Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPK Tahan Mantan Menpora Imam Nahrawi

Bali Tribune/ Mantan Menpora Imam Nahrawi memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (28/9) kemarin yang dikemudian akhirnya ditahan oleh KPK.
balitribune.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR), tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
 
"IMR ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Jumat memeriksa Imam sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.
 
Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK keluar dari gedung KPK pada pukul 18.18 WIB setelah menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam.
"Teman-teman yang saya hormati, saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Sebagai warga negara saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya dan setiap manusia menghadapi takdirnya. Allah maha baik dan takdirnya tak pernah salah. Semoga semua berjalan dengan baik," ucap Imam.
 
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
 
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
 
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
 
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
 
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
 
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Untuk tersangka Ulum, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 11 September 2019.
 
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.(u)
wartawan
Hans Itta
Category

Dukung Program Strategis Nasional, Bupati Karangasem Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmen penuhnya dalam mendukung program strategis nasional untuk penguatan ekonomi kerakyatan. Hal ini ditunjukkan langsung oleh Bupati Karangasem yang menghadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Koperasi Desa Merah Putih Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Jumat (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Terima Kunjungan KKP Sespimmen Polri, Wali Kota Jaya Negara Tekankan Sinergi Pembangunan Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan institusi Polri dapat memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan Indonesia yang tangguh, khususnya di Kota Denpasar.

Hal tersebut disampaikan saat menerima kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) peserta didik Sespimmen Polri di Kantor Wali Kota Denpasar, Senin (18/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Mulai Lelang Proyek Perbaikan Pura Pucak Sari Sangeh

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai merealisasikan perbaikan Pura Pucak Sari di Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, setelah pura tersebut mengalami kerusakan berat akibat tertimpa pohon tumbang pada akhir 2025 lalu. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp10,5 miliar dan kini telah memasuki tahap pelelangan proyek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.