Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koruptor Dana PNPM Rp 1,9 M Mulai Disidang

Dua tersangka koruptor dana PNPM sesaat hendak menjalani persidangan, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar mulai digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (21/11).   Ni Wayan Murtiani alias Bebel, (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini diadili secara bergantian di depan majelis hakim diketuai Wayan Kawisada.  Terungkap, meskipun kasus mereka berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM. Sebagaimana diuraikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, dalam surat dakwaan untuk Ni Wayan Murtiani, menyebutkan perbuatan upaya memperkaya diri sendiri dilakukan terdakwa sepanjang 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015. Bahwa sejak tanggal 10 September 2014, terdakwa Bebel tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem sehingga terdakwa mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang. "Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015,  terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama kelompok SPP fiktif sebanyak tujuh kelompak yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang," ungkap JPU dalam dakwaannya. Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP. "Dan terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanya," imbuhnya. Kemudian, terdakwa mengajukan proposal tersebut ke Perbekel Desa Pempatan untuk diketahui setelah ditandatangani oleh perbekel (kepala desa) kemudian diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang yaitu saksi I Wayan Sukertia. Pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, terdakwa meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. "Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya," jelas JPU. Setelah permohonan kredit disetujui, dibuatkan perjanjian dan penandatanganan kredit antara UPK Kecamatan Rendang dengan terdakwa sebagai Ketua Kelompok SPP. Pada saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi. Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. "Kasus kedua terdakwa ini beda. Tapi modusnya sama. Berdasarkan audit BPKP, kerugian yang dilakukan kedua terdakwa totalnya Rp 1,9 miliar lebih," kata JPU seusai sidang.  Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa sama-sama dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Merespons dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang sama-sama didampingi I Gusti Putu Suwena selaku penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pembuktian dengan menghadirkan para saksi-saksi pada pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pantauan Pasar Tradisional di Tabanan, Stok Aman, Harga Kebutuhan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Pantauan harga kebutuhan pokok di Kabupaten Tabanan  menunjukkan kondisi yang relatif stabil, meskipun terdapat dinamika kenaikan dan penurunan pada sejumlah komoditas. Data rata-rata harga ini diperoleh dari hasil survei di 9 pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan per Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Para Jawara Layanan Honda Bali yang Siap Berlaga di Tingkat Nasional Juli Mendatang

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan terbaik bagi konsumen melalui penyelenggaraan Awarding Kontes Layanan Honda Regional (KLHR) 2026 yang dilaksanakan pada Selasa (7/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.