Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng : Mantan Kadispar Dituntut 4 Tahun Penjara, 7 Mantan Staf Lebih Ringan

Bali Tribune / Proses persidangan yang berlangsung secara virtual kasus korupsi PEN Pariwisata Buleleng
balitribune.co.id | SingarajaMantan Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp131.285.622 subsider 2 tahun penjara. Hal itu terungkap pada lanjutan persidangan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata pada kegiatan Eksplore Buleleng yang dikelola Dispar Buleleng. Kerugian Negara dalam kasus itu mencapai Rp783 juta lebih.
 
Proses persidangan yang berlangsung secara virtual, 8 orang terdakwa yang merupakan mantan staf di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, dituntut hukuman pidana kurungan penjara yang berbeda-beda sesusai masing-masing berkas perkara dalam kasus tersebut. Setidaknya ada 6 berkas perkara kasus itu dengan 8 orang terdakwa.
 
Untuk berkas perkara satu dengan terdakwa Made Sudama Diana, yakni terdakwa Nyoman Ayu Wiratini dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 15.500.000 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan berkas kedua dengan terdakwa Putu Budiani dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 17 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Lalu berkas ketiga dengan terdakwa Kadek Widiastra dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 51,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Selanjutnya berkas keempat yakni terdakwa Sempiden dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 42.320.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian berkas kelima dengan terdakwa Sudarsana dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 38.717.186 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Sementara berkas ke-enam yakni dengan terdakwa IGA Maheri Agung dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 275.571.592 subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Gunawan dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun penjara.
 
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan,  JPU menuntut 8 orang terdakwa atas kasus korupsi PEN Pariwisata tersebut, sesuai dengan dakwaan subsider pada Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pokok perkara Explore Buleleng. Semua terdakwa juga dihukum membayar denda yakni Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Terkait uang pengganti, Jayalantara menegaskan, jika semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing-masing perhitungan sesuai dengan uang pengganti. Dengan demikian, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman subsider, mengingat sudah melakukan  pengembalian uang kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.
 
"Menyalahgunakan wewenang yang terbukti (Pasal 3 Tipikor) dan itu dilakukan secara bersama-sama dibawah kendali Kepala Dinas. Yang memberatkan para terdakwa ini, perbuatan mereka melanggar hukum dan dilakukan saat situasi pandemi. Yang meringankan, mereka mengakui kesalahan serta ada upaya pengembalian uang kerugian negara,” ujar Jayalantara.
 
Terkait tuntutan berbeda-beda, Jayalantara mengatakan, hal itu tidak lepas karena peran dari masing-masing para terdakwa dalam perbuatannya. Terdakwa Sudama Diana, sebut Jayalantara, dituntut pidana paling tinggi, karena sebagai orang yang mempunyai ide melakukan perbuatan korupsi itu. ”Yang besangkutan (Sudama) menjadi pelaku utama dan konsep adalah Kepala Dinas makanya dituntut lebih tinggi (4 tahun),” imbuh Jayalantara.
 
Selama masa persidangan, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng itu mengatakan, selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta baru yang mengarah kepada pelaku lain. ”Dalam perkara PEN ini, tidak ditemukan fakta baru di persidangan yang mengarah kepada orang lain sehingga dipastikan hanya mereka saja (pelakunya),” tandas Jayalantara.
 
Sidang selanjutnya akan berlangsung dua pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa atas tuntutan JPU Kejari Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pamedek Iringi Pacepukan Patapakan di Catus Pata Gianyar, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan pamedek menyemut di areal Catus Pata Kota Gianyar, mengiringi prosesi sakral 'pamendak agung' dan 'pacepukan patapakan barong' dalam rangkaian piodalan di Pura Dalem Serongga, Gianyar. Banyaknya warga yang mengikuti prosesi ini sempat membuat arus lalu lintas di Kota Gianyar lumpuh, Selasa (28/7/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan Gunakan Sistem Voting, Wayan Sudana Raih Suara Terbanyak

balitribune.co.id I Singaraja - Proses pemilihan Bendesa Adat (Kelian Desa Adat) Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masa ayahan 2026–2031 berlangsung lancar dan kondusif meski menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama). Mekanisme tersebut dipilih berdasarkan aspirasi mayoritas krama desa, meski sebelumnya terdapat pedoman dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.