Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Konservatisme Agama, Pluralisme dan Demokrasi

Bali Tribune/ Putu Suasta
Oleh : Putu Suasta
 
 
balitribune.co.id - Di tahun-tahun awal era Reformasi muncul optimisme tinggi bahwa Indonesia akan menjadi role model bagaimana memadukan secara harmonis demokrasi sebagai sistem pemerintahan, dengan beragam nilai-nilai agama dan tradisi budaya sebagai basis pranata sosial masyarakat. Kunci keberhasilan ini terletak pada adanya pemisahan tegas antara otoritas negara yang mesti ditaati seluruh warga negara dengan otoritas agama dan budaya yang hanya ditaati oleh para pemeluknya.
 
Di negara-negara yang masih berpegang erat pada konservatisme agama, pemisahan antara otoritas negara dan otoritas agama sangat kabur sehingga sistem demokrasi menjadi sangat sulit diterapkan. Di beberapa negara  Timur Tengah dan Jajirah Arab, peraturan-peraturan berbasis agama dibakukan menjadi hukum positif yang mengatur seluruh warga bahkan beberapa memuatnya sebagai bagian dari konstitusi negara. Dalam bangunan negara seperti ini, para pemimpin agama dalam berbagai skala juga berperan sebagai pemimpin politik dan pemerintahan.
 
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia yang telah sukses menerapkan sistem demokrasi diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi bagi negara-negara yang masih berpegang erat pada konservatisme agama. Namun dalam beberapa tahun terakhir semakin terasa bahwa Indonesia justru lebih banyak menginpor nilai-nilai konservatisme agama. Idiologi yang menghendaki sistem pemerintahan khilafah dalam beberapa tahun terakhir mulai disuarakan di Indonesia padahal berbagai negara di Timur Tengah dan Jajirah Arab sendiri telah menolak sistem seperti ini dengan tegas.
 
Di tataran kehidupan sehari-hari dalam beberapa tahun terakhir kita menyaksikan promosi pemakaian simbol-simbol agama di ruang-ruang publik semakin gencar. Di beberapa daerah, norma-norma agama diupayakan menjadi hukum yang mengatur seluruh warga di daerah tersebut, bahkan di Aceh telah berlaku secara legal. Wacana pengembangan ekonomi syariah termasuk di daerah-daerah berpenduduk non-muslim seperti Bali telah memicu pro-kontra yang luas dan kini penduduk di sekitar Danau Toba tengah terbakar amarah karena diperhadapkan dengan wacana serupa.
 
Di bidang sosial-politik, pendekatan populis melalui agama semakin marak dilakukan baik dalam rangka mendapatkan basis dukungan massa maupun dalam memobilisasi penolakan massa terhadap lawan politik. Pilpres yang baru saja berlalu secara kasat mata mempertunjukkan penggunaan kredensial Islam sebagai senjata unggulan untuk mendapatkan dukungan masyarakat. Kedua pasangan calon berlomba-lomba menunjukkan diri sebagai sosok-sosok “paling Islami”. Maka masyarakat lebih banyak disodorkan citra-citra kesalehan daripada tawaran-tawaran program rasional dan realistis. 
 
Puncak dari fenomena “arus balik” tersebut sekarang sedang berlangsung melalui upaya revisi KUHP yang menjadi jalan legal untuk memberlakukan berbagai praktek-praktek keterlibatan negara dalam urusan-urusan privat warganya sebagaimana berlaku di negara-negara konservatif. Salah satu pasal dalam RUU KUHP ini mencoba mengekang aktivitas perempuan, sebuah praktek yang kini sedang diperjuangkan untuk dihapuskan di Arab Saudi dan beberapa negara muslim lainnya. Pendekatan bias gender dan campur tangan negara terhadap urusan seksualitas warga yang sesungguhnya merupakan wilayah privat, juga menjadi bagian dari poin reformasi di beberapa negara Timur Tengah dan Jajijarah Arab yang selama beberapa abad berpegang pada konservatisme agama. Maka sangat disayangkan, pendekatan-pendekatan ini justru dicoba diterapkan di Indonesia di tengah upaya kita menyukseskan beberapa agenda demokrasi yang belum terwujud secara maksimal.
 
Merawat Pluralisme
 
Tantangan terbesar bagi Indonesia sekarang sebagai negara plural adalah mencegah idiologi berbasis agama tertentu menancapkan hegemoninya melalui pranata-pranata hukum nasional sebagaimana mulai terlihat dalam RUU KUHP ini. Idiologi berbasis agama memiliki kecenderungan menghapuskan batas antara wilayah agama dan wilayah negara. Idiologi berbasis agama cenderung mengganggap dirinya sebagai satu-satunya sumber kebenaran moral sehingga merasa berkewajiban memperjuangan doktrin-doktrtinnya menjadi hukum yang mengatur seluruh warga di sebuah negara. Kecenderungan seperti ini tentu akan menjadi bahaya besar bagi Indonesia yang terdiri dari beragam agama, suku dan budaya.
 
