Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KPU Sebut Ada 9 Hal Baru di TPS Pada Pilkada 2020

Bali Tribune/ GATHERING - Suasana Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak 2020.
Balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut ada sembilan (9)  hal baru di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2020 ini. Satu di antaranya terkait jumlah pemilih yang dipangkas dari sebelumnya 800 orang menjadi hanya 500 orang. 
 
"Untuk jumlah pemilih di TPS yang sebelumnya 800 pemilih, akan dibatasi menjadi hanya 500 orang pemilih,” jelas Agung Lidartawan, dalam Media Gathering Sosialisasi Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (7/8).
 
Selanjutnya, akan ada imbauan untuk kedatangan pemilih saat C6 dibagikan oleh petugas. Akan ada pengaturan kedatangan pemilih, sebab waktu mencoblos dimulai Pukul 07.00 sampai 13.00. Ini dilakukan untuk menghindari kerumunan, mengingat hari pemungutan suara dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
 
"Pemilih juga diimbau menggunakan masker saat datang ke TPS untuk menghindari penyebaran Covid-19. Sementara di TPS akan diberi disinfektan, guna menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril,” ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
 
Hal baru lainnya, demikian Agung Lidartawan, setiap pemilih akan diberikan sarung tangan sekali pakai. Begitu juga para petugas KPPS, akan dibekali sarung tangan. Petugas bahkan terlebih dahulu dilakukan screening kesehatan, guna memastikan mereka bebas Covid-19. 
 
“Setiap pemilih juga akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat. Jika melebihi batas suhu tubuh maksimal, maka pemilih tersebut akan diberikan perlakuan khusus," urai Agung Lidartawan. 
 
Hal baru selanjutnya adalah terkait alat yang dipakai untuk mencoblos. Menurut Agung Lidartawan, alat tersebut akan selalu disterilkan secara berkala. "Di samping itu, usai memilih atau mencoblos, jari pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol (berisi tinta) melainkan akan ditetesi tinta," ujarnya. 
 
Seperti diketahui, pemungutan suara untuk Pilkada Serentak 2020 dilakukan tanggal 9 Desember mendatang. Khusus untuk Bali, ada 9 daerah yang melaksanakan Pilkada, masing-masing Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Kabupaten Karangasem. 
 
Jumlah keseluruhan TPS untuk 6 kabupaten/ kota ini mencapai 5.722 TPS, yang tersebar di 439 desa. Adapun jumlah PPDP, PPS dan Sekretariat PPS, serta PPK dan Sekretariat PPK secara keseluruhan mencapai 8.652 orang. 
wartawan
San Edison
Category

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.