Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Bali Siap Hadapi Gugatan Gerindra di MK

Bali Tribune/ I Dewa Gede Agung Lidartawan
balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa Pemilu 2019 yang diajukan Partai Gerindra ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bahkan yakin, pihaknya akan memenangkan gugatan tersebut.
 
“Kami sangat siap. Dan kami yakin akan menang. Sebab seluruh proses dan tahapan sudah kami jalankan dengan benar,” ujar Lidartawan, di Denpasar, Minggu (26/5). Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu menjelaskan, dari data yang pihaknya terima, gugatan yang diajukan Partai Gerindra tersebut atas nama pemohon calon anggota DPRD Provinsi Bali Dapil Bali I (Kota Denpasar), Drs I Wayan Sudiara.
 
Dalam gugatannya, disebutkan bahwa suara Wayan Sudiara ditetapkan oleh KPU (Termohon) sebesar 17.522. Sementara versi Pemohon, suara Wayan Sudiara sebesar 17.680. Dengan demikian, ada selisih 158 suara antara penetapan Termohon dengan versi Pemohon.
 
Oleh karena itu, dalam dalilnya, Pemohon menilai bahwa telah terjadi penambahan dan atau pemindahan suara dari Pemohon kepada calon lain dari partai lain. Karena penggelembungan dan atau penambahan suara tersebut, Pemohon telah dirugikan, karena tidak mendapatkan kursi. Karena itu, Pemohon menetapkan sesuai dengan data Pemohon.
 
Terkait hal ini, Lidartawan mengatakan, gugatan tersebut justru ngawur. Sebab, dari data gugatan yang diterima KPU, banyak data dan tulisan di dalamnya yang tidak jelas. Meski begitu, pihaknya masih menunggu data gugatan resmi dari MK, karena masih diberikan waktu perbaikan.
 
Dalam materi gugatan tersebut, memang ada beberapa tulisan yang ngawur. Di awal tulisan, disebutkan bahwa yang disengketakan Pemohon adalah terkait pengisian kursi DPRD Provinsi Bali Dapil Bali I. Namun pada kolom suara, justru tertulis “Nama Calon Anggota DPRD Provinsi Bali 2”.
 
Selanjutnya pada poin 4 dalil yang disampaikan Pemohon, khususnya pada bagian akhir, justru ditulis “...sepatutnya Termohon untuk menjadikan Pemohon sebagai calon yang memperoleh kursi untuk pengisian DPR RI Dapil Lampung 2.”
 
“Jadi gugatannya masih ngawur. Di awal ditulis Dapil Bali I, lalu ditulis Bali 2, lalu Dapil Lampung 2,” tandas Lidartawan. Ia menambahkan, sesungguhnya selama proses rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS, Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi, tidak ada keberatan dari saksi-saksi.
 
 KPU dalam hal ini sangat tranparan dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu Serentak 2019. Bahkan, kecurigaan yang sebelumnya disampaikan oleh saksi Partai Gerindra pada rekapitulasi perolehan suara di tingkat provinsi, sampai dilakukan buka kotak suara.
 
Namun kecurigaan adanya kecurangan, juga tidak terbukti. “Jadi sejak awal kami transparan. Tidak ada yang ditutupi. Kecurigaan pun kita buka, dan ternyata tidak terbukti. Kalau sekarang ada gugatan, kami siap hadapi,” pungkas Lidartawan.
wartawan
San Edison
Category

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Badung Tahun 2024, pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Ny. Mas Parwata Hadiri Puncak HKG PKK ke-53, Karangasem Raih Juara 2 Lomba Memasak Menu Lokal

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Provinsi Bali yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center, Denpasar, Senin (30/6). Kegiatan ini menjadi wadah evaluasi dan apresiasi atas kinerja TP PKK se-Bali dalam mendukung program pembangunan berbasis keluarga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Tidak Adil dan Tidak Jujur, Lurah Jimbaran Laporkan Majelis Hakim Perkara Made Dharma ke Komisi Yudisial

balitribune.co.id | Denpasar - Lurah Jimbaran, I Wayan Kardiyasa, S.Pd. didampingi kuasa hukumnya dari kantor hukum H2B Law Office serta para saksi penyungsung Pura Dalam Balangan, melaporkan majelis hakim ke Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Bali di Denpasar, Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.