Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi Kepala Daerah

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Struktur pemerintahan daerah sesuai UU No. 23/2014 menempatkan Bupati/Walikota demikian sentral. Seiring dengan semangat otonomi daerah yang berbasis di daerah tingkat II, yang melimpahkan hampir semua urusan ke Bupati/Walikota , telah melahirkan raja-raja kecil yang berkuasa secara full power.  Sedangkan Gubernur yang adalah wakil pemerintah pusat di daerah hanya bisa mengkoordinasi dan memonitor. Ada sejumlah kewenangan Gubernur yang bisa menjadi alat kendali terhadap            Bupati /Walikota namun tak berjalan efektif karena Bupati/Walikota masih memililiki kewenangan istimewa yakni "Diskresi". Kewenangan ini memungkinkan Bupati/Walikota bisa melakukan sesuatu yang tak ada aturannya. Kedua senjata inilah yang membuatnya menjadi digjaya di daerahnya masing-masing.  Tentang monopoli misalnya, berdasarkan wawancara riset Litbang BPKP, ditemukan fakta bahwa Bupati/Walikota   memiliki kekuasaan yang sangat besar dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang dan jasa dan dan pembuatan peraturan kepala daerah. DPRD setempat umumnya dengan mudah ditundukkan tanpa perlawanan dengan beberapa peluru seperti jatah proyek, perjalanan dinas, dan fasilitas lainnya.  Demikian juga tentang penggunaan kewenangan diskresi. Harusnya, diskresi baru digunakan karena tidak semua hal tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu. Dengan begitu apa yang ditarget itu bisa terpenuhi tanpa harus menunggu adanya aturan yang tersedia.  Namun, dalam prakteknya, untuk hal-hal yang tidak terlalu penting dan mendesak, kewenangan diskresi bisa dilakukan. Di lapangan ditemukan, banyak penggunaan kewenangan diskresi yang menggerus dana APBD.  Dalam pelaksanaannya kepala daerah sering dihadapkan pada kenyataan untuk membiayai suatu kegiatan yang tidak dianggarkan dalam APBD. Ditemukan adanya situasi dimana seorang kepala daerah mengeluarkan biaya yang tidak ada dalam APBD. Untuk menambalnya,  kepala daerah mencari celah untuk menciptakan pengeluaran fiktif untuk menutupi biaya tersebut sehingga kepala daerah cenderung melakukan korupsi untuk kepentingan dinas maupun untuk kepentingan pribadi. Terhadap fakta inilah, Busyro Muqoddas membuat rumusan korupsi daerah menjadi C=D+M-A. Ini adalah rumus sumber korupsi versi mantan ketua KPK ini. Apakah maksudnya? Sumber korupsi itu ada di lembaga pemerintah, lembaga negara, lembaga apapun juga. Ketika demokrasinya itu memenuhi unsur C=D+M-A, maka lembaga itu cenderung untuk koruptif.  Dalam rumus ini, C merupakan corruption atau korupsi, D adalah discretionary alias kewenangan penentuan kebijakan, M adalah monopoly dan A adalah accountability atau pertanggung jawaban.  Jika sebuah lembaga memilikik diskresi atau kekuasaan untuk mengambil keputusan, serta bersifat monopoli dan tanpa akuntabilitas, maka lembaga apapun juga akan cenderung korupsi. Busyro lantas mengusulkan 3 hal yang bisa dilakukan terutama oleh Perguruan Tinggi sebagai lokomotif pembangunan.  Pertama, perubahan paradigma pendidikan. Kedua, kegiatan teaching atau pendidikan menjadi pendidikan dan penelitian. Ketiga, membentuk tradisi kegiatan yang bersifat sosial dan kepemimpinan di perguruan tinggi.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Ramah Tamah Hari Pahlawan Denpasar, Ny. Ayu Kristi Ajak Teladani Semangat Patriotisme

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial Kota Denpasar menggelar Ramah Tamah Peringatan Hari Pahlawan yanv dipusatkan di Gedung Merdeka, Kantor Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Denpasar, Rabu (12/11). Kegiatan yang dilaksanakan serangkaian Peringatan Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November ini dihadiri Wakil Ketua KKKS Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa. 

Baca Selengkapnya icon click

Launching Program AGUNG: Armada Baru, Layanan Gratis dan Nyaman untuk Masyarakat Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Armada ambulans baru yang lebih bagus, lengkap, dan nyaman kini siap melayani masyarakat Karangasem. Melalui Program AGUNG (Ambulans Gratis untuk Negeri Gemah Ripah Lohjinawi), Pemerintah Kabupaten Karangasem menghadirkan layanan ambulans gratis, cepat, dan responsif untuk menjangkau seluruh wilayah hingga pelosok desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Pastikan Normalisasi dan Proyek Senderan Sungai Rampung Desember

balitribune.co.id | Amlapura - Memasuki musim hujan, Pemkab Karangasem bersama Balai Wilayah Sungai Bali Penida terus mengebut pengerjaan normalisasi sejumlah sungai di Kabupaten Karangasem, diantaranya aliran Sungai Tukad Betel yang melintasi Banjar Dinas Tengading, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, yang pengerjaan pemasangan bronjong di pinggir sungai ini sudah hampir rampung.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Tjok Surya Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa

balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra mewakili Bupati Klungkung membuka kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Kabupaten Klungkung, Rabu (12/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.