Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng : Mantan Kadispar Dituntut 4 Tahun Penjara, 7 Mantan Staf Lebih Ringan

Bali Tribune / Proses persidangan yang berlangsung secara virtual kasus korupsi PEN Pariwisata Buleleng
balitribune.co.id | SingarajaMantan Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp131.285.622 subsider 2 tahun penjara. Hal itu terungkap pada lanjutan persidangan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata pada kegiatan Eksplore Buleleng yang dikelola Dispar Buleleng. Kerugian Negara dalam kasus itu mencapai Rp783 juta lebih.
 
Proses persidangan yang berlangsung secara virtual, 8 orang terdakwa yang merupakan mantan staf di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, dituntut hukuman pidana kurungan penjara yang berbeda-beda sesusai masing-masing berkas perkara dalam kasus tersebut. Setidaknya ada 6 berkas perkara kasus itu dengan 8 orang terdakwa.
 
Untuk berkas perkara satu dengan terdakwa Made Sudama Diana, yakni terdakwa Nyoman Ayu Wiratini dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 15.500.000 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan berkas kedua dengan terdakwa Putu Budiani dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 17 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Lalu berkas ketiga dengan terdakwa Kadek Widiastra dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 51,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Selanjutnya berkas keempat yakni terdakwa Sempiden dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 42.320.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian berkas kelima dengan terdakwa Sudarsana dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 38.717.186 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Sementara berkas ke-enam yakni dengan terdakwa IGA Maheri Agung dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 275.571.592 subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Gunawan dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun penjara.
 
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan,  JPU menuntut 8 orang terdakwa atas kasus korupsi PEN Pariwisata tersebut, sesuai dengan dakwaan subsider pada Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pokok perkara Explore Buleleng. Semua terdakwa juga dihukum membayar denda yakni Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Terkait uang pengganti, Jayalantara menegaskan, jika semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing-masing perhitungan sesuai dengan uang pengganti. Dengan demikian, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman subsider, mengingat sudah melakukan  pengembalian uang kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.
 
"Menyalahgunakan wewenang yang terbukti (Pasal 3 Tipikor) dan itu dilakukan secara bersama-sama dibawah kendali Kepala Dinas. Yang memberatkan para terdakwa ini, perbuatan mereka melanggar hukum dan dilakukan saat situasi pandemi. Yang meringankan, mereka mengakui kesalahan serta ada upaya pengembalian uang kerugian negara,” ujar Jayalantara.
 
Terkait tuntutan berbeda-beda, Jayalantara mengatakan, hal itu tidak lepas karena peran dari masing-masing para terdakwa dalam perbuatannya. Terdakwa Sudama Diana, sebut Jayalantara, dituntut pidana paling tinggi, karena sebagai orang yang mempunyai ide melakukan perbuatan korupsi itu. ”Yang besangkutan (Sudama) menjadi pelaku utama dan konsep adalah Kepala Dinas makanya dituntut lebih tinggi (4 tahun),” imbuh Jayalantara.
 
Selama masa persidangan, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng itu mengatakan, selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta baru yang mengarah kepada pelaku lain. ”Dalam perkara PEN ini, tidak ditemukan fakta baru di persidangan yang mengarah kepada orang lain sehingga dipastikan hanya mereka saja (pelakunya),” tandas Jayalantara.
 
Sidang selanjutnya akan berlangsung dua pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa atas tuntutan JPU Kejari Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Porprov Bali 2025, Putusan WO Dibatalkan, Tim Sepak Bola Buleleng Kembali Hadapi Gianyar

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dinyatakan kalah melalui putusan Walk Out (WO), Tim Sepak Bola Kabupaten Buleleng kembali menjalani laga rematch dengan Gianyar setelah gugatan yang dilayangkan KONI Buleleng dikabulkan Dewan Hakim Porprov Bali 2025.
Sebelumnya Panitia Pelaksana (Panpel)  Pertandingan Sepakbola Porprov Bali 2025 menyatakan tim sepakbola Buleleng kalah WO atas tim sepakbola Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Ucapkan Empati, Banjir Bali Dapat Keringanan Kredit Sesuai POJK 19/2022

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan empati atas musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 10–11 September 2025. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Kristrianti Puji Rahayu, menegaskan pihaknya bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) siap memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asuransi Astra Bali Beraksi Cepat, Evakuasi 10 Unit Mobil Terjebak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar - Banjir yang melanda kota Denpasar, Rabu (10/9/2025) berdampak pada banyaknya kendaraan yang terjebak. Mengevakuasi kendaraan konsumen terjebak banjir, Asuransi Astra Bali menghadirkan tim Garda Siaga ERA (Emeregency Roadside Assistance)

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Hadirkan Posko Peduli untuk Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak banjir, Astra Motor Bali menyiapkan program "Posko Honda Peduli". Melalui program ini, Astra Motor Bali menyediakan layanan servis dan ganti oli gratis di 27 titik posko yang tersebar untuk membantu meringankan beban konsumen setia Honda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumah Hanyut Diterjang Banjir, Tiga Orang Masih Dilaporkan Hilang

balitribune.co.id | Mangupura - Satu rumah di kawasan Permata Residence, Mengwitani habis tergerus banjir hingga rata dengan tanah, pada Rabu (10/9). Ironisnya lagi, selain menyapu rumah, warga penghuni rumah juga menjadi korban. Tiga orang penghuni rumah tersebut, yakni satu keluarga, hingga kini masih dilaporkan hilang.

Baca Selengkapnya icon click

Longsor Tutup Akses di Bukit Abah, Tim Gabungan Kerahkan Gotong Royong Buka Jalan

balitribune.co.id | Semarapura - Material longsor berupa tanah dan batu besar menutup akses utama di kawasan Bukit Abah, Desa Besan, Kecamatan Dawan, pada Kamis (11/9). Akibatnya, sebanyak 20 kepala keluarga yang bermukim di wilayah tersebut sempat terisolir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.