Praktek-praktek “memaksakan” kebenaran moral yang diyakini kelompok idiologi agama tertentu untuk dituruti oleh kelompok lain telah marak kita saksikan di negeri ini dalam beberapa tahun terakhir. Ormas-ormas berbasis agama dengan leluasa melangkahi wewenang negara melakukan pembredelan, penggeledahan, “sweeping” dan berbagai aksi massa lainnya dalam rangka menegakkan ajaran yang mereka yakini. Kelompok minoritas menjadi korban paling rentan terhadap praktek sewenang-wenang seperti ini dan dalam berbagai kejadian negara gagal bertindak tegas untuk memberi perlindungan.
 
Kita bersyukur masih banyak tokoh karismatis  di Indonesia yang berkomitmen kuat menjaga nilai-nilai pluralisme sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945. Keberadaan ormas-ormas moderat yang terus berjuang membela pluralisme di Indonesia juga pantas kita syukuri dan kita dukung sepenuh hati. Tapi lebih dari itu, bersama mereka kini saatnya kita menuntut dengan lebih lantang ketegasan negara untuk memberi pembatas yang jelas antara wewenang negara dan wewenang agama.
 
Dalam berbagai penolakan pendirian tempat ibadah di beberapa daerah, kehadiran negara praktis tak terlihat sama sekali. Demikian juga dengan penutupan tempat berjualan produk non-halal di Makassar baru-baru ini dan berbagai contoh lain yang menunjukkan kekuasaan massa pengusung panji-panji agama mayoritas seakan-akan berada di atas kekuasaan negara. Setelah menghadapi semua pengalaman buruk yang menghianati nilai-nilai Pancasila ini, kini kita diperhadapkan dengan RUU KUHP dengan berbagai pasal sarat muatan idiologi agama tertentu di dalamnya. Maka atas nama pluralisme dan demi tegaknya nilai-nilai Pancasila yang menjadi fondasi NKRI kita mesti menolak RUU ini disahkan menjadi hukum yang mengatur kehidupan seluruh warga di negara ini.
 
Penolakan terhadap RUU KUHP adalah satu langkah penting mencegah “arus balik” demokrasi Indonesia. Kegaduhan karena berbagai gelombang demonstrasi beberapa hari ini adalah harga yang mesti kita tanggung untuk perjuangan ini. Perjuangan dalam demokrasi memang seringkali menuntut ongkos mahal. Tetapi itu akan terbayar tuntas jika kita mampu meyakinkan pemerintah bahwa keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari perbaikan infrastruktur, perbaikan ekonomi dan perbaikan layanan pemerintah, tetapi juga dari kenyamanan warga (terutama minoritas) dengan semua perbedaan agama, suku dan budaya yang mereka miliki.
 
 
 
*Putu Suasta, Aktivis Demokrasi
wartawan
Redaksi
Category

Mudah dan Praktis! Perpanjang SIM Sambil Servis Motor di Dealer Astra Motor Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Tabanan kembali menghadirkan kemudahan layanan bagi masyarakat melalui program SIM Keliling (SIMLING) yang berlokasi di depan dealer Astra Motor Tabanan. Layanan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat, cepat, dan praktis.

Baca Selengkapnya icon click

7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran

balitribune.co.id | Memilih AC yang tepat bukan hanya soal merek atau model, melainkan juga memperhatikan berbagai faktor yang memengaruhi harga ac di pasaran. Saat ini, ada banyak pilihan AC dengan fitur dan teknologi berbeda. Karena itulah, memahami apa saja yang menentukan harga sebuah AC membantu Anda mengambil keputusan lebih bijak dan sesuai kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Premanisme, Personel Polres Badung Sisir Kawasan Mengwi

balitribune.co.id I Mangupura - Polres Badung melalui Sat Samapta Unit Turjawali melaksanakan kegiatan Patroli Biru (Blue Light Patrol) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin (6/4/2026) malam.

Kegiatan ini menyasar wilayah hukum Mengwi, khususnya jalur rawan dan objek wisata, guna mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas seperti C3 (Curat, Curas, dan Curanmor), premanisme, serta kejahatan jalanan.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pipa Bawah Laut di Badung Terkendala Izin Jalan Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - Penyelesaian proyek jaringan pipa bawah laut di Kabupaten Badung masih menunggu satu izin krusial terkait pemanfaatan jalan nasional. Meski pemasangan pipa telah mencapai kawasan Bypass Ngurah Rai, proses akhir belum dapat dilakukan sebelum izin koneksi diterbitkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tahap Awal WFH, Pemkab Tabanan Pastikan Layanan Publik Tetap Jalan

balitribune.co.id I Tabanan -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan seluruh unit pelayanan publik tetap beroperasi secara normal dan menjadi prioritas utama meskipun kebijakan Work From Home (WFH) mulai diberlakukan bagi sebagian pegawai.

Prioritas ini bertujuan agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan dasar tanpa hambatan di tengah masa penyesuaian sistem kerja baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.