya sumber kebenaran moral sehingga merasa berkewajiban memperjuangan doktrin-doktrtinnya menjadi hukum yang mengatur seluruh warga di sebuah negara. Kecenderungan seperti ini tentu akan menjadi bahaya besar bagi Indonesia yang terdiri dari beragam agama, suku dan budaya.
 
Praktek-praktek “memaksakan” kebenaran moral yang diyakini kelompok idiologi agama tertentu untuk dituruti oleh kelompok lain telah marak kita saksikan di negeri ini dalam beberapa tahun terakhir. Ormas-ormas berbasis agama dengan leluasa melangkahi wewenang negara melakukan pembredelan, penggeledahan, “sweeping” dan berbagai aksi massa lainnya dalam rangka menegakkan ajaran yang mereka yakini. Kelompok minoritas menjadi korban paling rentan terhadap praktek sewenang-wenang seperti ini dan dalam berbagai kejadian negara gagal bertindak tegas untuk memberi perlindungan.
 
Kita bersyukur masih banyak tokoh karismatis  di Indonesia yang berkomitmen kuat menjaga nilai-nilai pluralisme sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Keberadaan ormas-ormas moderat yang terus berjuang membela pluralisme di Indonesia juga pantas kita syukuri dan kita dukung sepenuh hati. Tapi lebih dari itu, bersama mereka kini saatnya kita menuntut dengan lebih lantang ketegasan negara untuk memberi pembatas yang jelas antara wewenang negara dan wewenang agama.
 
Dalam berbagai penolakan pendirian tempat ibadah di beberapa daerah, kehadiran negara praktis tak terlihat sama sekali. Demikian juga dengan penutupan tempat berjualan produk non-halal di Makassar baru-baru ini dan berbagai contoh lain yang menunjukkan kekuasaan massa pengusung panji-panji agama mayoritas seakan-akan berada di atas kekuasaan negara. Setelah menghadapi semua pengalaman buruk yang menghianati nilai-nilai Pancasila ini, kini kita diperhadapkan dengan RUU KUHP dengan berbagai pasal sarat muatan idiologi agama tertentu di dalamnya. Maka atas nama pluralisme dan demi tegaknya nilai-nilai Pancasila yang menjadi fondasi NKRI kita mesti menolak RUU ini disahkan menjadi hukum yang mengatur kehidupan seluruh warga di negara ini.
 
Penolakan terhadap RUU KUHP adalah satu langkah penting mencegah “arus balik” demokrasi Indonesia. Kegaduhan karena berbagai gelombang demonstrasi beberapa hari ini adalah harga yang mesti kita tanggung untuk perjuangan ini. Perjuangan dalam demokrasi memang seringkali menuntut ongkos mahal. Tetapi itu akan terbayar tuntas jika kita mampu meyakinkan pemerintah bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari perbaikan infrastruktur, perbaikan ekonomi dan perbaikan layanan pemerintah, tetapi juga dari kenyamanan warga (terutama minoritas) dengan semua perbedaan agama, suku dan budaya yang mereka miliki.
 
 
 
*Putu Suasta, Aktivis Demokrasi
wartawan
Redaksi
Category

Tak Segera Direlokasi, Pemkab Tabanan Ancam Putus Kabel Utilitas di Jalan Gajah Mada

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengeluarkan surat peringatan terakhir kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang menggelar jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Gandeng Poltrada Bali, Astra Motor Gelar Edukasi Safety Riding Bertajuk "Safe Ride, Safe Life"

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menggelar seminar Safety Riding bertajuk “Safe Ride, Safe Life: Membangun Generasi Muda Pelopor Keselamatan Transportasi” di Kampus Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali, Tabanan, Jumat (25/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Tertibkan Enam Warung Kumuh di Jalan Gatot Subroto Barat

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung yang berdiri di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Usut Kasus Dugaan Penipuan, Polda Bali Geledah Toko Emas Divine dan PT Emas Now

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali melakukan penggeledahan dan penyitaan di Toko Emas Divine serta PT Emas Now yang berlokasi di Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 8, Renon, Denpasar.

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Januari-September 2026, BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Bayarkan Klaim JHT Rp167 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar sepanjang Januari hingga September 2026 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) lebih Rp167 miliar. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan, klaim sebesar lebih Rp167 miliar tersebut untuk 10.818 kasus pengajuan klaim hanya untuk program Jaminan Hari Tua.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek PPN Pengambengan Resmi Dimulai

balitribune.co.id | Negara - Proyek penataan dan pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Proyek Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I senilai Rp1,276 triliun ini ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, Selasa (29/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.