Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

pajak
Bali Tribune / KOS - Kos-kosan lebih dari 10 kamar di kawasan Renon akan dikenakan pajak oleh Pemkot Denpasar.

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan, terkait rencana pemungutan pajak oleh pemerintah pusat, diperlukan sinkronisasi dan koordinasi antarlembaga. Hal itu penting untuk memastikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kita ini secara umum menganut asas PDRD. Menganut kepada turunan Undang-Undang HKPD itu, kita sudah terbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Denpasar,” ujar Eddy Mulya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023, Pemkot Denpasar telah menetapkan kriteria tertentu bagi usaha kos-kosan yang menjadi objek pajak daerah. Ketentuan tersebut menyasar usaha kos-kosan yang menyediakan tempat tinggal sewaan dengan skala menengah hingga besar. “Ketentuannya untuk kos-kosan yang 10 kamar ke atas. Tarifnya sebesar 10 persen,” jelasnya.

Pengenaan pajak terhadap kos-kosan dengan jumlah kamar tersebut masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya untuk penyediaan jasa perhotelan atau penginapan. Dengan demikian, usaha kos-kosan yang memenuhi kriteria tersebut telah menjadi salah satu objek pajak daerah di Kota Denpasar.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Denpasar juga melibatkan aparat pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, termasuk perbekel dan lurah. Pelibatan tersebut dilakukan untuk membantu proses pendataan sekaligus pengawasan terhadap usaha kos-kosan yang berada di wilayah masing-masing.

Sementara mengenai wacana pemungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) terhadap persewaan properti pada 2027, Eddy kembali menekankan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita perlu sinkronisasi dan koordinasi. Karena di undang-undang itu sudah diatur mana yang kewenangan pusat, mana yang kewenangan daerah. Kewenangan daerah itu sudah sangat jelas berdasarkan Undang-Undang HKPD,” tegasnya.

Di sisi lain, Eddy menjelaskan perlakuan perpajakan terhadap objek properti lainnya, seperti rumah toko (ruko), berbeda dengan usaha penginapan. Ruko milik perseorangan pada prinsipnya dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak reklame apabila memenuhi ketentuan.

Menurutnya, ruko tidak serta-merta dikenakan pajak penginapan atau PBJT. Pengenaan PBJT baru berkaitan apabila bangunan tersebut dikembangkan dan digunakan sebagai tempat usaha yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkot Denpasar pun memastikan pelaksanaan pemungutan pajak daerah tetap mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, sembari menunggu kejelasan dan sinkronisasi kebijakan apabila pemerintah pusat benar-benar memperluas objek penerimaan pajak atas sektor persewaan properti pada 2027 mendatang. 

wartawan
JRO
Category

Penancapan Keris Tandai Puncak Peringatan Puputan Badung ke-120

balitribune.co.id | Denpasar - Penancapan keris oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama para penglingsir puri se-Kota Denpasar menjadi simbol puncak peringatan 120 tahun Puputan Badung. Prosesi tersebut berlangsung di Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, Minggu (20/9/2026) malam.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaya Negara Resmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Upacara Melaspas serta Meresmikan Wantilan Banjar Tampakgangsul, Desa Dangin Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Utara. Peresmian dilaksanakan melalui penandatanganan prasasti pada Rahina Saniscara Wage Prangbakat, Sabtu (19/9/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Terpadu, Bunda PAUD Badung Buka Bimtek Pemenuhan 8 Indikator PAUD HI

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda PAUD Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Pemenuhan 8 Indikator Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), di SPNF SKB, Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Senin (21/9/2026). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh 90 pendidik PAUD se-Kabupaten Badung.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Tabanan Perlu Tahu, Ini Jadwal dan Titik Pengangkutan Sampah Terbaru

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan melakukan pembaharuan jadwal pengangkutan sampah dan titik lokasi atau droping point. Kepala DLH Kabupaten Tabanan I Made Surya Dharma mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memilah sampah rumah tangga sebelum diangkut oleh petugas. 

Baca Selengkapnya icon click

Buka Pagelaran Budaya Desa Padangan, Bupati Sanjaya Dorong Penguatan Ekonomi Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Nuansa seni dan budaya begitu terasa di Lapangan Umum Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Minggu (20/9), saat masyarakat Desa Padangan bersama sejumlah Desa di Kecamatan Pupuan menampilkan kekayaan budaya lokal melalui Pagelaran Budaya Desa Padangan “Lokahita Samudaya Desa Padangan” Tahun 2026. Bupati Tabanan, Dr.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.