Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Dana PNPM Rp 1,9 M, Dua Perempuan Divonis Berbeda

Bali Tribune/val
Kedua tersangka korupsi dana PNPM

Denpasar | Bali Tribune.co.id - Dua perempuan dari Kecamatan Rendang, Karangasem divonis bersalah karena telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang telah merugikan negara senilai Rp 1,9 miliar.

Vonis terhadap dua terdakwa atas nama Ni Wayan Murtiani alias Bebel (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), dijatuhkan majelis hakim diketuai I Wayan Sukanila, pada Rabu (3/13), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan secara bergantian. Terdakwa Bebel mendapat giliran pertama untuk mendengar pembacaan putusan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ni Wayan Murtiani alias Bebel, dengan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan penjara," tegas Ketua Hakim Sukanilla saat membacakan amar putusannya di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum dan terdakwa.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Bebel dengan membayar uang penganti sebesar Rp292.537.000, jika dibayar selama 1 bulan setelah putusan ini inkrah maka harta benda disita untuk dilelang sebagai penganti uang kerugian negara. Jika harta benda tidak ada maka diganti 1 tahun penjara.

Jika Bebel tak kuat menahan tangis seusai divonis hakim, tidak dengan Gembrod yang tetap terlihat tegar meskipun mendapat hukuman yang lebih berat. Bahkan dia masih mencoba menenangkan Babel dengan memeluknya. 

Terhadap Gembrod, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 2 tahun penjara. Disamping itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar sebesar Rp1.670.780.000, jika tidak dibayar maka harta bendanya disita untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

Sejatinya kasus kedua terdakwa ini berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM untuk memperkaya diri sendiri. 

Keduanya dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dakwaan primair JPU.

Terkait putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum yang sama, I Gusti Putu Suwena, masih pikir-pikir apakah menerima atau melakukan upaya banding atas putusan tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karengasem yang dikomandoi langsung oleh Kasipisus Andri Kurniawan. 

Sesungguhnya, kedua terdakwa telah mendapat kemurahan hati dari majelis hakim karena diberi keringanan hukuman dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa Bebel dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama namun pidana pengantinya 3,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Gembrod, dituntut 8 tahun penjara, dan denda Rp300 juta rupiah subsidair 6 bulan penjara, serta uang penganti kerugian negara dengan jumlah sama pula namun pidana pengantinya 4 tahun penjara.val

wartawan
habit

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Pererat Silaturahmi, Bupati Adi Arnawa Hadiri Safari Ramadan di Musholla Al Furqon Kuta Selatan

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung Ny Rasniathi Adi Arnawa, melaksanakan Safari Ramadan sekaligus berbuka puasa bersama umat Muslim di Mushalla Al Furqon, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Raih Juara II Badung Caka Fest 2026, Ini Cerita Ogoh-ogoh Manutur Karya ST Bhuana Kusuma Bualu

balitribune.co.id I Mangupura - Hasil Kreativitas pemuda Desa Adat Bualu kembali mencatatkan prestasi gemilang di tingkat kabupaten. Ogoh-ogoh bertajuk "Manutur" hasil karya ST  Bhuana Kusuma, Desa Adat Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, berhasil menyabet gelar Juara II dalam ajang bergengsi Badung Caka Fest 2026 yang digelar di Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Nectar Pererenan Belum Kantongi Izin, Satpol PP Segel Sementara

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung bertindak tegas terhadap operasional  Nectar sebuah kombinasi restoran dan klub malam yang berlokasi di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi. Usaha tersebut resmi dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1) dan diminta menghentikan seluruh aktivitasnya karena terbukti belum memiliki izin lengkap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Impian Jadi Nyata, Konsumen Bali Mulai Terima Unit Hatchback Mewah Geely EX2

balitribune.co.id | Denpasar - Kamis (12/3/2026) menjadi hari yang bahagia bagi pembeli Geely EX2 wilayah Bali. Hari itu mobil impian mereka akhirnya diserahkan Geely Auto Indonesia melalui dealer wilayah Bali, Geely MM Denpasar.

Rizky Riyanto, Sales Manager Geely MM Denpasar, disela-sela serah terima unit menyampaikan terima kasih kepada konsumen loyal yang menunggu unit pesanana mobil mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Aplikasi PINTU Luncurkan Pintu VIP, Program Eksklusif Bagi Trader Elite PINTU

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset crypto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Pintu VIP, sebuah program eksklusif yang dirancang khusus bagi pengguna loyal PINTU.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.