Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Denpasar Musnahkan 690 Surat Suara Tak Terpakai

Ratusan lembar surat suara rusak dan kelebihan di bakar di Kantor KPU Denpasar, Selasa (26/6).

BALI TRIBUNE - KPU Kota Denpasar memusnahkan 690 surat suara di Kantor KPU Denpasar di Jalan Puputan Renon Denpasar, Selasa (26/6). Pemusnahan surat suara ini dilakukan karena dalam keadaan rusak dan kelebihan kirim dari percetakan. Ketua KPU Kota Denpasar, I Gede John Darmawan mengatakan, pemusnahan surat suara ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan kelebihan surat suara dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Bali yang akan digelar pada Rabu (27/6). Dikatakan, surat suara rusak dan kelebihan ini harus dimusnahkan karena sesuai dengan ketentuan undang-undang bahwa surat suara ketentuannya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) plus 2,5 persen dan surat suara kelebihan harus dimusnahkan sehari sebelum pemungutan suara di lakukan. "Pemusnahan surat suara dan kelebihan ini kita lakukan untuk menghindari agar tidak terjadi penyalahgunaan surat suara. Yang rusak ini dimusnahkan karena rusak robek dan cacat dalam proses pewarnaan pasangan calon dan sejumlah kerusakan lainnya. Jadi itu (surat suara rusak,-red) wajib untuk dimusnkahkan," ujarnya. Pihaknya menjelaskan pada pemusnahan surat suara kali ini terdapat total sebanyak 690 surat suara yang dimusnahkan. Terdiri dari 102 surat suara rusak dan 588 kelebihan surat suara yang dikirim percetakan ke KPU Kota Denpasar. "Total kami memusnahkan surat suara rusak dan kelebihan sebanyak 690 surat suara. Surat suara rusak ditemukan saat sortir sebanyak 102 surat suara. Sementara kelebihan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 588 surat suara. Sejatinya kelebihan surat suara ada di angka 1286. Tetapi karena ada kekurangan surat suara di Kabupaten Karangasem maka KPU Provinsi Bali menarik kelebihan surat suara di KPU Kota Denpasar untuk di droping ke Kabupaten Karangasem sebanyak 698 surat suara," ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Sidang Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur, Tim Kuasa Hukum Memohon Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa

balitribune.co.id I Semarapura - Sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarapura, Rabu (20/5/2026). Tim kuasa hukum terdakwa memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dalam perkara tersebut. Mereka menilai banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Parkir, Puluhan Kendaraan Kena Tilang Elektronik di Ubud

balitribune.co.id I Gianyar - Selain memberikan  teguran, kali ini tilang elektronik diberlakukan kepada pelanggar parkir di wilayah Ubud. Tindakan ini diambil Jajaran Polsek Ubud bersama tim gabungan dalam  upaya penertiban parkir untuk mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan wisata Ubud, Kamis (21/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem Cek Langsung Ruas Jalan Penginyahan-Munti Desa dan Bantas-Br. Dukuh

balitribune.co.id I Amlapura - Keseriusan Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam membangun infrastruktur yang berkualitas kembali ditunjukkan secara nyata. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata turun langsung ke lapangan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pembangunan jalan, Rabu (20/5/2026), guna memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai rencana serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Kritik Kondisi Lapangan Penebel Tak Terawat Usai Ditata

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa mengritik kondisi lapangan Umum Penebel yang tidak terawat meski baru ditata dengan dana miliaran rupiah. Fasilitas publik yang menghabiskan anggaran APBD 2024 sebesar Rp 2,2 miliar tersebut kini justru dipenuhi rumput liar dan mulai mengalami sejumlah kerusakan fisik.

Baca Selengkapnya icon click

Seorang WNA Diduga Hipnotis dan Gasak Uang Pemilik Warung di Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Aksi pencurian dengan cara hipnotis membuat resah pemilik warung di Bangli. Bahkan salah satu pemilik warung di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, yakni Ni Wayan Sariani menjadi korbannya. Pedagang sembako ini kehilangan uang Rp 1,2 juta setelah diperdayai pelaku. Dari ciri-ciri pelaku kuat dugaan pelaku adalah warga negara asing (WNA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.