Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU-Bawaslu Tabanan Turunkan APS Pasangan Cabup-Cawabup Pilkada 2024

Bali Tribune / PENURUNAN APS - Kegiatan penurunan APS masing-masing pasangan cabup-cawabup Tabanan di Pilkada 2024 oleh KPU dan Bawaslu setempat, Rabu (2/10).

balitribune.co.id | Tabanan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan menurunkan alat peraga sosialisasi atau APS masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati (cabup-cawabup) Pilkada 2024 pada Rabu (2/10).

Penurunan APS ini mengacu pada kesepakatan antara KPU Tabanan dengan liaison officer (LO) atau penghubung masing-masing pasangan calon. Sesuai kesepakatan tersebut, masing-masing LO pasangan calon sepakat untuk memanfaatkan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Tabanan.

Sementara APS yang sudah terpasang jauh hari sebelum masa kampanye sepakat untuk diturunkan secara mandiri sampai dengan 29 September 2024. “Sebenarnya kami sudah berikan waktu sampai 29 September 2024. Ternyata Bawaslu masih melihat ada yang terpasang. Akhirnya Bawaslu memberikan rekomendasi (kepada KPU) untuk segera melakukan penurunan,” jelas Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra, usai melakukan monitoring penurunan APS di wilayah Kecamatan Tabanan.

Sesuai kesepakatan itu juga, bila masih ada APS yang terpasang, maka masing-masing LO pasangan calon memberikan kewenangan bagi KPU dan Bawaslu serta jajarannya di tingkat kecamatan hingga desa untuk melakukan penurunan. “Itu yang tadi kami lakukan bersama Bawaslu. Tinggal nanti kami cermati apa masih ada (APS) yang tersisa atau terlewatkan,” imbuh Suwitra.

Ia menambahkan, karena KPU Tabanan tidak memiliki tempat penyimpanan maupun alat transportasi untuk mengangkut, APS itu hanya dibuka dan dibalikkan saja pada tempatnya. “Artinya ditaruh di tempat yang sama tapi terbalik,” ujarnya.

Disinggung mengenai APK bagi masing-masing pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Tabanan, ia menyebut saat ini masih dalam proses pencetakan. “Itu sedang kami laksanakan. Kalau sudah tercetak nanti akan kami serahkan ke masing-masing pasangan calon untuk dipasang secara mandiri sesuai titik koordinat yang telah disepakati,” tukasnya.

Meski demikian, Suwitra tidak memberikan estimasi waktu kapan proses cetak APK tersebut akan tuntas dan segera dibagikan kepada masing-masing pasangan calon. Walaupun masa kampanye sudah berjalan seminggu. “Mungkin hitungan hari karena kami sudah proses cetak. Setelah selesai cetak nanti kami serahkan,” tegas Suwitra.

wartawan
JIN
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.