Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU dan Bawaslu Bali Siap Hadapi PHPU di MK

Bali Tribune/Ketut Ariyani & AA Gede Raka Nakula
balitribune.co.id | Denpasar -  Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan berlangsung tanggal 14 Juni mendatang. Baik KPU maupun Bawaslu Provinsi Bali, sudah siap untuk menghadapi PHPU ini. 
 
"Kami sudah siap hadapi PHPU di MK. Kami bersama KPU Kabupaten/ Kota se-Bali sudah menyiapkan alat - alat bukti untuk menghadapi gugatan tersebut," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bali, AA Gede Raka Nakula, di sela-sela persiapan alat bukti di Kantor KPU Bali, Senin (10/6).
 
Menurut dia, ada empat (4) alat bukti yang sudah disiapkan KPU Bali untuk menghadapi PHPU khusus Pemilu Presiden 2019. Keempatnya masing-masing adalah TB (daftar pemilih), TC (sosialisasi dan kampanye), TD (rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara) serta TE (hal - hal yang tidak berkaitan dengan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara). 
 
"Jadi semua bukti sudah kita siapkan. Astungkara, besok (Selasa, red) bukti - bukti tersebut kami serahkan kepada KPU RI di Jakarta," ujar Nakula, yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Badung. 
 
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani mengatakan, selaku pihak terkait (pemberi keterangan) dalam PHPU di MK, pihaknya sudah menyiapkan keterangan tertulis. Keterangan dimaksud bahkan sudah diserahkan kepada Bawaslu RI di Jakarta. 
 
"Kami sudah siap selaku pihak terkait. Kami sudah menyiapkan keterangan tertulis, dan sudah diserahkan ke Bawaslu RI di Jakarta," tutur Ariyani, yang didampingi anggota Bawaslu Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan I Wayan Wirka. 
 
Raka Sandi pada kesempatan yang sama menambahkan, sesuai aturan maka Bawaslu RI akan menjadi salah satu pihak terkait dalam PHPU di MK. Status Bawaslu RI adalah selaku pemberi keterangan. Khusus PHPU yang terkait Provinsi Bali, Bawaslu Bali diakuinya sudah menyiapkan keterangan tertulis. 
 
"Kami sudah lakukan rapat pleno tanggal 7 Juni lalu, dan sudah membuat keterangan tertulis. Keterangan dimaksud juga sudah kita sampaikan ke Bawaslu RI," jelas mantan Ketua KPU Provinsi Bali ini. 
 
Dikatakan, dalam keterangan tertulis tersebut, Bawaslu Bali tidak menyampaikan pendapat, tetapi lebih pada hasil pengawasan hingga pencegahan dini yang telah dilakukan. Bawaslu juga menyiapkan keterangan terkait aspek penindakan, berupa temuan, laporan maupun tindak lanjutnya. 
 
"Jadi keterangan yang kita sampaikan pasti objektif. Karena kita tidak menyampaikan pendapat, tetapi hasil pengawasan, pencegahan dini serta aspek penindakannya," pungkas Raka Sandi. 
wartawan
San Edison
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bentengi Siswa dari Narkoba, DPRD dan Pemkab Perlu Pastikan Sosialisasi Tak Sekadar Seremonial

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, kembali mengingatkan pentingnya pencegahan  penyalahgunaan narkoba sejak usia sekolah.

Pesan itu disampaikan saat menghadiri kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK TI Global, Kuta Utara, Rabu (15/7), yang dirangkaikan dengan penyuluhan bahaya narkoba bagi siswa baru.

Baca Selengkapnya icon click

Karya di Pura Dalem Sempidi, Pemkab Badung Gelontorkan Hibah Rp1,9 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta didampingi Ketua WHDI Kabupaten Badung Nyonya Yunita Alit Sucipta menghadiri persembahyangan Bhakti Penganyar di Pura Dalem Desa Adat Sempidi, Kecamatan Mengwi, Selasa (14/7). Kehadiran ini merupakan bagian dari rangkaian Karya Agung yang diselenggarakan oleh desa adat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dinsos Badung Raih Nilai Tertinggi Penilaian Ombudsman, Bupati Minta Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Sosial Kabupaten Badung meraih nilai tertinggi dalam penilaian unit layanan Ombudsman Republik Indonesia dengan skor 89,59. Atas capaian tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (14/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

PP Akomodasi Calon Tunggal di Pilkel, Komisi I dan DPMD Tabanan Pilih Tunggu Permendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Komisi I DPRD Tabanan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan teknis pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak pada 2027.

Langkah ini dilakukan untuk mengatur mekanisme calon tunggal yang kini telah diakomodir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 untuk melawan kotak kosong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.