Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PEN Pariwisata Buleleng : Mantan Kadispar Dituntut 4 Tahun Penjara, 7 Mantan Staf Lebih Ringan

Bali Tribune / Proses persidangan yang berlangsung secara virtual kasus korupsi PEN Pariwisata Buleleng
balitribune.co.id | SingarajaMantan Kadis Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana, dituntut 4 tahun penjara dengan uang pengganti Rp131.285.622 subsider 2 tahun penjara. Hal itu terungkap pada lanjutan persidangan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dalam kasus korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata pada kegiatan Eksplore Buleleng yang dikelola Dispar Buleleng. Kerugian Negara dalam kasus itu mencapai Rp783 juta lebih.
 
Proses persidangan yang berlangsung secara virtual, 8 orang terdakwa yang merupakan mantan staf di lingkungan Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, dituntut hukuman pidana kurungan penjara yang berbeda-beda sesusai masing-masing berkas perkara dalam kasus tersebut. Setidaknya ada 6 berkas perkara kasus itu dengan 8 orang terdakwa.
 
Untuk berkas perkara satu dengan terdakwa Made Sudama Diana, yakni terdakwa Nyoman Ayu Wiratini dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 15.500.000 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan berkas kedua dengan terdakwa Putu Budiani dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 17 juta subsider 1 tahun 6 bulan. Lalu berkas ketiga dengan terdakwa Kadek Widiastra dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 51,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Selanjutnya berkas keempat yakni terdakwa Sempiden dituntut 3 tahun penjara dengan nominal uang pengganti Rp 42.320.000 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. Kemudian berkas kelima dengan terdakwa Sudarsana dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 38.717.186 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Sementara berkas ke-enam yakni dengan terdakwa IGA Maheri Agung dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 275.571.592 subsider 1 tahun 6 bulan penjara, serta terdakwa Gunawan dituntut 2 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7 juta subsider 1 tahun penjara.
 
Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan,  JPU menuntut 8 orang terdakwa atas kasus korupsi PEN Pariwisata tersebut, sesuai dengan dakwaan subsider pada Pasal 3 UU RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada pokok perkara Explore Buleleng. Semua terdakwa juga dihukum membayar denda yakni Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
 
Terkait uang pengganti, Jayalantara menegaskan, jika semua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara dengan masing-masing perhitungan sesuai dengan uang pengganti. Dengan demikian, para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman subsider, mengingat sudah melakukan  pengembalian uang kerugian negara saat proses penyidikan berlangsung.
 
"Menyalahgunakan wewenang yang terbukti (Pasal 3 Tipikor) dan itu dilakukan secara bersama-sama dibawah kendali Kepala Dinas. Yang memberatkan para terdakwa ini, perbuatan mereka melanggar hukum dan dilakukan saat situasi pandemi. Yang meringankan, mereka mengakui kesalahan serta ada upaya pengembalian uang kerugian negara,” ujar Jayalantara.
 
Terkait tuntutan berbeda-beda, Jayalantara mengatakan, hal itu tidak lepas karena peran dari masing-masing para terdakwa dalam perbuatannya. Terdakwa Sudama Diana, sebut Jayalantara, dituntut pidana paling tinggi, karena sebagai orang yang mempunyai ide melakukan perbuatan korupsi itu. ”Yang besangkutan (Sudama) menjadi pelaku utama dan konsep adalah Kepala Dinas makanya dituntut lebih tinggi (4 tahun),” imbuh Jayalantara.
 
Selama masa persidangan, Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng itu mengatakan, selama persidangan tidak ditemukan adanya fakta baru yang mengarah kepada pelaku lain. ”Dalam perkara PEN ini, tidak ditemukan fakta baru di persidangan yang mengarah kepada orang lain sehingga dipastikan hanya mereka saja (pelakunya),” tandas Jayalantara.
 
Sidang selanjutnya akan berlangsung dua pekan depan dengan agenda pembelaan para terdakwa atas tuntutan JPU Kejari Buleleng.
wartawan
CHA
Category

Pandam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda Merah Putih di Desa Adat Yeh Poh Manggis Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Pangdam IX Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Piek Budyakto, Rabu (29/7/2026) meresmikan jembatan garuda merah putih yang dibangun di Desa Adat Yeh Poh, Kecamatan Manggis, Karangasem. Pembangunan jembatan ini dilakukan oleh anggota TNI dari Kodim 162 Karangasem bersama-sama masyarakat setempat secara bergotongroyong.

Baca Selengkapnya icon click

Transformasi Kerthi Bali Berlanjut, Pengembangan BMTH di Benoa Dipercepat

balitribune.co.id I Denpasar - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergi dalam pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) melalui kunjungan Tim Pelaksana Transformasi Kerthi Bali ke Pelabuhan Benoa, Rabu (29/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Tandatangani Prasasti Karya Ngenteg Linggih Pura Dalem Desa Adat Ambengan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngenteg Linggih dan Padudusan Agung Menawa Ratna, Madasar Tawur Balik Sumpah Madyaning Utama di Pura Dalem Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, pada Rabu (29/7/2026). Yang menjadi Yajamana Karya Ida Peranda Putra Watulumbang dari Griya Gede Baha

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Denpasar Miliki Pompa Sisupit, Bisa Trobos Gang Sempit

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Denpasar kini memperkuat upaya penanganan kebakaran dengan menghadirkan pompa sisupit, alat pemadam portabel yang dirancang untuk menjangkau lokasi kebakaran di kawasan padat penduduk dan gang-gang sempit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upacara Ritual Memakuh Tandai Awal Pembangunan RSU Amlapura Empat Lantai Kapasitas 200 Kamar

balitribune.co.id I Amlapura - Satu Rumah Sakit Umum modern akan segera dibangun di bilangan Kota Amlapura, Karangasem, dan setelah tahap penataan lahan, Rabu (29/7/2026) bertepatan dengan Purnama Karo, Buda Paing Krulut, dilaksanakan upacara ritual Memakuh yang menandai awal pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Amlapura diatas lahan seluas 172 are yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.