Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Koruptor Dana PNPM Rp 1,9 M Mulai Disidang

Dua tersangka koruptor dana PNPM sesaat hendak menjalani persidangan, Rabu kemarin.

BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Rendang, Karangasem, dengan kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar mulai digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (21/11).   Ni Wayan Murtiani alias Bebel, (47), dan Ni Ketut Wartini alias Gembrod (39), yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini diadili secara bergantian di depan majelis hakim diketuai Wayan Kawisada.  Terungkap, meskipun kasus mereka berlainan dan berkas perkara terpisah, namun modus yang diterapkan keduanya sama yakni membuat kelompok fiktif agar bisa mencairkan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang jadi program bergulir PNPM. Sebagaimana diuraikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasi Pidsus Kejari Karangasem, Andri Kurniawan, dalam surat dakwaan untuk Ni Wayan Murtiani, menyebutkan perbuatan upaya memperkaya diri sendiri dilakukan terdakwa sepanjang 30 Oktober 2014 sampai 22 November 2015. Bahwa sejak tanggal 10 September 2014, terdakwa Bebel tercatat sebagai anggota Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) perwakilan dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem sehingga terdakwa mengetahui adanya dana SPP Perguliran PNPM di Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang. "Bahwa sejak tanggal 30 Oktober 2014 sampai dengan 22 November 2015,  terdakwa mengajukan atau membuat nama-nama kelompok SPP fiktif sebanyak tujuh kelompak yang digunakan untuk mengajukan proposal pinjaman pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang," ungkap JPU dalam dakwaannya. Hal itu dilakukan terdakwa dengan cara membuat proposal serta mencantumkan nama terdakwa sendiri sebagai ketua kelompok SPP. "Dan terdakwa memanfaatkan nama-nama orang lain sebagai anggotanya," imbuhnya. Kemudian, terdakwa mengajukan proposal tersebut ke Perbekel Desa Pempatan untuk diketahui setelah ditandatangani oleh perbekel (kepala desa) kemudian diajukan ke Ketua UPK Kecamatan Rendang yaitu saksi I Wayan Sukertia. Pada saat akan dilakukan verifikasi oleh tim dari UPK Kecamatan Rendang, terdakwa meminta tolong kepada orang-orang yang tercatat dalam daftar kelompok untuk berkumpul di rumah terdakwa. "Seolah-olah kelompok tersebut benar adanya," jelas JPU. Setelah permohonan kredit disetujui, dibuatkan perjanjian dan penandatanganan kredit antara UPK Kecamatan Rendang dengan terdakwa sebagai Ketua Kelompok SPP. Pada saat dana cair, uangnya langsung diterima dan dimanfaatkan terdakwa sendiri untuk kepentingan pribadi. Modus yang sama juga dilakukan terdakwa Ni Ketut Wartini alias Gembrod. Bahkan dalam pengajuan, dia memakai 25 kelompok fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,6 miliar. "Kasus kedua terdakwa ini beda. Tapi modusnya sama. Berdasarkan audit BPKP, kerugian yang dilakukan kedua terdakwa totalnya Rp 1,9 miliar lebih," kata JPU seusai sidang.  Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa sama-sama dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Merespons dakwaan tersebut, kedua terdakwa yang sama-sama didampingi I Gusti Putu Suwena selaku penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan pada pembuktian dengan menghadirkan para saksi-saksi pada pekan depan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

"Sidi Kara Jati" Lintas Soroh Nunggal di Ngaben Kinembulan Peliatan

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kegiatan Pitra Yadnya di Bali, umumnya bersaranakan petulangan Lembu, Singa, Gajak, Mina atau lainnya. Namun di Desa Adat Peliatan, Banjar Teges Kawan dan Banjar Teges Yangloni dalam atiwa-tiwa  kinembulan, mempersembahkan modifikasi semua jenis petulangan menjadi satu ini menuai perhatian.

Baca Selengkapnya icon click

Semen Langka, Proyek Gedung Baru DPRD Badung Terancam Molor

balitribune.co.id | Mangupura - Tersendatnya kendaraan logistik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, rurut berimbas pada sejumlah proyek fisik milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Pasalnya, terjadi kelangkaan material bangunan seperti semen di Bali. Bila kondisi ini berlangsung lama bukan tidak mungkin proyek fisik yang dibangun pemerintah Gumi Keris bisa terancam molor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Underpas Simpang McD Jimbaran Segera Terwujud

balitribune.co.id | Mangupura - Simpang Unud atau McD Jimbaran di Kuta Selatan, Badung, akan segera dilengkapi underpas atau jalan bawah tanah.

Pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bahkan dikabarkan telah siap 'patungan' untuk membiayai pembangunan underpas ketiga di Kabupaten Badung itu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Pimpin Semarak HUT RI ke-80, Meliang-Liang Penuh Warna

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam suasana yang penuh gegap gempita dan semangat nasionalisme, ratusan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Pahlawan Tabanan, Kamis (7/8), menyambut meriah Pawai Kemerdekaan HUT Republik Indonesia ke-80 di Kabupaten Tabanan. Acara yang berlangsung di Taman Perjuangan Singasana Tabanan, dibuka secara langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.