Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

pajak
Bali Tribune / KOS - Kos-kosan lebih dari 10 kamar di kawasan Renon akan dikenakan pajak oleh Pemkot Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan, terkait rencana pemungutan pajak oleh pemerintah pusat, diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga. Hal itu penting untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita ini secara umum menganut asas PDRD. Menganut kepada turunan Undang-Undang HKPD itu, kita sudah terbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, Pemkot Denpasar telah menetapkan kriteria tertentu bagi usaha kos-kosan yang menjadi objek pajak daerah. Ketentuan tersebut menyasar usaha kos-kosan yang menyediakan tempat tinggal sewaan dengan skala menengah hingga besar. “Ketentuannya untuk kos-kosan yang 10 kamar ke atas. Tarifnya sebesar 10 persen,” jelasnya.

Pengenaan pajak terhadap kos-kosan dengan jumlah kamar tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk penyediaan jasa perhotelan atau penginapan. Dengan demikian, usaha kos-kosan yang memenuhi kriteria tersebut telah menjadi salah satu objek pajak daerah di Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Denpasar juga melibatkan aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk perbekel dan lurah. Pelibatan tersebut dilakukan untuk membantu proses pendataan sekaligus pengawasan terhadap usaha kos-kosan yang berada di wilayah masing-masing.

Sementara mengenai wacana pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terhadap persewaan properti pada 2027, Eddy kembali menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita perlu sinkronisasi dan koordinasi. Karena di undang-undang itu sudah diatur mana yang kewenangan pusat, mana yang kewenangan daerah. Kewenangan daerah itu sudah sangat jelas berdasarkan Undang-Undang HKPD,” tegasnya.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan perlakuan perpajakan terhadap objek properti lainnya, seperti rumah toko (ruko), berbeda dengan usaha penginapan. Ruko milik perseorangan pada prinsipnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame apabila memenuhi ketentuan.

Menurutnya, ruko tidak serta-merta dikenakan pajak penginapan atau PBJT. Pengenaan PBJT baru berkaitan apabila bangunan tersebut dikembangkan dan digunakan sebagai tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Denpasar pun memastikan pelaksanaan pemungutan pajak daerah tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, sembari menunggu kejelasan dan sinkronisasi kebijakan apabila pemerintah pusat benar-benar memperluas objek penerimaan pajak atas sektor persewaan properti pada 2027 mendatang. 

wartawan
JRO
Category

Gigitan HPR di Karangasem Capai 5.756 Kasus, Satu Orang Meninggal Dunia Terpapar Rabies

balitribune.co.id | Amlapura - Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Karangasem di Tahun 2026 ini masih cukup tinggi, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Karangasem, rata-rata terjadi sebanyak 500 kasus gigitan HPR perbulan. 

Baca Selengkapnya icon click

Badung Dorong Integrasi Kinerja ASN melalui Sistem Digital

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk mengintegrasikan proses kerja dan penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Manajemen SPBE atau Pemerintahan Digital Tahun 2026 yang digelar di Ruang Samasta BKPSDM Badung, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

ARRC 2026 Sepang: Rheza Danica Curi Podium AP250, AHRT Kokoh di Puncak Klasemen Tim

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) kembali menunjukkan semangat juang tinggi pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang International Circuit, Malaysia. Aksi memukau Rheza Danica Ahrens dengan CBR250RR yang start dari posisi ke-30 mampu meraih podium ketiga di race pertama kelas Asia Production (AP) 250.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

RAPBD Perubahan 2026 Disahkan, DPRD Bangli Minta Pemkab Perkuat Kemandirian Fiskal

balitribune.co.id | Bangli – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin (14/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Selidiki Kematian WNA Australia dan Dua Anaknya di Legian

balitribune.co.id | Mangupura – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar bersama Polsek Kuta menyelidiki peristiwa tewasnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial SDJ (57) beserta kedua anaknya, ADS (7) dan LKS (4). Ketiganya ditemukan meninggal dunia di sebuah bungalow di kawasan Jalan Three Brothers, Legian Tengah, Kecamatan Kuta, Badung, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 10.14 WITA.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

KM Virgo 8 Tenggelam, Kakak-Adik Asal Bangli Hilang Kontak

balitribune.co.id | Bangli – Tragedi tenggelamnya Kapal Motor (KM) Virgo 8 di Laut Jawa saat berlayar menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Minggu (13/9/2026) dini hari, menyisakan duka mendalam bagi warga Kabupaten Bangli. Dua penumpang kapal yang hingga kini belum diketahui keberadaannya merupakan saudara kandung asal Dusun Cempunggung, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli, yakni I Putu Pramana Yoga (28) dan I Kadek Sayoga Putra.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.