Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Korupsi, Trio Pengawas LPD Kapal Divonis 12 Bulan Penjara

Bali Tribune/Para tersangka kasus korupsi LPD Kapal (berbaju putih) saat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (22/1).
balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan vonis 12 bulan penjara terhadap tiga mantan pengawas LPD Desa Adat Kapal, Badung periode 2008-2016. Mereka adalah, Anak Agung Gede Dharmayasa (67) yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Kapal, Ida Bagus Swastika (55) yang kini menjabat Kepala LP LPD Kabupaten Badung dan I Nyoman Nada (57). Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama di LPD Desa Adat Kapal, Badung.
 
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair, para terdakwa pun dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika dan I Nyoman Nada dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila didampingi Hakim Anggota Minftahul dan Hartono.
 
Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dituntut pidana tambahan. Berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
 
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya belum bersikap dan masih pikir-pikir. "Karena masih ada waktu selama tujuh hari, untuk itu kami pikir-pikir, Yang Mulia," ucap salah satu anggota penasihat hukum ketiga terdakwa. 
 
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Gede Lee Wisnhu Diputera menanggapi putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim lebih ringan tiga bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan (15 bulan).
 
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar telah menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) terhadap mantan Ketua LPD Desa Adat Kapal, Made Ladra (53). Juga lima kolektor, yakni Ni Luh Rai Kristianti (50) divonis tujuh tahun penjara, Ni Kadek Ratna Ningsih (37) divonis lima tahun penjara, Ni Wayan Suwardiani (36) divonis dua tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ni Nyoman Sudiasih (36) divonis tiga tahun penjara, dan terdakwa Ni Made Ayu Arsianti (42) divonis paling ringan, yakni satu tahun penjara. 
 
Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan, bahwa kerugian yang diakibatkan oleh terdakwa AA Gede Dharmayasa, IB Swastika, I Nyoman Nada bersama dengan Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra serta kelima kolektor tersebut merugikan perkonomian negara dengan jumlah sebesar Rp 15.352.059.425. Ini berdasarkan laporan Akuntan Independen atas Penerapan Prosedur yang disepakati Nomor : 73/LAK/KG/VIII/2017, tanggal 18 Agustus 2017, tentang Pemeriksaan Khusus (special Audit) atas Laporan Keuangan LPD Desa Adat Kapal, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Tahun 2013, 2014 dan 2015.
 
Yang mana hal tersebut menjadi tanggungjawab dari Kepala LPD Desa Adat Kapal, I Made Landra sebesar Rp 7.183.621.840. Ni Luh Rai Kristianti Rp 5.020.102.760, Ni Kadek Ratnaningsih Rp 2.229.071.475, Ni Wayan Suwardiani Rp 246.373.350, Ni Made Ayu Arsianti Rp. 272.890.000 dan Ni Nyoman Sudiasih Rp 400 juta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pembangunan Lift Kaca Dihentikan, Suwirta: Saya Tak Pernah Intervensi soal Perizinan

balitribune.co.id | Semarapura - Mantan Bupati Klungkung dua periode 2013–2023, I Nyoman Suwirta yang jadi sasaran hujatan dan komentar miring mengenai dihentikannya proyek lift kaca, rupanya gerah juga. Ia angkat bicara terkait polemik pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang dihentikan pembangunannya itu.

Nama Suwirta mencuat karena proyek tersebut memperoleh izin dan groundbreaking dilakukan di masa kepemimpinannya.

Baca Selengkapnya icon click

Wajib Pajak Diminta Segera Lakukan Aktivasi Akun Coretax

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan wajib pajak di seluruh Indonesia diimbau segera melakukan pendaftaran dan aktivasi akun Coretax, agar dapat menikmati layanan perpajakan secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badai Cedera Usai, Arsenal Siap Lawan Bayern Munich dan Chelsea

balitribune.co.id | Jakarta - Tim kasta atas asal Inggris, Arsenal siap meraih gelar juara Liga Primer meski kekurangan pemain andalan akhir-akhir ini. Meski begitu tampaknya kekhawatiran mereka akan segera mereda karena pemain yang absen akan segera kembali merumput bersama The Gunners.

Baca Selengkapnya icon click

Menjelang Nataru, Warga Sumba Barat Daya Diminta Jaga Kamtibmas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru), warga Sumba Barat Daya (SBD), NTT diminta untuk ikut menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Bali. Permintaan ini dikumandangkan langsung oleh Ketua Ikatan Keluarga Sumba Barat Daya (IKSBD) Bali, Samuel Sairo Kalumbang dalam acara diskusi dengan Polda Bali di Denpasar, Selasa (25/11). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Region 17/ Denpasar Dukung Program Strategis Nasional 3 Juta Rumah Melalui Penyaluran KPRS dan KPP

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region/17 Denpasar terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Program Strategis Nasional (PSN) penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat. Pada tahun 2025, BRI Region 17/ Denpasar catat penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Subsidi (KPRS) sebesar Rp200,42 miliar untuk memperluas akses hunian layak dan terjangkau.

Baca Selengkapnya icon click

Kredit Program Perumahan Merupakan Semangat Kolaborasi Pemerintah, Perbankan dan Pelaku Industri

balitribune.co.id | Mangupura - Bali membutuhkan alokasi anggaran untuk penyediaan 32 ribu rumah rakyat layak huni. Melalui perhatian pemerintah pusat dengan adanya program Kredit Program Perumahan (KPP), Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat Bali rampung dalam lima tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.