Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng : Mantan Kadispar Dituntut 4 Tahun Penjara, 7 Mantan Staf Lebih Ringan

Bali Tribune / Proses persidangan yang berlangsung secara virtual kasus korupsi PEN Pariwisata Buleleng
balitribune.co.id | SingarajaMantan Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp131.285.622 subsider 2 tahun penjara. Hal itu terungkap pada lanjutan persidangan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata pada kegiatan Eksplore Buleleng yang dikelola Dispar Buleleng. Kerugian Negara dalam kasus itu mencapai Rp783 juta lebih.
 
Proses persidangan yang berlangsung secara virtual, 8 orang terdakwa yang merupakan mantan staf di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, dituntut hukuman pidana kurungan penjara yang berbeda-beda sesusai masing-masing berkas perkara dalam kasus tersebut. Setidaknya ada 6 berkas perkara kasus itu dengan 8 orang terdakwa.
 
Untuk berkas perkara satu dengan terdakwa Made Sudama Diana, yakni terdakwa Nyoman Ayu Wiratini dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 15.500.000 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan berkas kedua dengan terdakwa Putu Budiani dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 17 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Lalu berkas ketiga dengan terdakwa Kadek Widiastra dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 51,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Selanjutnya berkas keempat yakni terdakwa Sempiden dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 42.320.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian berkas kelima dengan terdakwa Sudarsana dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 38.717.186 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Sementara berkas ke-enam yakni dengan terdakwa IGA Maheri Agung dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 275.571.592 subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Gunawan dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun penjara.
 
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan,  JPU menuntut 8 orang terdakwa atas kasus korupsi PEN Pariwisata tersebut, sesuai dengan dakwaan subsider pada Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pokok perkara Explore Buleleng. Semua terdakwa juga dihukum membayar denda yakni Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Terkait uang pengganti, Jayalantara menegaskan, jika semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing-masing perhitungan sesuai dengan uang pengganti. Dengan demikian, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman subsider, mengingat sudah melakukan  pengembalian uang kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.
 
"Menyalahgunakan wewenang yang terbukti (Pasal 3 Tipikor) dan itu dilakukan secara bersama-sama dibawah kendali Kepala Dinas. Yang memberatkan para terdakwa ini, perbuatan mereka melanggar hukum dan dilakukan saat situasi pandemi. Yang meringankan, mereka mengakui kesalahan serta ada upaya pengembalian uang kerugian negara,” ujar Jayalantara.
 
Terkait tuntutan berbeda-beda, Jayalantara mengatakan, hal itu tidak lepas karena peran dari masing-masing para terdakwa dalam perbuatannya. Terdakwa Sudama Diana, sebut Jayalantara, dituntut pidana paling tinggi, karena sebagai orang yang mempunyai ide melakukan perbuatan korupsi itu. ”Yang besangkutan (Sudama) menjadi pelaku utama dan konsep adalah Kepala Dinas makanya dituntut lebih tinggi (4 tahun),” imbuh Jayalantara.
 
Selama masa persidangan, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng itu mengatakan, selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta baru yang mengarah kepada pelaku lain. ”Dalam perkara PEN ini, tidak ditemukan fakta baru di persidangan yang mengarah kepada orang lain sehingga dipastikan hanya mereka saja (pelakunya),” tandas Jayalantara.
 
Sidang selanjutnya akan berlangsung dua pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa atas tuntutan JPU Kejari Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Honda Bali dan Dealer Tirto Agung Motor Bantu Korban Banjir dengan Paket Sembako

balitribune.co.id | Denpasar – Bencana banjir besar yang melanda Bali menimbulkan kerugian signifikan, termasuk bagi para pedagang pasar. Sebagai bentuk kepedulian, Honda Bali bersama Dealer Tirto Agung Motor bergerak cepat menyalurkan bantuan bagi warga terdampak pada Jumat (12/9).

Baca Selengkapnya icon click

Kasdam IX/Udayana Lantik 1.331 Prajurit Baru TNI AD, Siap Jalani Tugas Negara

balitribune.co.id | Singaraja – Sebanyak 1.331 prajurit baru TNI AD resmi dilantik dalam upacara penutupan Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) Gelombang II TA 2025. Upacara tersebut berlangsung di Lapangan Chandradimuka, Secata Rindam IX/Udayana, Singaraja, Buleleng, pada Sabtu (13/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DKLH Bali Gerakkan 300 Personel Bersihkan Sampah Plastik Pascabanjir Bandang

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir bandang yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025) mengakibatkan kerusakan di sedikitnya tujuh titik wilayah kabupaten/kota, dengan dampak terparah terjadi di Kota Denpasar. Peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, bahkan hingga Jumat (12/9) masih ada warga yang dinyatakan hilang dan dalam pencarian tim gabungan Basarnas bersama aparat terkait.

Baca Selengkapnya icon click

Command Center Badung Diapresiasi Kemendagri, Dinilai efektif Pantau Pascabencana

balitribune.co.id | Mangupura - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi terhadap kinerja Command Center Kabupaten Badung yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Fasilitas ini dinilai memiliki peran penting dalam memantau kondisi pascabencana banjir sekaligus kesiapan posko tanggap darurat di wilayah Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Kanwil VII Serahkan 600 Paket Sembako kepada Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - PT Pegadaian Kanwil VII Bali Nusra bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di Bali. Sebanyak 600 paket sembako disalurkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap korban banjir yang melanda wilayah Denpasar dan Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan GOW Kabupaten Barito Kuala ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Pariwisata Provinsi Bali pada Jumat, 12 September 2025. Rombongan dipimpin Ketua GOW Kabupaten Batola, Indah Kartini Susilo yang juga merupakan istri Wakil Bupati Barito Kuala, Herman Susilo.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.