Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana APBDes, Mantan Perbekel Divonis 4,5 Tahun

Bali Tribune/ TERIMA VONIS - Terdakwa I Putu Sentana saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan agenda putusan, kemarin.

Bali Tribune, Denpasar - Wajah mantan Perbekel Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Putu Sentana (57) tampak kuyu seusai divonis bersalah atas kasus korupsi dana APBDes Baha 2016-2017 senilai Rp 1 miliar lebih oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/2). Sentana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa.  "Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 200 juta dengan kententuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara," tegas ketua hakim Bambang Eka Putra saat membacakan putusannya.  Selain itu, terdakwa juga dibebankan dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1.006.6333.856. "Apabila tidak mampu membayar maka harta benda milik terdakwa disita untuk dilelang sebagai penganti uang kerugian negara, bila tidak cukup akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegas Bambang. Menanggapi tuntutan itu, baik pihak JPU yang diwakili jaksa I Putu Gede Suriawan maupun terdakwa dan penasihat hukumnya kompak menyatakan pikir-pikir. "Saudara masih punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Bisa menerima, bisa juga banding. Kalau banding hukumannya bisa berkurang, bisa sama, bisa juga bertambah dari putusan ini," kata Bambang.  Sejatinya, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidiar 3 bulan penjara.  Berdasar keterangan Sekdes Baha, I Made Suwendi dalam sidang sebelumnya, sejak 2007 menjabat perbekel hingga 2019. Buku rekening bank desa yang semestinya dipegang bendahara desa justru dipegang terdakwa. Kata saksi, ada penarikan uang untuk keperluan pribadi yang dilakukan terdakwa hingga Rp 1 miliar lebih pada 2016. Sejumlah kegiatan desa yang didanai APBDes juga tidak dilaksanakan terdakwa. Di antaranya pengadaan mobil kanker, pembangunan balai gong, dan penanaman pohon. Saksi juga menjelaskan, sebelum kasus ini disidik Polres Badung, sejatinya sudah menjadi temuan Badan Pengawas Desa (BPD), Camat Mengwi, dan Inspektorat Kabupaten Badung. BPD merekomendasikan supaya permasalahan ini diselesaikan dengan cara terdakwa mengembalikan dana yang ditilap. Dari data transaksi buku kas umum dan transaksi penarikan uang pada rekening bank milik Desa Baha menunjukkan nilai transaksi seluruh pengeluaran belanja pada buku kas umum lebih kecil dibandingkan nilai seluruh penarikan uang pada rekening bank. Hasil audit BPKP periode 2016 sampai 2017 (sampai dengan tanggal 17 April 2017), uang kas Desa Baha yang tidak ada pertanggung jawabannya adalah; saldo awal 2016 sebesar Rp 294,6 juta; periode 2016 sebesar Rp 502.01 juta; periode 2017 (s/d tanggal 17 April) sebesar Rp 209,98 juta.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Keterwakilan Perempuan di DPRD Badung Menurun, DP2KBP3A Dorong Kaum Wanita Aktif Berpolitik

balitibune.co.id I Mangupura - Keterwakilan perempuan di DPRD Badung mengalami penurunan pada periode legislatif terbaru. Kondisi tersebut menjadi perhatian Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Badung yang mendorong kaum perempuan lebih aktif dan percaya diri terjun ke dunia politik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Idul Adha 1447 Hijriah, Pelindo Regional III Celukan Bawang Salurkan Bantuan Hewan Kurban

balitribune.co.id I Singaraja - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pelindo Regional III Cabang Celukan Bawang menyalurkan bantuan hewan kurban kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional pelabuhan, Selasa (26/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kelian dan Prajuru Desa Adat Tak Kunjung Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Klungkung Segera Bangun Rumah Deret untuk Warga Terdampak Abrasi Pantai Monggalan

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan program penanganan dan pembangunan rumah deret bagi warga yang terdampak bencana abrasi di kawasan pesisir Pantai Monggalan.

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Denpasar Tetapkan 4 Jalur SPMB Tingkat SMP, Jalur Prestasi Dapat Jatah 35 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan pembagian empat jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Empat jalur jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.