Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU dan Bawaslu Bali Siap Hadapi PHPU di MK

Bali Tribune/Ketut Ariyani & AA Gede Raka Nakula
balitribune.co.id | Denpasar -  Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung tanggal 14 Juni mendatang. Baik KPU maupun Bawaslu Provinsi Bali, sudah siap untuk menghadapi PHPU ini. 
 
"Kami sudah siap hadapi PHPU di MK. Kami bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Bali sudah menyiapkan alat - alat bukti untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, AA Gede Raka Nakula, di sela-sela persiapan alat bukti di Kantor KPU Bali, Senin (10/6).
 
Menurut dia, ada empat (4) alat bukti yang sudah disiapkan KPU Bali untuk menghadapi PHPU khusus Pemilu Presiden 2019. Keempatnya masing-masing adalah TB (daftar pemilih), TC (sosialisasi dan kampanye), TD (rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara) serta TE (hal - hal yang tidak berkaitan dengan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara). 
 
"Jadi semua bukti sudah kita siapkan. Astungkara, besok (Selasa, red) bukti - bukti tersebut kami serahkan kepada KPU RI di Jakarta," ujar Nakula, yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Badung. 
 
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengatakan, selaku pihak terkait (pemberi keterangan) dalam PHPU di MK, pihaknya sudah menyiapkan keterangan tertulis. Keterangan dimaksud bahkan sudah diserahkan kepada Bawaslu RI di Jakarta. 
 
"Kami sudah siap selaku pihak terkait. Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis, dan sudah diserahkan ke Bawaslu RI di Jakarta," tutur Ariyani, yang didampingi anggota Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan I Wayan Wirka. 
 
Raka Sandi pada kesempatan yang sama menambahkan, sesuai aturan maka Bawaslu RI akan menjadi salah satu pihak terkait dalam PHPU di MK. Status Bawaslu RI adalah selaku pemberi keterangan. Khusus PHPU yang terkait Provinsi Bali, Bawaslu Bali diakuinya sudah menyiapkan keterangan tertulis. 
 
"Kami sudah lakukan rapat pleno tanggal 7 Juni lalu, dan sudah membuat keterangan tertulis. Keterangan dimaksud juga sudah kita sampaikan ke Bawaslu RI," jelas mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini. 
 
Dikatakan, dalam keterangan tertulis tersebut, Bawaslu Bali tidak menyampaikan pendapat, tetapi lebih pada hasil pengawasan hingga pencegahan dini yang telah dilakukan. Bawaslu juga menyiapkan keterangan terkait aspek penindakan, berupa temuan, laporan maupun tindak lanjutnya. 
 
"Jadi keterangan yang kita sampaikan pasti objektif. Karena kita tidak menyampaikan pendapat, tetapi hasil pengawasan, pencegahan dini serta aspek penindakannya," pungkas Raka Sandi. 
wartawan
San Edison
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.