Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Jelajah Negeri

Bali Tribune/ SOSIALISASI - Bus KPK Jelajah Negeri di Kabupaten Buleleng, Jumat (26/7).
balitribune.co.id | Singaraja - Bebagai lembaga ad hoc yang khusus menangani tindak pidana korupsi dan pencegahannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar road show di Buleleng. Acara sosialisasi yang dikemas dengan kegiatan Bus KPK Jelajah Negeri di Kabupaten Buleleng berlangsung, Jumat (26/7).
 
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya peningkatan pemahaman dan pengetahuan tentang gratifikasi sekaligus upaya preventif terhadap kemungkinan pelaku tindak pidana korupsi. Juga untuk mewujudkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sosialisasi Gratifikasi ini diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Para Camat, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Buleleng,di Gedung Wanita Laksmi Graha ini dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG, Kepala Biro Umum KPK RI Yonathan Demme Tangdilitin, dan Narasumber dari Tim Gratifikasi KPK RI.
 
Salah satu narasumber dari KPK RI Erwin Noorman mengatakan, ada dua kategori gratifikasi yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan. Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Sedang yang wajib lapor seperti penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima.
 
Erwin menjelaskan, batasan dibolehkan pemberian hadiah kepada rekan kerja PNS dan penyelenggara negara. Seperti contoh, melakukan pemberian untuk rekan kerja batasan maksimal itu Rp 200 ribu. Sementara jika untuk memberi cindera mata pada pisah sambut pejabat daerah atau kepala dinas boleh saja dengan catatan maksimal per orang itu batasan pemberiannya Rp 300 ribu. Selain itu, jika menerima hadiah (gratifikasi) maka segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Waktu maksimal lapor diri adalah 30 hari sejak menerima gratifikasi. Kalau lebih dari 30 hari tidak melapor, maka diduga si penerima memiliki niat menerima (gratifikasi). Ini akan dikenakan Ancaman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun sesuai Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Wakil Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan, sosialisasi gratifikasi ini sangat penting untuk diikuti. Menurutnya, peserta harus mengetahui apa saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan dalam menerima gratifikasi. Wabup Sutjidra juga menambahkan, pemahaman tentang gratifikasi harus satu persepsi agar tidak ada penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. “Penekanan-penekanan itu sangat penting sekali untuk kita sebagai pejabat baik itu di Desa, Kecamatan, mupun di Kabupaten agar berhati-hati, apalagi ada keterkaitan dengan bidang ekonomi agar dihindari sehingga kita betul-betul bisa melaksanakan kegiatan yang transparan,” kata Sutjidra. (u)
wartawan
Khairil Anwar
Category

BRI Salurkan Bantuan TJSL untuk Kelompok Wanita Tani Kota Pala di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pemberdayaan masyarakat berkelanjutan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kali ini, BRI menyalurkan bantuan kepada Kelompok Wanita Tani (KWT) Kota Pala yang berlokasi di Desa Dauh Peken, Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ngotot Kasus Perbekel Sudaji Dilanjutkan

balitribune.co.id | Singaraja - Perwakilan masyarakat Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, berdebat panas dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan. Perdebatan itu terjadi saat sejumlah perwakilan warga diterima Kajari Edi Irsan, Senin (22/12). Terlihat mendampingi warga aktivis anti korupsi yang juga Ketua LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lestari For Kids, Komitmen Sosial BPR Lestari Bali Menutup Tahun 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Menutup akhir tahun 2025, komitmen sosial BPR Lestari Bali kembali diwujudkan melalui program "Lestari For Kids". Lembaga keuangan ini menyalurkan lebih dari 3 ton beras kepada 36 panti asuhan yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Tragedi di Tukad Unda, Niat Menolong Remaja Tenggelam, Seorang Pria Turut Menjadi Korban

balitribune.co.id | Semarapura - Peristiwa tragis terjadi di pusaran aliran air bendungan Sungai (Tukad) Yeh Unda, Desa Paksebali, Klungkung, pada Minggu (21/12). Dua orang dilaporkan tewas setelah terseret arus dan tenggelam di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bantu Ringankan Beban Korban Bencana Sumatra, Suzuki Salurkan Donasi Rp300 Juta

balitribune.co.id | Jakarta - Bencana Alam banjir dan tanah longsor yang Provinsi Aceh, Sumatera Utara hingga Sumatera Barat menimbulkan kebutuhan esensial untuk pertahanan hidup sehari-hari. PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendonasikan bantuan dalam bentuk dana finansial melalui Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (Kemenperin) . 

Baca Selengkapnya icon click

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.