Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi LPD Ped, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Bali Tribune/ TERDAKWA - Persidangan Tipikor kasus LPD Desa Ped Nusa Penida pembacaan putusan pada 2 terdakwa



balitribune.co.id | Semarapura - Pembacaan putusan hakim pada sidang kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida,  Selasa 26 April 2022  dengan terdakwa I Gede Sartana  dan Made Sugama di Pengadilan Tipikor Denpasar .

Kasi Intel Kejaksaan Negeri  Klungkung  W. Erffandy Kurnia Racchman menyatakan dalam rilisnya  terdakwa I Gede Sartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair

PN Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Sartana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000. atau  pidana pengganti  kurungan selama 2 (dua) bulan.

Hakim menjatuhkan terhadap terdakwa I Made Sugama  dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di kurangi  masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“ Usai Putusan dari Majelis Hakim pada kedua terdakwa , baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan sikap "Pikir-Pikir "meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari ) setelah putusan ini,” Ujar Kasi Intel W. Erffandy Kurnia Racchman ,SH dalam relisnya Selasa(26/4).

wartawan
SUG
Category

Dorong Penguatan Koperasi di Tabanan, Bupati Sanjaya Hadiri Pra-RAT KPN Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam acara Pra Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Abdi Praja Singasana Jaya Tahun Buku 2025 yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya, Tabanan, Minggu (1/3).

Baca Selengkapnya icon click

Di Bandara Ngurah Rai Ribuan Penumpang Mengalami Pembatalan Penerbangan ke Timur Tengah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan penutupan ruang udara di sejumlah negara, terdapat sejumlah rute penerbangan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang mengalami penundaan penerbangan dan/atau penyesuaian jadwal penerbangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dampak Perang Timur Tengah, Sejumlah Penerbangan Internasional Dibatalkan

balitribune.co.id I Mangupura — Dampak konflik di Timur Tengah menyebabkan sejumlah penerbangan internasional dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dibatalkan, Sabtu (28/2/2026).  Setidaknya, ada 5 penerbangan internasional yang berstatus batal. 

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Jadi Pionir Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure di Indonesia

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan piloting Digitalisasi Bantuan Sosial Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI) yang akan berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tabanan menjadi bagian dari Provinsi Bali yang ditunjuk sebagai provinsi pertama di Indonesia dalam perluasan uji coba sistem digital bansos secara menyeluruh di tingkat kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.