Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi LPD Ped, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Bali Tribune/ TERDAKWA - Persidangan Tipikor kasus LPD Desa Ped Nusa Penida pembacaan putusan pada 2 terdakwa



balitribune.co.id | Semarapura - Pembacaan putusan hakim pada sidang kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida,  Selasa 26 April 2022  dengan terdakwa I Gede Sartana  dan Made Sugama di Pengadilan Tipikor Denpasar .

Kasi Intel Kejaksaan Negeri  Klungkung  W. Erffandy Kurnia Racchman menyatakan dalam rilisnya  terdakwa I Gede Sartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair

PN Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Sartana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000. atau  pidana pengganti  kurungan selama 2 (dua) bulan.

Hakim menjatuhkan terhadap terdakwa I Made Sugama  dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun di kurangi  masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

“ Usai Putusan dari Majelis Hakim pada kedua terdakwa , baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan sikap "Pikir-Pikir "meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari ) setelah putusan ini,” Ujar Kasi Intel W. Erffandy Kurnia Racchman ,SH dalam relisnya Selasa(26/4).

wartawan
SUG
Category

Kementerian Kehutanan Sebut Akomodasi Wisata di TN Bali Barat Berizin

balitribune.co.id I Singaraja – Aksi main segel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali terhadap sejumlah akomodasi pariwisata di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) karena dianggap melanggar perizinan, direspon Kementerian Kehutanan RI.

Baca Selengkapnya icon click

Giri Prasta Dorong Gus Bota "The Next" Bupati Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Dukungan politik terhadap Ketua Umum Baladika Bali, I Bagus Alit Sucipta, untuk maju sebagai calon Bupati Badung mulai menguat. Sinyal itu disampaikan langsung Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta saat puncak HUT ke-22 Baladika Bali di Wantilan Sading, Selasa (5/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1.800 Siswa Akan Pentaskan Tari Kolosal Tatenger Agung

balitribune.co.id I Bangli - Ribuan siswa Sekolah Dasar (SD) dan SMP  akan kembali ambil bagian dalam pagelaran tari kolosal  untuk memeriahkan HUT Bangli yang ke-822. Seperti tahun sebelumnya, tari kolosal akan dipentaskan tanggal 10 Mei 2026 setelah acara pokok, upacara peringatan HUT Bangli di Alun-Alun Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bapenda Denpasar Gencarkan Klaster Digital, ASN Dilarang Nunggak Pajak

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar terus melakukan berbagai terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Tidak hanya menyasar masyarakat umum, Bapenda kini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar untuk menjadi contoh dalam ketaatan membayar pajak melalui kanal digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.